BelitongToday, Tanjungpandan – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Grand Tropical Village, jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lesung Batang. Sebanyak 50 orang peserta dari berbagai kalangan masyarakat mengikuti sosialisasi tersebut pada, Sabtu (22/7) kemarin.
Taufik menilai, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. Bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Pada intinya perda pemerintah provinsi ini sangat penting untuk masyarakat ketahui,” ucapnya.
Menurut dia, penyelenggaran bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan. Kemudian, menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum.
Ia menambahkan, selanjutnya adalah memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dan mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan yang berasal dari APBD.
“Kami sudah konsultasi dengan biro hukum, bahwa memang sudah ada anggarannya di APBD. Tapi ada ketentuannya terkait pemilihannya kasus seperti apa yang bisa diberikan bantuan hukum itu,” paparnya.
Oleh karena itu, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya perda ini. Tentunya, masyarakat perlu mengetahui perda ini apabila nanti ada kasus terkait hukum.
“Jadi masyarakat paham prosedurnya bagaimana mana, kriteria seperti apa, tapi untuk mereka yang tidak mampu,” sebut Taufik.
Dengan demikian, Taufik berharap kepada peserta yang datang itu dapat menyampaikan kembali masyarakat luas. Bahwa, Provinsi Babel mempunyai perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu.
“Jadi masyarakat ini bisa menyampaikan kepada tetangga atau masyarakat lainnya bahwa kita di provinsi ada perda ini,” tandasnya. (Adoy)