BelitongToday, Manggar – Beredar informasi adanya oknum Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menikah siri. Kabarnya, ia menikah siri dengan PNS wanita yang juga bekerja di lingkup Pemkab Beltim.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim, Hendri Yani mengaku belum ada laporan terkait informasi tersebut.
Hendri Yani menegaskan, apabila kepala dinas tersebut terbukti, atau ada yang melaporkan dia menikah siri. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Hal itu karena perbuatan tersebut tidak mengenal terminologi atau istilah nikah sirih. Dan, itu sudah pasti melanggar peraturan yang berlaku apalagi sesama PNS.
“Bisa hukuman berat kalau misalnya ada beberapa yang tidak sesuai nanti dari tim pemeriksa,” kata Hendri Yani, Kamis (3/8).
Lebih jauh, dia menjelaskan, apabila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang ingin menikah lagi atau beristri dua. Dia harus memperoleh izin dari istri pertama dan pimpinan terlebih dahulu.
Dalam surat permintaan izin harus mencantumkan alasan lengkap. Yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dan atau untuk menjadi istri kedua dan lebih bagi PNS perempuan.
“Nanti kalau sudah tidak sesuai syarat itu, kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94/2021 berkaitan dengan sanksi,” imbuhnya.
Sedangkan bagi PNS wanita, tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua jika masih ingin bekerja menjadi PNS.
“Namun bila PNS wanita yang akan menjadi istri kedua dan seterusnya dari bukan PNS, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” ungkapnya. (Mario)