Home / Belitong Humanities

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:56 WIB

Buntut Kekecewaan Penerbitan SKT Sepihak, Yulianto Serahkan Stempel Ketua RT Paal Satu ke Hendra Pramono

Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Paal Satu, Yulianto (kanan) menyerahkan stempel RT Kelurahan Paal Satu kepada Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono (kiri) sebagai buntut kekecewaan sikap lurah yang menerbitkan SKT di lapangan sepakbola Paal Satu atas nama Iwan Sahie secara sepihak dalam RPD di DPRD Belitung, Selasa (24/1) siang.

Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Paal Satu, Yulianto (kanan) menyerahkan stempel RT Kelurahan Paal Satu kepada Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono (kiri) sebagai buntut kekecewaan sikap lurah yang menerbitkan SKT di lapangan sepakbola Paal Satu atas nama Iwan Sahie secara sepihak dalam RPD di DPRD Belitung, Selasa (24/1) siang.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Yulianto, menyerahkan stempel Ketua RT kepada Wakil Ketua DPRD Belitung, Hendra Pramono.

Tindakan tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas tindakan Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) lapangan sepakbola Paal Satu atas nama Iwan Sahie secara sepihak.

Yulianto merasa kecewa karena Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf tidak pernah melibatkan masyarakat terkait pembuatan SKT tersebut.

“Kecewa tidak dilibatkan dalam penerbitan SKT lapangan itu, maka kami serahkan stempel tersebut,” katanya di DPRD Belitung, Selasa (24/1).

Baca Juga  Cari Pengganti Presiden Jokowi, Projo Ajukan Nama Ini untuk Maju

Stempel tersebut ia serahkan kepada pimpinan rapat yakni Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono.

Lebih lanjut, Yulianto juga menyampaikan tuntutan warga atas polemik penerbitan SKT di atas lapangan sepakbola tersebut.

Ia menambahkan, masyarakat tidak setuju dan menolak penerbitan SKT oleh Lurah Paal Satu karena lebih banyak dampak buruknya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Bupati Belitung Sahani Saleh dapat mencabut SKT tersebut.

“Kami juga meminta Bupati Belitung mengganti Lurah Paal Satu dengan Lurah yang baru yang bisa mengayomi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT 12, Kelurahan Paal Satu, Sri Purwanti juga merasa kecewa atas sikap Lurah yang secara sepihak telah menerbitkan SKT tersebut.

Baca Juga  ​DLH Belitung Siagakan Petugas dan Tambah Frekuensi Angkut Sampah Jelang Lebaran 2026

Menurutnya Lurah tidak pernah sama sekali mensosialisasikan dan memberitahukan tentang pembuatan SKT tersebut.

“Lurah hanya WA pada sore harinya pukul 16.01 WIB meminta saya datang ke kantor kelurahan dan menjadi saksi atas surat tanah saudara Iwan Sahie,” ucapnya.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat mencabut SKT tersebut karena ilegal dan cacat hukum.

“Karena penerbitan SKT juga tidak mendapatkan persetujuan dari warga, dan lapangan sepakbola itu merupakan fasilitas umum,” jelasnya. (Nazriel)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Pemdes Buluhtumbang Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk Puluhan Siswa

Belitong Humanities

‎Ini Alasan Bupati Tunjuk Kulok Jadi Pj Sekda

Belitong Humanities

Rangkuman Fakta-Fakta H3 Operasi SAR Helikopter NBO-105 Polri di Perairan Belitung Timur
Festival Beltim Lestarikan Kebudayaan Tradisional

Belitong Humanities

Melalui Festival Kebinekaan Beltim, Burhanudin Ajak Lestarikan Kebudayaan Tradisional
Indra Rhamadan

Belitong Humanities

Keren! Indra Rhamadan Harumkan Nama Belitung Timur di Kancah Internasional, Sukses Gondol Medali Perunggu di Ajang IOAA 2023

Belitong Humanities

23 Pejabat Dilantik, Bupati Beltim Soroti Pentingnya Integritas
P4GN BNNK Belitung

Belitong Humanities

Cegah P4GN, BNNK Belitung Gelar Sosialisasi kepada Instansi Pemerintah dan Pendidikan

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Timur Jalin Kerjasama dengan LKBH Belitung Mengenai Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga