Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Maret 2023 - 10:52 WIB

Hormati Bulan Suci Ramadan, Pemkab Belitung Minta THM Tutup, Nekat Membandel Sanksi Tegas Menanti

Ilustrasi THM gembok.

Ilustrasi THM gembok.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, meminta Tempat Hiburan Malam (THM) tutup selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Hal ini untuk menghormati bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mewajibkan pengelola THM menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah,” kata Sekda Belitung, MZ Hendra Caya.

Menurut dia, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 45.1.1/290/II/2023 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut usaha hiburan termasuk rumah makan dan minuman yang menyediakan hiburan (kafe), bar, pub, wajib tutup. Selanjutnya, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis juga wajib tutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca Juga  Siswa TK dan SD di Beltim Masuk Sekolah Sampai Hari Jumat, Ini Alasannya

Akan tetapi, usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau
penginapan boleh buka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan. Hal tersebut hanya mulai pukul 21.00 sampai pukul 23.00 WIB.

“Bagi usaha yang melekat atau menjadi fasilitas pendukung hotel diperkenankan buka, namun khusus untuk melayani tamu hotel yang menginap cukup sampai pukul 23.00 WIB,” imbuhnya.

Sekda menambahkan, hal ini guna menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Upaya ini sebagai bentuk toleransi selama bulan suci Ramadan, sehingga kami minta THM tutup,” jelasnya.

Pasang TIrai

Ia memaparkan, selain itu, usaha rumah makan termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.

Baca Juga  KPU Belitung Lantik 147 Anggota Panitia Pemungutan Suara

Ia mengimbau, para pelaku usaha tersebut dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya. Juga menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya.

“Kemudian memelihara toleransi dan menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” tandasnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha.

“Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim patroli terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat” tegas Sekda. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Mikron Pamit, Terkesan dengan Ini Selama Menjabat Pj Bupati Belitung
zakat Baznas belitung

Belitong Humanities

Baznas Belitung Salurkan Zakat di Desa Kacang Butor, Berikan Sosialisasi Tentang Pentingnya Zakat
Rapat

Belitong Humanities

Benahi Pelayanan, Wabup Belitung Pimpin Rapat Evaluasi RSUD Marsidi Judono

Belitong Humanities

Peringati Hari Disabilitas Internasional 2022, SLB Negeri Tanjungpandan Pamerkan Produk Karya Siswa

Belitong Humanities

Kejari Beltim Gelar Tindak Lanjut Rencana Tata Kelola Kerjasama Kemitraan Jasa Penambangan Timah

Belitong Humanities

Bupati Belitung Timur Kukuhkan 39 Kades dan 218 BPD di Kabupaten Belitung Timur
Mobil Minibus

Belitong Humanities

Mobil Minibus Hangus Terbakar di Jalan Raya Sijuk, Begini Nasib Sopirnya

Belitong Humanities

Ini Program 100 Hari Kerja Djoni Alamsyah – Syamsir, Fokus Sinergi dan Pembenahan