BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Suyatno mengimbau, masyarakat atau pekerja di Pulau Belitung agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji dan fasilitas yang menjanjikan namun terkadang tidak masuk akal.
Hal ini karena akhir-akhir ini marak warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka bekerja untuk melengkapi dokumen. Baik dokumen kerja maupun visa. Kemudian tujuannya harus jelas akan kerja di mana dan di bawah perusahaan apa, agar dapat melengkapi semuanya,” katanya.
Menurut Suyatno, modus TPPO yang sering digunakan yakni menjanjikan WNI kerja di luar negeri dengan gaji yang besar. Serta, pekerjaan yang baik. Janji itu disampaikan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan.
Selanjutnya, jaringan tersebut melakukan manipulasi terkait dokumen, maka dari itu sosialiasi dengan para camat, dan kepala desa itu sangat penting.
“Supaya sama-sama kita menjaga terkait persyaratan kebenaran dokumen perjalanan, dalam pembuatan paspor, dokumen diri, maupun perizinan kerjanya,” sebutnya.
Meskipun demikian, lanjut Suyatno, di Pulau Belitung tidak ada agen atau biro perjalanan penyaluran tenaga kerja. Namun, mereka akan ketat melakukan deteksi dini, seperti melalui dokumen WNI tersebut.
“Kami mendeteksi seberapa benar dokumen itu, dari data identitas diri, dan kebenaran subtansi serta lain-lainnya,” terangnya.
Selanjutnya, mereka juga bisa melakukan pengawasan, apabila ada indikasi pemohonan paspor atau calon tenaga kerja yang ada dugaan ilegal, itu bisa kami lakukan kroscek ke lapangan atau biro penyedia tenaga kerja itu.
“Kami punya kewenangan itu, dan apabila sampai melakukan penyidikan, kami juga punya kewenangan itu,” tandasnya (Adoy)