Home / Belitong Humanities

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:10 WIB

Libur Imlek 2023, ASN Belitung Dapat Cuti Bersama

Kantor BKPSDM Kab.Belitung

Kantor BKPSDM Kab.Belitung

BelitongToday, Tanjungpandan – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan cuti bersamaTahun Baru Imlek 2023/2574 pada hari Senin (23/1) mendatang, sedangkan Hari Raya Imlek jatuh pada, Minggu (22/1) mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami, mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 dan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB nomor 1066 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga  Undang Seluruh Kepala SD di Belitung Timur, Kejari Beltim Gelar Sosialisasi Hukum

“Jadi untuk cuti bersama 2023, sebagaimana Kepres dan Keputusan Bersama Tiga Menteri tanggal 23 januari,” kata KA Azhami, Rabu (17/1).

Azhami memaparkan, untuk pelaksanaan cuti bersama di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti RSUD, Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja lain yang sejenis agar diharapkan ada pengaturan oleh pimpinan unit kerja masing-masing.

“Jadi agar pimpinan mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Baca Juga  ‎Aksi Demontrasi Massa FPMB Ditunda, Ternyata Ini Alasannya!

Ia melanjutkan, setiap pimpinan unit kerja perangkat daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.

“Dan hendaknya mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undanganya yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pelaksanaan cuti bersama yang dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

“Bagi pegawai ASN yang jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunan bakal ditambah sesuai hak cuti bersama yang tidak diberikan,” imbuhnya. (Adoy)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Aksi Damai Berlangsung Tertib, Pj Bupati Belitung Apresiasi Penambang Tradisional

Belitong Humanities

‎Alhamdulillah! 42 Tamu Allah Tiba Kembali di Bumi Laskar Pelangi

Belitong Humanities

SMP Negeri 5 Tanjungpandan Keluar Sebagai Juara Umum Popda XII Belitung

Belitong Humanities

Peringatan HUT ke-82 Paroki Regina Pacis, Romo Frengky: Momentum Menjadi Gereja yang Sinodal dan Partisipatif

Belitong Humanities

Ini Rancangan Perpres Baru Soal Penertiban Kawasan Hutan, Percepat Penyelesaian Masalah Tata Kelola Hutan

Belitong Humanities

84 Siswa dan Mahasiswa Berprestasi di Belitung Timur Terima Beasiswa

Belitong Humanities

Kejari Beltim Gelar Tindak Lanjut Rencana Tata Kelola Kerjasama Kemitraan Jasa Penambangan Timah

Belitong Humanities

Musda XVI DPD KNPI Belitung Resmi Dibuka: Momentum Satukan Gagasan demi Masa Depan Daerah