Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Maret 2023 - 10:52 WIB

Hormati Bulan Suci Ramadan, Pemkab Belitung Minta THM Tutup, Nekat Membandel Sanksi Tegas Menanti

Ilustrasi THM gembok.

Ilustrasi THM gembok.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, meminta Tempat Hiburan Malam (THM) tutup selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Hal ini untuk menghormati bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mewajibkan pengelola THM menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah,” kata Sekda Belitung, MZ Hendra Caya.

Menurut dia, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 45.1.1/290/II/2023 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut usaha hiburan termasuk rumah makan dan minuman yang menyediakan hiburan (kafe), bar, pub, wajib tutup. Selanjutnya, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis juga wajib tutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca Juga  ‎Jamin Kepastian dan Pemerataan Program Pemerintah, Pemkab Belitung Data Penduduk Non Permanen

Akan tetapi, usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau
penginapan boleh buka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan. Hal tersebut hanya mulai pukul 21.00 sampai pukul 23.00 WIB.

“Bagi usaha yang melekat atau menjadi fasilitas pendukung hotel diperkenankan buka, namun khusus untuk melayani tamu hotel yang menginap cukup sampai pukul 23.00 WIB,” imbuhnya.

Sekda menambahkan, hal ini guna menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Upaya ini sebagai bentuk toleransi selama bulan suci Ramadan, sehingga kami minta THM tutup,” jelasnya.

Pasang TIrai

Ia memaparkan, selain itu, usaha rumah makan termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.

Baca Juga  Jadi Bagian Integral dalam Buka Puasa, Yuk Simak Sejarah Takjil

Ia mengimbau, para pelaku usaha tersebut dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya. Juga menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya.

“Kemudian memelihara toleransi dan menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” tandasnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha.

“Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim patroli terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat” tegas Sekda. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

pembangunan Diresmikan

Belitong Humanities

Tujuh Pekerjaan Pembangunan 2022 Diresmikan, Sekda: Belitung Terus Lebih Maju
Belitung riset

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Dukung Riset Konsorsium Indonesia – UK

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung Salurkan Bantuan Pangan Kepada 8.304 KPM, Ini Harapannya
Transisi Endemi

Belitong Humanities

Kabar Baik! Transisi Pandemi ke Endemi, Kini Naik Pesawat Boleh Tidak Pakai Masker Loh. Ini Ketentuannya

Belitong Humanities

BPN Belitung Paparkan Capaian Program Strategis Sepanjang 2022, Berikut Hasilnya

Belitong Humanities

10 Perwakilan ASN Purnabakti Pemkab Belitung Terima Penghargaan, Mikron Peluk Erat Muhammad Iqbal

Belitong Humanities

‎Di Balik Jeruji, Suara Tetap Terhubung Hak Komunikasi WBP Lapas Tanjungpandan Terpenuhi Lewat Wartelsuspas
KA Rahad

Belitong Humanities

Sambut HJKT ke-185, Bupati dan Forkopimda Belitung Ziarah ke Makam KA Rahad