Home / Belitong Politics

Minggu, 23 Juli 2023 - 18:51 WIB

Anggota DPRD Bangka Belitung Taufik Mardin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2015 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (22/7) kemarin.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2015 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (22/7) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Grand Tropical Village, jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lesung Batang. Sebanyak 50 orang peserta dari berbagai kalangan masyarakat mengikuti sosialisasi tersebut pada, Sabtu (22/7) kemarin.

Taufik menilai, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. Bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Pada intinya perda pemerintah provinsi ini sangat penting untuk masyarakat ketahui,” ucapnya.

Baca Juga  Fasilitas Lengkap dan Kualitas Baik, Toilet Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin Diganjar Bintang 3 Silver ATI

Menurut dia, penyelenggaran bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan. Kemudian, menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum.

Ia menambahkan, selanjutnya adalah memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dan mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan yang berasal dari APBD.

“Kami sudah konsultasi dengan biro hukum, bahwa memang sudah ada anggarannya di APBD. Tapi ada ketentuannya terkait pemilihannya kasus seperti apa yang bisa diberikan bantuan hukum itu,” paparnya.

Baca Juga  Bawaslu Belitung Timur Gelar Bimtek Bagi Panwascam Pilkada 2024

Oleh karena itu, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya perda ini. Tentunya, masyarakat perlu mengetahui perda ini apabila nanti ada kasus terkait hukum.

“Jadi masyarakat paham prosedurnya bagaimana mana, kriteria seperti apa, tapi untuk mereka yang tidak mampu,” sebut Taufik.

Dengan demikian, Taufik berharap kepada peserta yang datang itu dapat menyampaikan kembali masyarakat luas. Bahwa, Provinsi Babel mempunyai perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu.

“Jadi masyarakat ini bisa menyampaikan kepada tetangga atau masyarakat lainnya bahwa kita di provinsi ada perda ini,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Siap-Siap Tahapan Coklit Pilkada Segera Bergulir

Belitong Politics

Reses Ketua DPRD Belitung di Air Saga, Pemekaran Desa, Lampu PJU, Perbaikan Jalan, dan Pendalaman Alur Jadi Aspirasi Masyarakat

Belitong Politics

25 Anggota DPRD Belitung Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

Belitong Politics

Ada Tiga Srikandi di DPRD Belitung 2024-2029, Siap Perjuangkan Aspirasi Perempuan

Belitong Politics

Hadapi Pilkada 2024, PDI Perjuangan Belitung Tak Mau Mengulang Kekalahan

Belitong Politics

Pengurus DPD KNPI Belitung Masa Bakti 2022-2025 Resmi Dilantik, Bupati Belitung: Lanjutkan Estafet Kepemimpinan
Reses dprd

Belitong Politics

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Babel Hellyana Gelar Reses
Sosialisasi KPU Belitung Timur

Belitong Politics

Berikan Pemahaman Pemilu kepada Pemilih Pemula, KPU Belitung Timur Gelar Sosialisasi