Home / Belitong Humanities / Belitong Technology

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:08 WIB

DLH Belitung Sosialisasi Aplikasi BERASAN

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi BERASAN di kecamatan Tanjunpandan, Rabu (12/10).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi BERASAN di kecamatan Tanjunpandan, Rabu (12/10).

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi Aplikasi Pengaduan Lingkungan “BERASAN” (Besadu Rakyat Seputar Lingkungan) di aula Kantor Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (12/10).

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan pencemaran lingkungan.

“Berasan ini adalah salah satu inovasi DLH terkait pengaduan lewat aplikasi. Baik itu pengaduan pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan, sampai masalah limbah B3, sampah dll. Tentunya terkait lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung, Yasa, kepada BelitongToday.

Dia menuturkan, bahwa dengan adanya aplikasi ini masyarakat semakin untuk melaporkan, tidak perlu datang langsung ke kantor DLH.

Baca Juga  Arus Mudik Lebaran 2025 di Belitung, KM Salvia Angkut 200 Penumpang Tujuan Tanjung Priok

“Saya selalu kepala dinas, berharap inovasi ini bermanfaat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program BERASAN ini hampir sama prosesnya dengan BESADU (inovasi pak bupati/wabup), dimana di BESADU semua aduan bisa diterima, sementara di BERASAN ini khususnya terkait permasalah lingkungan.

“Terkait penerapan aplikasi ini, kita selesaikan sosialisasinya, kemudkan aplikasinya diupgrade. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa kita launching. Sosialisasi pertama di Kecamatan Tanjungpandan, nantj kecamatan lain menyusul.

Di dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat melaporkan informasi terkait usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, diantaranya tidak memiliki izin, pencemaran atau perusakan lingkungan, pengelolaan B3 yang tidak sesuai, usaha/kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan lingkungan hidup, dan usaha/kegiatan yang bertentangan dengan izin Bupati Belitung.

Baca Juga  Hari Terakhir Libur Idul Fitri 1445 Hijriah, Puncak Arus Balik Terjadi di Pelabuhan Tanjungpandan

Setelah informasi diterima, DLH akan melakukan proses penelaahan, verifikasi, kesimpulan, sampai kepada tindak lanjut yang dapat berupa rekomendasi sanksi administratif, pidana, maupun pelimpahan ke unit lain. DLH juga akan memberikan jawaban kepada pengadu pada aplikasi tersebut. (admin)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Pemkab Beltim Luncurkan Bus Sekolah Gratis

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Timur Angkat 77 Orang Tenaga PPPK Guru

Belitong Humanities

‎PPK Proyek Rehabilitasi Atap Museum Tanjungpandan Sampaikan Klarifikasi, Ini Penjelasannya!
Bappeda Belitung

Belitong Humanities

Bappeda Belitung Gelar Forum Perangkat Daerah RKPD 2024

Belitong Humanities

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024, KPU Beltim Gelar Sosialisasi di SMA Negeri 1 Manggar

Belitong Humanities

Peringati Hari Disabilitas Internasional 2023, IKPDB Komitmen Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas
Jamaah Haji Belitung tiba

Belitong Humanities

Jamaah Haji Belitung Dijadwalkan Tiba Ahad Subuh, Bupati Belitung Bakal Sambut Langsung
Layanan paspor after hour hadir di Belitung Expo 2023 mulai 1-5 Juli di kawasan wisata pantai Tanjungpendam

Belitong Humanities

Layanan Paspor After Hour Imigrasi Tanjungpandan Hadir di Belitung Expo 2023, Ayo Jangan Sampai Ketinggalan