Home / Belitong Politics

Minggu, 23 Juli 2023 - 18:51 WIB

Anggota DPRD Bangka Belitung Taufik Mardin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2015 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (22/7) kemarin.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2015 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (22/7) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Grand Tropical Village, jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lesung Batang. Sebanyak 50 orang peserta dari berbagai kalangan masyarakat mengikuti sosialisasi tersebut pada, Sabtu (22/7) kemarin.

Taufik menilai, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. Bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Pada intinya perda pemerintah provinsi ini sangat penting untuk masyarakat ketahui,” ucapnya.

Baca Juga  Belitung Terapkan WFH Setiap Jumat, Wabup: Pelayanan Publik Tidak Boleh Tersendat

Menurut dia, penyelenggaran bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan. Kemudian, menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum.

Ia menambahkan, selanjutnya adalah memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dan mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan yang berasal dari APBD.

“Kami sudah konsultasi dengan biro hukum, bahwa memang sudah ada anggarannya di APBD. Tapi ada ketentuannya terkait pemilihannya kasus seperti apa yang bisa diberikan bantuan hukum itu,” paparnya.

Baca Juga  Inspecting Cold Storage, Uzbekistan Ambassador Visits Tanjungpandan Fishing Port

Oleh karena itu, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya perda ini. Tentunya, masyarakat perlu mengetahui perda ini apabila nanti ada kasus terkait hukum.

“Jadi masyarakat paham prosedurnya bagaimana mana, kriteria seperti apa, tapi untuk mereka yang tidak mampu,” sebut Taufik.

Dengan demikian, Taufik berharap kepada peserta yang datang itu dapat menyampaikan kembali masyarakat luas. Bahwa, Provinsi Babel mempunyai perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu.

“Jadi masyarakat ini bisa menyampaikan kepada tetangga atau masyarakat lainnya bahwa kita di provinsi ada perda ini,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Hilman Serap Aspirasi di Kepayang Desa Kacang Butor, Masyarakat Usulkan PJU dan Infrastruktur Jalan

Belitong Politics

Siap Buat Belitung Menyala Kembali, Besok Pasangan Isyak – Masdar Mendaftar ke KPU Belitung

Belitong Politics

Tegas! Ketua DPRD Belitung Minta Kepolisian Tangani Kasus Pemukulan Anak di Bawah Umur Secara Profesional

Belitong Politics

Mantan Wagub Babel Siap Maju di Pilkada Belitung 2024, Ambil Formulir di Nasdem Belitung

Belitong Politics

KPU Kembalikan Berkas Ronny-Ira, Gagal Nyalon?
pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara kpu belitung

Belitong Politics

KPU Belitung Lantik 147 Anggota Panitia Pemungutan Suara

Belitong Politics

Bawaslu Belitung Perpanjang Masa Pendaftaran PKD Pemilu 2024, Ini Jadwalnya

Belitong Politics

Usung Tagline ‘Buat Belitung Menyala Kembali’ Pasangan Isyak – Masdar Resmi Mendaftar ke KPU Belitung