Home / Belitong Humanities / Belitong Technology

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:08 WIB

DLH Belitung Sosialisasi Aplikasi BERASAN

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi BERASAN di kecamatan Tanjunpandan, Rabu (12/10).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi BERASAN di kecamatan Tanjunpandan, Rabu (12/10).

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi Aplikasi Pengaduan Lingkungan “BERASAN” (Besadu Rakyat Seputar Lingkungan) di aula Kantor Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (12/10).

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan pencemaran lingkungan.

“Berasan ini adalah salah satu inovasi DLH terkait pengaduan lewat aplikasi. Baik itu pengaduan pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan, sampai masalah limbah B3, sampah dll. Tentunya terkait lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung, Yasa, kepada BelitongToday.

Dia menuturkan, bahwa dengan adanya aplikasi ini masyarakat semakin untuk melaporkan, tidak perlu datang langsung ke kantor DLH.

Baca Juga  Kodim 0414 Belitung Gelar TMMD ke-118 di Desa Air Seru

“Saya selalu kepala dinas, berharap inovasi ini bermanfaat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program BERASAN ini hampir sama prosesnya dengan BESADU (inovasi pak bupati/wabup), dimana di BESADU semua aduan bisa diterima, sementara di BERASAN ini khususnya terkait permasalah lingkungan.

“Terkait penerapan aplikasi ini, kita selesaikan sosialisasinya, kemudkan aplikasinya diupgrade. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa kita launching. Sosialisasi pertama di Kecamatan Tanjungpandan, nantj kecamatan lain menyusul.

Di dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat melaporkan informasi terkait usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, diantaranya tidak memiliki izin, pencemaran atau perusakan lingkungan, pengelolaan B3 yang tidak sesuai, usaha/kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan lingkungan hidup, dan usaha/kegiatan yang bertentangan dengan izin Bupati Belitung.

Baca Juga  Jakarta Masuk Daftar 100 Kota Terbaik Dunia Tahun 2023 Mengalahkan Nagoya

Setelah informasi diterima, DLH akan melakukan proses penelaahan, verifikasi, kesimpulan, sampai kepada tindak lanjut yang dapat berupa rekomendasi sanksi administratif, pidana, maupun pelimpahan ke unit lain. DLH juga akan memberikan jawaban kepada pengadu pada aplikasi tersebut. (admin)

Share :

Baca Juga

Isyak Meirobie Ketua Umum DPP ISSITA

Belitong Humanities

Menparekraf Lantik Isyak Meirobie sebagai Ketua Umum DPP ISSITA, Siap Majukan Sports Tourism di Indonesia

Belitong Humanities

HPN Belitung 2024, Ketua PWI Belitung Ingatkan Pesan Jokowi, Diskominfo Harus Banyak Belanja Iklan di Media
ASN

Belitong Humanities

163 ASN Pemkab Belitung Masuki Masa Purna Bakti, Tenaga Guru Paling Dominan

Belitong Humanities

Pengurus Organda Belitung dan Belitung Timur Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik

Belitong Humanities

KPID Jual Beras Paling Murah di Beltim

Belitong Humanities

Kasus Pernikahan Dini di Belitung, Kemenag Belitung Tingkatkan Sosialisasi Pencegahan ke Pelajar
gempa Turki

Belitong Humanities

Turki dan Suriah Dilanda Gempa Besar, Korban Tewas Terus Bertambah
Hari Pahlawan

Belitong Humanities

Peringati Hari Pahlawan 10 November, KNPI Belitung Ajak Pemuda Lanjutkan Semangat Perjuangan