BelitongToday, Tanjungpandan – Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bakal mengawasi pelaksanaan Pawai Pembangunan di Tanjungpandan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Republik Indonesia pada, Sabtu 31 Desember 2024 besok.
Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN di tengah tahun politik sekarang ini.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Belitung menghadiri undangan dari Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 di ruang rapat Pemerintah Kabupaten Belitung guna membahas pemantapan pelaksanaan pawai pembangunan tahun 2024.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh seluruh Panitia Pawai Pembangunan Kabupaten Belitung dari Ketua Panitia sampai dengan anggota.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung dimintai pendapat terkait bagaimana apabila Partai Politik akan mengikuti pawai pembangunan sebagai peserta.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar dalam menjawab permasalahan tersebut menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya:
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, mengatur ketentuan:
“pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur ketentuan:
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur ketentuan:
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Sampaikan Imbauan
Ketua Bawaslu Belitung juga menyampaikan imbauan secara lisan kepada seluruh panitia Pawai Pembangunan mengingat Pawai Pembangunan Kabupaten Belitung yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2024 bertepatan dengan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 khususnya Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Belitung mengimbau kepada Panitia Pawai Pembangunan Kabupaten Belitung dalam menyelenggarakan Pawai Pembangunan Kabupaten Belitung untuk:
- Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Belitung pada sebelum, selama dan/atau sesudah pelaksanaan Pawai Pembangunan;
- Memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Belitung pada sebelum, selama dan/atau sesudah pelaksanaan Pawai Pembangunan tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan/atau Wakil Bupati Kabupaten Belitung.
Silahkan Melapor
Bahwa apabila terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pawai Pembangunan khususnya terkait Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maka Bawaslu Kabupaten Belitung akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat imbauan lisan ini akan disusulkan dengan surat imbauan secara resmi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung juga berharap agar pelaksanaan pawai pembangunan ini berjalan dengan sukses dan lancar.
“Sesuai dengan keinginan bersama dan semoga dalam pelaksanaannya tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran khususnya terkait netralitas ASN atau pelanggaran perundang-undangan lainnya,” tutup Aris (Angga)







