BelitongToday, Manggar – Kepolisian Resor Belitung Timur resmi menggelar kegiatan Operasi Patuh Menumbing Tahun 2023. Kegiatan Operasi Patuh Menumbing 2023 akan berlangsung mulai 10 sampai 23 Juli mendatang.
Sebelumnya jajaran personel Polres Belitung Timur telah melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Menumbing 2023.
Apel tersebut berlangsung serentak di seluruh Polda dan Polres se-indonesia. Dalam rangka mengecek kesiapan Operasi Kepolisian terpusat tahun 2023. Serta, untuk mengetahui jumlah kekuatan personel serta peralatan dalam Operasi Patuh Menumbing 2023.
Dalam upacara gelar pasukan ini, kapolres melaksanakan pengecekan pasukan dan kendaraan-kendaraan yang akan digunakan dalam Operasi Patuh Menumbing 2023.
Kapolres Beltim, AKBP Arif Kurniatan mengatakan pelaksanaan operasi kepolisian terpusat dengan Sandi Operasi Patuh Menumbing 2023 selama 14 hari terhitung hari ini tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.
Adapun personil yang terlibat berjumlah 30 personil yang terdiri dari Satker Bag Ops, Lalu Lintas, Intel, Humas, serta Propam.
Prioritaskan Pendidikan Lalu Lintas kepada Masyarakat
Selain itu juga kapolres mengatakan bahwa operasi ini bertujuan memprioritaskan kegiatan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat. Hal ini guna mewujudkan rasa simpatik masyarakat kepada polri.
“Khususnya polantas dan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui arti pentingnya keselamatan berkendara. Serta, taat dan patuh terhadap aturan berlalu lintas di jalan,” kata Kapolres Beltim.
Adapun target dan sasaran operasi lainnya antara lain: meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, menurunkan angka kecelakaan. Juga,meningkatkan kesadaran dan kelengkapan kendaraan pribadi/umum yang masyarakat gunakan untuk mudik. Serta, pergelaran anggota polantas di daerah-daerah rawan lainnya.
Adapun 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas Operasi Patuh Menumbing 2023:
- Melawan arus/contra flow.
- Menerobos lampu merah.
- Anak di bawah umur menggunankan kendaraan bermotor.
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Tidak menggunakan helm.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Ranmor tidak sesuai spek, tidak menggunakan spion, knalpot brong, lampu utama, rem lampu petunjuk.
- Mengendara atau mengemudi menggunakan gadget.
- Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.
- Ranmor over load dan over dimension.
- Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
- Melampaui batas kecepatan.