Home / Belitong Humanities

Minggu, 22 Oktober 2023 - 12:48 WIB

AJI Pangkalpinang Kecam Upaya Menghalangi Tugas Jurnalistik di Kampus UBB Saat Meliput Kunjungan Ketua MK

Ilustrasi.

Ilustrasi.

BelitongToday, Pangkalpinang – Sepri Sumartono, Jurnalis yang tergabung di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang sekaligus reporter Bangka Pos mendapatkan upaya pembungkaman oleh pihak kampus UBB.

Peristiwa itu terjadi saat sedang meliput aksi mahasiswa atas nama Andi Firdaus. Ia dihalang-halangi menyampaikan aspirasi kepada Ketua MK Anwar Usman, Jumat (20/10) sekitar jam 15.17 WIB.

Upaya menghalang-halangi pers tersebut dilakukan oleh Humas UBB bernama, Agus yang menarik lengan kanan bagian atas Sepri. Ketika sedang mengikuti dan merekam penggiringan Presma UBB Andi Firdaus oleh pihak kampus.

Aktivitas peliputan Sepri terpaksa berhenti sementara karena Humas UBB Agus mempertanyakan apa alasan peliputan peristiwa mahasiswa Andi Firdaus.

Selain mempertanyakan alasan liputan, Humas UBB juga kembali mempertanyakan Sepri Sumartono apakah benar dari Bangka Pos atau mahasiswa. Padahal sebelumnya pihak Humas UBB telah menerima dan memeriksa kartu pers Sepri.

Tidak berhenti di situ, Humas UBB juga mengancam akan menelepon kantor Bangka Pos terkait kegiatan peliputan oleh Sepri. Hal ini, terkait peristiwa mahasiswa Andi Firdaus yang digiring dan dihalangi menyampaikan aspirasi kepada Ketua MK Anwar Usman.

Sebab sebelumnya Humas UBB sempat meminta Sepri untuk memberitakan yang baik-baik sebatas kegiatan perkuliahan umum. Meskipun yang datang adalah pejabat tinggi negara yang wewenangnya berpengaruh terhadap kepentingan publik secara luas.

Kemudian, setelah itu Sepri juga mendapatkan kesulitan untuk wawancara door stop Ketua MK Anwar Usman karena pihak pengamanan kampus UBB menghalanginya. Ketika menunggu Anwar Usman keluar dari Gedung Rektorat UBB, Jurnalis Sepri telah menunggu kesempatan door stop.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-21 Kabupaten Belitung Timur, Burhanudin Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan Daerah

Namun tim pengamanan UBB mendorong-dorong dan sesekali menyikut Sepri hingga menjauh dari Anwar Usman. Setelah menjauh, beberapa tim pengamanan UBB juga mencoba menghalangi angle video dari rekaman handphone Sepri yang sedang berteriak-teriak berupaya mendapatkan perhatian dan izin wawancara dari Ketua MK Anwar Usman.

Beruntung, Ketua MK Anwar Usman merespon teriakan Jurnalis Sepri dan memberikan
kesempatan untuk melakukan wawancara.

Pembatasan Pilar Demokrasi

Terhadap perlakuan tersebut, Sepri merasa kecewa dan menyayangkan pihak Kampus UBB tidak mempersilahkan pers melakukan perannya. Pers sebagai satu di antara empat pilar demokrasi, dengan cara membatasi kegiatan peliputan hanya sebatas seremonial perkuliahan umum saja.

Sedangkan peliputan peristiwa aspirasi mahasiswa dihalang-halangi dan wawancara Ketua MK dipersulit.

“Aneh saja, salah satu pilar demokrasi tidak bisa berdiri tegak di wilayahnya kaum intelektual,” kata Sepri Sumartono.

Atas insiden yang terjadi di Kampus Universitas Bangka Belitung tersebut, AJI Pangkalpinang menilai
tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers. Bertentangan dengan Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, tindakan para Humas dan petugas keamanan UBB yang melarang dan mengintimidasi
merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan
jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga  BKMT Babel Undang Koh Dennis Lim Ceramah di Masjid As-Syura Pangkallalang, Jamaah yang Hadir Membludak

Bahkan tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1). “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).

Untuk itu, AJI Pangkalpinang mengeluarkan pernyataan sikap:

  1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik oleh oknum humas dan petugas keamanan UBB saat terjadi aksi bersamaan dengan kunjungan Ketua
    MK ke Kampus UBB.
  2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
  3. Mendesak semua pihak termasuk pihak universitas atau perguruan tinggi berhenti menghalang-halangi serta meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi yang dapat mengakibatkan terhambatnya hak publik atas informasi. (Mario/Rel)
https://youtu.be/moEUyL2vjEo?feature=shared

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Pengurus Komunitas ‘Belitung Muda Bisa’ Bersilahturahmi Dengan DMI Belitung, Dapat Dukungan Positif
Penanganan Stunting

Belitong Humanities

Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Stunting, Wabup Belitung Minta Maaf Jika Belum Maksimal

Belitong Humanities

H+2 Idul Fitri 1445 Hijriah, 182 Penumpang Kapal Cepat Express Bahari 3 E Bertolak ke Pangkalpinang

Belitong Humanities

Damkar Belitung Utamakan Kecepatan Respon Pelayanan
Selamat Laut Tanjung Rusa

Belitong Humanities

Kagumi Kekompakan Nelayan Desa Tanjung Rusa, Caleg PSI Wyllianto Berharap Tradisi “Selamat Laut” Terus Dilestarikan
ASN Belitung Timur

Belitong Humanities

Kabar Gembira! Pemkab Belitung Timur Buka Rekrutmen ASN Tahun 2023, Ini Formasinya
media sosial

Belitong Humanities

Serangkaian Penipuan Pencairan Dana di Jejaring Sosial, Hati-Hati Jangan Sampai Anda Menjadi Korban
ASN Purnabakti

Belitong Humanities

Lepas ASN yang Purnabakti, Sanem: Terima Kasih atas Dedikasi dan Pengabdian