Home / Belitong Humanities / Belitong Technology

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:08 WIB

DLH Belitung Sosialisasi Aplikasi BERASAN

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi BERASAN di kecamatan Tanjunpandan, Rabu (12/10).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi BERASAN di kecamatan Tanjunpandan, Rabu (12/10).

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi Aplikasi Pengaduan Lingkungan “BERASAN” (Besadu Rakyat Seputar Lingkungan) di aula Kantor Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (12/10).

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan pencemaran lingkungan.

“Berasan ini adalah salah satu inovasi DLH terkait pengaduan lewat aplikasi. Baik itu pengaduan pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan, sampai masalah limbah B3, sampah dll. Tentunya terkait lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung, Yasa, kepada BelitongToday.

Dia menuturkan, bahwa dengan adanya aplikasi ini masyarakat semakin untuk melaporkan, tidak perlu datang langsung ke kantor DLH.

Baca Juga  Martoni dan Rekannya Diamankan Pihak Kepolisian, Camat Membalong Minta Warganya Tidak Lakukan Aksi Anarkis

“Saya selalu kepala dinas, berharap inovasi ini bermanfaat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program BERASAN ini hampir sama prosesnya dengan BESADU (inovasi pak bupati/wabup), dimana di BESADU semua aduan bisa diterima, sementara di BERASAN ini khususnya terkait permasalah lingkungan.

“Terkait penerapan aplikasi ini, kita selesaikan sosialisasinya, kemudkan aplikasinya diupgrade. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa kita launching. Sosialisasi pertama di Kecamatan Tanjungpandan, nantj kecamatan lain menyusul.

Di dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat melaporkan informasi terkait usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, diantaranya tidak memiliki izin, pencemaran atau perusakan lingkungan, pengelolaan B3 yang tidak sesuai, usaha/kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan lingkungan hidup, dan usaha/kegiatan yang bertentangan dengan izin Bupati Belitung.

Baca Juga  Baznas Belitung Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di jalan Pagar Alam

Setelah informasi diterima, DLH akan melakukan proses penelaahan, verifikasi, kesimpulan, sampai kepada tindak lanjut yang dapat berupa rekomendasi sanksi administratif, pidana, maupun pelimpahan ke unit lain. DLH juga akan memberikan jawaban kepada pengadu pada aplikasi tersebut. (admin)

Share :

Baca Juga

PPPK

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Bakal Umumkan Rekrutmen Tenaga PPPK, Ini Jadwalnya
Sahani Saleh

Belitong Humanities

Kukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Belitung, Sanem Sebut Tantangan Dunia Pendidikan Semakin Berat

Belitong Humanities

Tahun Baru Imlek 2025 Kongzili Momentum Meningkatkan Kerukunan Bangsa

Belitong Humanities

Baznas Belitung Hadirkan Harapan untuk Korban Banjir Sumatera, Salurkan Bantuan Anda!
teknologi

Belitong Technology

Memeluk Bantal Pintar Ini, Hati Anda Pasti akan Damai, Stres akan Hilang

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung Yuspian Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Belitung 2025
Yeti Airlines

Belitong Humanities

Mengenal Sosok Perekam Detik Terakhir Yeti Airlines di Nepal
Guru belitung

Belitong Humanities

Belitung Kekurangan Tenaga Guru, Kuota Penerimaan Tidak Sesuai dengan Kebutuhan