Home / Belitong Humanities

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:01 WIB

Kabar Oknum Kepala Dinas Nikah Siri di Lingkungan Pemkab Beltim Kembali Mencuat, Begini Aturan Menikah Bagi PNS

Ilustrasi prosesi ijab kabul.

Ilustrasi prosesi ijab kabul.

BelitongToday, Manggar – Beredar informasi adanya oknum Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menikah siri. Kabarnya, ia menikah siri dengan PNS wanita yang juga bekerja di lingkup Pemkab Beltim.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim, Hendri Yani mengaku belum ada laporan terkait informasi tersebut.

Hendri Yani menegaskan, apabila kepala dinas tersebut terbukti, atau ada yang melaporkan dia menikah siri. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel Bangun Imigrasi Corner di Beltim

Hal itu karena perbuatan tersebut tidak mengenal terminologi atau istilah nikah sirih. Dan, itu sudah pasti melanggar peraturan yang berlaku apalagi sesama PNS.

“Bisa hukuman berat kalau misalnya ada beberapa yang tidak sesuai nanti dari tim pemeriksa,” kata Hendri Yani, Kamis (3/8).

Lebih jauh, dia menjelaskan, apabila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang ingin menikah lagi atau beristri dua. Dia harus memperoleh izin dari istri pertama dan pimpinan terlebih dahulu.

Dalam surat permintaan izin harus mencantumkan alasan lengkap. Yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dan atau untuk menjadi istri kedua dan lebih bagi PNS perempuan.

Baca Juga  Pjs Bupati Beltim Ulang Tahun Dapat Kejutan dari Forkopimda dan Pimpinan Perangkat Daerah

“Nanti kalau sudah tidak sesuai syarat itu, kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94/2021 berkaitan dengan sanksi,” imbuhnya.

Sedangkan bagi PNS wanita, tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua jika masih ingin bekerja menjadi PNS.

“Namun bila PNS wanita yang akan menjadi istri kedua dan seterusnya dari bukan PNS, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” ungkapnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Tim SAR Gabungan Maksimalkan Pencarian Pilot Helikopter NBO-105 Polri

Belitong Humanities

‎Tegas! LAM Belitung Dukung Pemerintah Babat Habis Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Mapolres Belitung

Belitong Humanities

Diiringi Lagu “Darah Juang”, Ratusan Massa “Air Gede Never Die” Tiba di Mapolres Belitung
Kebakaran belitung

Belitong Humanities

BPBD Belitung Catat 20 Kasus Kebakaran Sepanjang Juli 2023, Imbau Masyarakat Waspada Potensi Karhutla
ibadah haji

Belitong Humanities

Sambut Haji 2023, Kemenag Belitung Gelar Sinkronisasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji
CJH Belitung

Belitong Humanities

112 CJH Belitung Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci
Sekda Belitung

Belitong Humanities

Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Idul Fitri, Wabup dan Sekda Belitung Sidak Kehadiran ASN, Ini Hasilnya

Belitong Humanities

Sekda Belitung Buka Rakor GTRA 2022