Home / Belitong Humanities / Belitong Technology

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:08 WIB

DLH Belitung Sosialisasi Aplikasi BERASAN

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi BERASAN di kecamatan Tanjunpandan, Rabu (12/10).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi BERASAN di kecamatan Tanjunpandan, Rabu (12/10).

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi Aplikasi Pengaduan Lingkungan “BERASAN” (Besadu Rakyat Seputar Lingkungan) di aula Kantor Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (12/10).

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan pencemaran lingkungan.

“Berasan ini adalah salah satu inovasi DLH terkait pengaduan lewat aplikasi. Baik itu pengaduan pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan, sampai masalah limbah B3, sampah dll. Tentunya terkait lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung, Yasa, kepada BelitongToday.

Dia menuturkan, bahwa dengan adanya aplikasi ini masyarakat semakin untuk melaporkan, tidak perlu datang langsung ke kantor DLH.

Baca Juga  Hilman Serap Aspirasi di Kepayang Desa Kacang Butor, Masyarakat Usulkan PJU dan Infrastruktur Jalan

“Saya selalu kepala dinas, berharap inovasi ini bermanfaat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program BERASAN ini hampir sama prosesnya dengan BESADU (inovasi pak bupati/wabup), dimana di BESADU semua aduan bisa diterima, sementara di BERASAN ini khususnya terkait permasalah lingkungan.

“Terkait penerapan aplikasi ini, kita selesaikan sosialisasinya, kemudkan aplikasinya diupgrade. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa kita launching. Sosialisasi pertama di Kecamatan Tanjungpandan, nantj kecamatan lain menyusul.

Di dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat melaporkan informasi terkait usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, diantaranya tidak memiliki izin, pencemaran atau perusakan lingkungan, pengelolaan B3 yang tidak sesuai, usaha/kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan lingkungan hidup, dan usaha/kegiatan yang bertentangan dengan izin Bupati Belitung.

Baca Juga  BPOM Pangkalpinang Gelar Pelatihan Kader Keamanan Pangan di Belitung Timur

Setelah informasi diterima, DLH akan melakukan proses penelaahan, verifikasi, kesimpulan, sampai kepada tindak lanjut yang dapat berupa rekomendasi sanksi administratif, pidana, maupun pelimpahan ke unit lain. DLH juga akan memberikan jawaban kepada pengadu pada aplikasi tersebut. (admin)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Peringati Puncak Hari Bakti PU Ke-78, DPUPR Belitung Gelar Jalan Sehat

Belitong Humanities

‎Satpol PP Belitung Pantau 28 Titik Usaha Tertentu di Awal Ramadan 1447 Hijriah, 80 Persen Pelaku Usaha Patuh

Belitong Humanities

Pemkab Beltim Upayakan Peningkatan Capaian Nilai Maturitas SPIP

Belitong Humanities

Jumlah Pemudik Nataru di Pelabuhan Tanjungpandan Meningkat
Jurnalis Belitung

Belitong Humanities

Jurnalis Belitung Kunjungi Harian Pikiran Rakyat, Belajar Kelola Media Secara Profesional
Simpang Pesak

Belitong Humanities

50 Orang Siswa Simpang Pesak Ikuti Pembinaan Mental dan Spiritual

Belitong Humanities

Peringatan Hari Jadi Komunitas Diskusi 17 Belitong ke-8 Berlangsung Khidmat, Tekankan Peran Aspiratif untuk Pembangunan Daerah

Belitong Humanities

Masjid At-Taqwa Dusun 3 Pelataran Pilang Bagikan 135 Paket Sembako