Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Maret 2023 - 10:52 WIB

Hormati Bulan Suci Ramadan, Pemkab Belitung Minta THM Tutup, Nekat Membandel Sanksi Tegas Menanti

Ilustrasi THM gembok.

Ilustrasi THM gembok.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, meminta Tempat Hiburan Malam (THM) tutup selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Hal ini untuk menghormati bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mewajibkan pengelola THM menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah,” kata Sekda Belitung, MZ Hendra Caya.

Menurut dia, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 45.1.1/290/II/2023 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut usaha hiburan termasuk rumah makan dan minuman yang menyediakan hiburan (kafe), bar, pub, wajib tutup. Selanjutnya, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis juga wajib tutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca Juga  Aksi Bersih-bersih Pantai, DLH Belitung Berhasil Kumpulkan 2 Ton Sampah, Ada Dari Pulau Lengkuas

Akan tetapi, usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau
penginapan boleh buka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan. Hal tersebut hanya mulai pukul 21.00 sampai pukul 23.00 WIB.

“Bagi usaha yang melekat atau menjadi fasilitas pendukung hotel diperkenankan buka, namun khusus untuk melayani tamu hotel yang menginap cukup sampai pukul 23.00 WIB,” imbuhnya.

Sekda menambahkan, hal ini guna menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Upaya ini sebagai bentuk toleransi selama bulan suci Ramadan, sehingga kami minta THM tutup,” jelasnya.

Pasang TIrai

Ia memaparkan, selain itu, usaha rumah makan termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.

Baca Juga  Letkol Inf Karuniawan Hanif Arridho Resmi Jabat Dandim 0414 Belitung

Ia mengimbau, para pelaku usaha tersebut dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya. Juga menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya.

“Kemudian memelihara toleransi dan menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” tandasnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha.

“Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim patroli terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat” tegas Sekda. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung meninjau pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah dasar

Belitong Humanities

Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Pantau Kegiatan KBM

Belitong Humanities

Operasi SAR Helikopter NBO-105 Polri Diperpanjang Tiga Hari, Fokus Cari Pilot AKP Arif Rahman Saleh

Belitong Humanities

Kereta Panoramic Berhenti Beroperasi Mulai Hari Ini, KAI Ungkap Alasannya
Kodim 0414 Belitung

Belitong Humanities

Kodim 0414 Belitung Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Belitong Humanities

FPMB Menilai Konflik Foresta Vs Masyarakat Tidak Berimbang

Belitong Humanities

Sanem Sayangkan Tindakan Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan
SMAN Belitung timur

Belitong Humanities

Kepala Sekolah Bantah Intimidasi Korban Edit Foto Tanpa Busana

Belitong Humanities

DPRD Belitung Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pembentukan Tiga Pansus