Home / Belitong Humanities / Belitong Technology

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:08 WIB

DLH Belitung Sosialisasi Aplikasi BERASAN

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi BERASAN di kecamatan Tanjunpandan, Rabu (12/10).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi BERASAN di kecamatan Tanjunpandan, Rabu (12/10).

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi Aplikasi Pengaduan Lingkungan “BERASAN” (Besadu Rakyat Seputar Lingkungan) di aula Kantor Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (12/10).

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan pencemaran lingkungan.

“Berasan ini adalah salah satu inovasi DLH terkait pengaduan lewat aplikasi. Baik itu pengaduan pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan, sampai masalah limbah B3, sampah dll. Tentunya terkait lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung, Yasa, kepada BelitongToday.

Dia menuturkan, bahwa dengan adanya aplikasi ini masyarakat semakin untuk melaporkan, tidak perlu datang langsung ke kantor DLH.

Baca Juga  Masuki Musim Kemarau, Perumda Tirta Batu Mentas Pastikan Distribusi Air Bersih Lancar untuk Masyarakat

“Saya selalu kepala dinas, berharap inovasi ini bermanfaat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program BERASAN ini hampir sama prosesnya dengan BESADU (inovasi pak bupati/wabup), dimana di BESADU semua aduan bisa diterima, sementara di BERASAN ini khususnya terkait permasalah lingkungan.

“Terkait penerapan aplikasi ini, kita selesaikan sosialisasinya, kemudkan aplikasinya diupgrade. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa kita launching. Sosialisasi pertama di Kecamatan Tanjungpandan, nantj kecamatan lain menyusul.

Di dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat melaporkan informasi terkait usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, diantaranya tidak memiliki izin, pencemaran atau perusakan lingkungan, pengelolaan B3 yang tidak sesuai, usaha/kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan lingkungan hidup, dan usaha/kegiatan yang bertentangan dengan izin Bupati Belitung.

Baca Juga  Baliho Bertuliskan 'Ekonomi Belitung 2024 Meredup !' Terpasang di Traffic Light Kampung Ujung

Setelah informasi diterima, DLH akan melakukan proses penelaahan, verifikasi, kesimpulan, sampai kepada tindak lanjut yang dapat berupa rekomendasi sanksi administratif, pidana, maupun pelimpahan ke unit lain. DLH juga akan memberikan jawaban kepada pengadu pada aplikasi tersebut. (admin)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Gelar Jumpa Pers, Kuasa Hukum Bayu Priyambodo Utamakan Penyelesaian Hukum Secara Damai
Jantung Bocor

Belitong Humanities

Alarm Kemanusiaan Kembali Memanggil, Bocah 8 Tahun asal Aik Kelik Idap Jantung Bocor Sejak Lahir, Butuh Biaya untuk Operasi
Kepala Dinas menikah siri

Belitong Humanities

Kabar Oknum Kepala Dinas Nikah Siri di Lingkungan Pemkab Beltim Kembali Mencuat, Begini Aturan Menikah Bagi PNS

Belitong Humanities

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Danrem 045/Gaya Kunjungi Polres Belitung Timur

Belitong Technology

Pengurangan Subdidi BBM, HIPMI Belitung Sarankan Masyarakat Beralih ke Transportasi Listrik

Belitong Humanities

Desa Air Saga dan Aik Rayak Dicanangkan Sebagai Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) 2024

Belitong Humanities

‎TP2GD Belitung Sepakat Lanjutkan Pengusulan H. AS Hanandjoeddin Sebagai Pahlawan Nasional 2026

Belitong Humanities

Rombongan Press Gathering Pemkab Belitung 2024 Kunjungi Dewan Pers