Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Maret 2023 - 21:17 WIB

Pemkab Belitung Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Sekda Belitung, MZ Hendra Caya.

Sekda Belitung, MZ Hendra Caya.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Surat Edaran tersebut Nomor: 100.3.5.1/330/III/BKPSDM tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1444 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Ia mengatakan, surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah pada 20 Maret 2023.

“Surat edaran ini secara resmi sudah kami keluarkan dan sampaikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” paparnya.

Baca Juga  Gas Melon di Belitung Langka, Tokoh Masyarakat Ini Sinyalir Ada Permainan Mafia, Desak Bongkar !

Ia menambahkan, jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung yang memberlakukan lima hari kerja untuk hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB -15.00 WIB.

“Waktu istirahat bagi para ASN mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB,” terangnya.

Hal ini berbeda dengan jam kerja ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja. Di hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

“Istirahat mulai pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB karena untuk menunaikan ibadah shalat Jumat,” paparnya.

Sementara, jam kerja bagi ASN yang memberlakukan enam hari kerja masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Baca Juga  Sambut HUT RI Ke-78, Dandim 0414/Belitung Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih selama Agustus

“Untuk pengaturan jam istirahatnya sama dengan OPD yang lima hari kerja. Termasuk, jam istirahat pas hari Jumat untuk menunaikan ibadah shalat Jumat,” ucapnya.

Dia menambahkan, pengaturan jam kerja bagi ASN yang lima hari kerja sudah memenuhi standar minimal kinerja 32,5 jam per minggu. Begitu pula dengan ASN yang enam hari kerja.

“Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan tercapainya kinerja pemerintahan. Juga, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan OPD masing-masing,” sebutnya. (Mg2)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

PLN Babel Resmikan Pusat Listrik Tenaga Diesel, Kini Listrik di Pulau Rengit Nyala Malam Hari

Belitong Humanities

Komisi Informasi Babel Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Selat Nasik
MTQH Belitung

Belitong Humanities

Buka MTQH Belitung Tahun 2023, Sanem: Wadah Membentuk Generasi Rabbani dan Qur’ani

Belitong Humanities

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Pengurus Mushola Al-Furqon Desa Bantan Terbakar
Hari Lahir Pancasila

Belitong Humanities

SMA Negeri 1 Manggar Peringati Hari Lahir Pancasila

Belitong Humanities

Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah, Sanem dan Yuspian Saling Peluk
pejabat

Belitong Humanities

Lantik Pejabat Eselon II, Sanem Pastikan Proses Seleksi Sesuai Prosedur, Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik

Belitong Humanities

Pemilu 2024 Berlangsung Kondusif, Pj Bupati Sebut Berkat Dukungan Wartawan