Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Maret 2023 - 10:52 WIB

Hormati Bulan Suci Ramadan, Pemkab Belitung Minta THM Tutup, Nekat Membandel Sanksi Tegas Menanti

Ilustrasi THM gembok.

Ilustrasi THM gembok.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, meminta Tempat Hiburan Malam (THM) tutup selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Hal ini untuk menghormati bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mewajibkan pengelola THM menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah,” kata Sekda Belitung, MZ Hendra Caya.

Menurut dia, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 45.1.1/290/II/2023 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut usaha hiburan termasuk rumah makan dan minuman yang menyediakan hiburan (kafe), bar, pub, wajib tutup. Selanjutnya, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis juga wajib tutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca Juga  Putusan PTUN Pangkal Pinang Menangkan H. Eddy Sofyan, Edi Hardum: Bukti Kuat Jadi Kunci

Akan tetapi, usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau
penginapan boleh buka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan. Hal tersebut hanya mulai pukul 21.00 sampai pukul 23.00 WIB.

“Bagi usaha yang melekat atau menjadi fasilitas pendukung hotel diperkenankan buka, namun khusus untuk melayani tamu hotel yang menginap cukup sampai pukul 23.00 WIB,” imbuhnya.

Sekda menambahkan, hal ini guna menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Upaya ini sebagai bentuk toleransi selama bulan suci Ramadan, sehingga kami minta THM tutup,” jelasnya.

Pasang TIrai

Ia memaparkan, selain itu, usaha rumah makan termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.

Baca Juga  Santri Harus Terus Membekali Diri Agar Mampu Berkompetisi

Ia mengimbau, para pelaku usaha tersebut dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya. Juga menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya.

“Kemudian memelihara toleransi dan menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” tandasnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha.

“Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim patroli terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat” tegas Sekda. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

PT Timah Kejari Belitung

Belitong Humanities

PT Timah Gandeng Kejari Belitung, Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Hari Keluarga

Belitong Health

Pemkab Belitung Timur Peringati Hari Keluarga Ke-30, Targetkan Penurunan Stunting 10 Persen

Belitong Humanities

Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Belitong Humanities

Kapolres Belitung Hadiri Serah Terima dan Pisah Sambut Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan

Belitong Humanities

Bandara HAS Hanandjoeddin Serahkan Hewan Kurban ke Masjid As-Sajadah

Belitong Humanities

Perkuat Tali Silaturahmi, DPC Hipakad Belitung Gelar Halal Bihalal Idul Fitri
Zakat Belitung

Belitong Humanities

Kemenag Belitung Imbau Masyarakat Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadhan
Hari Kesaktian Pancasila

Belitong Humanities

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Belitung Timur Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila