Home / Belitong Humanities

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:56 WIB

Buntut Kekecewaan Penerbitan SKT Sepihak, Yulianto Serahkan Stempel Ketua RT Paal Satu ke Hendra Pramono

Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Paal Satu, Yulianto (kanan) menyerahkan stempel RT Kelurahan Paal Satu kepada Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono (kiri) sebagai buntut kekecewaan sikap lurah yang menerbitkan SKT di lapangan sepakbola Paal Satu atas nama Iwan Sahie secara sepihak dalam RPD di DPRD Belitung, Selasa (24/1) siang.

Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Paal Satu, Yulianto (kanan) menyerahkan stempel RT Kelurahan Paal Satu kepada Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono (kiri) sebagai buntut kekecewaan sikap lurah yang menerbitkan SKT di lapangan sepakbola Paal Satu atas nama Iwan Sahie secara sepihak dalam RPD di DPRD Belitung, Selasa (24/1) siang.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Yulianto, menyerahkan stempel Ketua RT kepada Wakil Ketua DPRD Belitung, Hendra Pramono.

Tindakan tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas tindakan Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) lapangan sepakbola Paal Satu atas nama Iwan Sahie secara sepihak.

Yulianto merasa kecewa karena Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf tidak pernah melibatkan masyarakat terkait pembuatan SKT tersebut.

“Kecewa tidak dilibatkan dalam penerbitan SKT lapangan itu, maka kami serahkan stempel tersebut,” katanya di DPRD Belitung, Selasa (24/1).

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Kejari Beltim dan Bawaslu Beltim Jalin Kerja Sama Bidang Datun

Stempel tersebut ia serahkan kepada pimpinan rapat yakni Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono.

Lebih lanjut, Yulianto juga menyampaikan tuntutan warga atas polemik penerbitan SKT di atas lapangan sepakbola tersebut.

Ia menambahkan, masyarakat tidak setuju dan menolak penerbitan SKT oleh Lurah Paal Satu karena lebih banyak dampak buruknya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Bupati Belitung Sahani Saleh dapat mencabut SKT tersebut.

“Kami juga meminta Bupati Belitung mengganti Lurah Paal Satu dengan Lurah yang baru yang bisa mengayomi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT 12, Kelurahan Paal Satu, Sri Purwanti juga merasa kecewa atas sikap Lurah yang secara sepihak telah menerbitkan SKT tersebut.

Baca Juga  Isyak Meirobie Serahkan Penghargaan Sekolah Adiwiyata Belitung Tahun 2022

Menurutnya Lurah tidak pernah sama sekali mensosialisasikan dan memberitahukan tentang pembuatan SKT tersebut.

“Lurah hanya WA pada sore harinya pukul 16.01 WIB meminta saya datang ke kantor kelurahan dan menjadi saksi atas surat tanah saudara Iwan Sahie,” ucapnya.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat mencabut SKT tersebut karena ilegal dan cacat hukum.

“Karena penerbitan SKT juga tidak mendapatkan persetujuan dari warga, dan lapangan sepakbola itu merupakan fasilitas umum,” jelasnya. (Nazriel)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Antisipasi Serangan Buaya, Tim DJN Wanadri Ekspedisi Belitung Dikawal Pasukan Denjaka dan Nelayan

Belitong Humanities

PLN UP3 Belitung Ajak Stakeholder Peduli K2 Kelistrikan
Personel Polres Belitung Timur

Belitong Humanities

Bakar Ban dan Serang Personel Kepolisian, Polres Belitung Timur Gelar Sispamkota 2023
ibadah haji 2023

Belitong Humanities

Kemenag: Kloter Haji 2023 Pertama Berangkat 24 Mei

Belitong Humanities

Himpun Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Kemenag Belitung Imbau Pengurus Masjid Segera Bentuk UPZ

Belitong Humanities

Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah, Sanem dan Yuspian Saling Peluk

Belitong Humanities

Meskipun Bulan Ramadhan, Kunjungan Masyarakat ke Perpustakaan Belitung Normal

Belitong Humanities

Biro Protokol, Humas, dan Media DPD RI Perkuat Sinergi dengan Media di Tanjungpandan