BelitongToday, Manggar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur, menggelar Kirab Pemilu 2024 di Halaman Kantor KPU Beltim, Senin (20/3) sore.
Kepala Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Beltim, Asrikhah mengungkapkan dalam kirab tersebut kendaraan akan membawa bendera partai politik berkeliling Beltim.
“Rencananya Kirab Pemilu Beltim akan berlangsung selama 9 hari. Selama 9 hari itu pula kegiatan kirab akan berkeliling di 7 Kecamatan di Kabupaten Beltim,” kata Asrikhah.
Menurutnya, Kirab Pemilu terlaksana dalam bentuk aktivitas sosialisasi pendidikan pemilih, dan pengenalan bendera partai politik. Juga, sosialisasi cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui aplikasi.
“Serta ajakan untuk memilih pada Rabu, 14 Februari 2024,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemilu merupakan momen penting bagi keberlangsungan sistem berbangsa dan bernegara dan sarana integrasi bangsa.
“Semoga Kirab Pemilu ini bermanfaat menjadikan pemilu sebagai musyawarah bersama, pemilih bisa terfasilitasi dengan baik, pemilu dilaksanakan dengan bahagia, pemilu sebagai sarana pemersatu, kampanye negatif dan SARA dijauhkan,” harapnya.
Sosialisasi Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pemilihan kepada pemilih. Hal ini untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu dan/atau pemilihan secara berkelanjutan.
Melalui sosialisasi pendidikan pemilih yang massif, KPU mengharapkan masyarakat mampu untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku sebagai pemilih. Hal ini terkait hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Melalui Kirab Pemilu Tahun 2024, KPU berharap dapat meyelaraskan pentingnya sosialisasi tentang partai politik peserta Pemilu 2024. Hal ini untuk menyampaikan informasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Serta, memberikan pendidikan politik bagi pemilih secara langsung maupun tidak langsung.
Penerapan berbagai metode sosialisasi sesuai Peraturan KPU, kiranya mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait informasi Pemilu Serentak 2024.
Sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan di Indonesia, KPU memiliki kewajiban mencerdaskan pemilih dan meningkatkan partisipasi masyarakat. (Mg1)