Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Maret 2023 - 10:52 WIB

Hormati Bulan Suci Ramadan, Pemkab Belitung Minta THM Tutup, Nekat Membandel Sanksi Tegas Menanti

Ilustrasi THM gembok.

Ilustrasi THM gembok.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, meminta Tempat Hiburan Malam (THM) tutup selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Hal ini untuk menghormati bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mewajibkan pengelola THM menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah,” kata Sekda Belitung, MZ Hendra Caya.

Menurut dia, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 45.1.1/290/II/2023 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut usaha hiburan termasuk rumah makan dan minuman yang menyediakan hiburan (kafe), bar, pub, wajib tutup. Selanjutnya, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis juga wajib tutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca Juga  Sanem Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K, Sebut Pelaksanaan Telah Sesuai Prosedur

Akan tetapi, usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau
penginapan boleh buka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan. Hal tersebut hanya mulai pukul 21.00 sampai pukul 23.00 WIB.

“Bagi usaha yang melekat atau menjadi fasilitas pendukung hotel diperkenankan buka, namun khusus untuk melayani tamu hotel yang menginap cukup sampai pukul 23.00 WIB,” imbuhnya.

Sekda menambahkan, hal ini guna menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Upaya ini sebagai bentuk toleransi selama bulan suci Ramadan, sehingga kami minta THM tutup,” jelasnya.

Pasang TIrai

Ia memaparkan, selain itu, usaha rumah makan termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.

Baca Juga  Misteri Terus Menghampiri, Asal Usul Sumber Sungai Nil Masih Belum Diketahui

Ia mengimbau, para pelaku usaha tersebut dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya. Juga menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya.

“Kemudian memelihara toleransi dan menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” tandasnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha.

“Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim patroli terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat” tegas Sekda. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

KM Menumbing Raya

Belitong Humanities

Dari Anjungan KM Menumbing Raya, Plt. Kadishub Ucapkan Selamat Mudik dan Utamakan Keselamatan dalam Perjalanan

Belitong Humanities

H.AS Hanandjoeddin Tetap Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Ini Penjelasan Mikron Antariksa

Belitong Humanities

Guyub dan Rukun, Panjabel Belitung Gelar Halal Bihalal di Tanjungpendam

Belitong Humanities

Dua Posko Paslon Pilkada Belitung 2024 Gelar Nobar Indonesia vs Bahrain

Belitong Humanities

Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024, KPU Belitung Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih
SK PPPK

Belitong Humanities

Serahkan SK PPPK di Bidang Kesehatan, Bupati Beltim: Tidak Ada Titipan, Tidak Ada yang Aneh-Aneh

Belitong Humanities

Juru Parkir di Manggar Ikuti Sosialisasi Saber Pungli

Belitong Humanities

BNN Belitung gelar workshop penguatan kapasitas insan media