Masyarakat Desa Sijuk Tolak Rekomendasi Bupati Belitung atas Lahan Eks Tambak Udang

Masyarakat Desa Sijuk saat berdiskusi terkait rekomendasi Bupati Belitung mengenai lahan eks tambak udang di Desa Sijuk, berlangsung di Balai Rakyat Kecamatan Sijuk , Kamis (13/4).

Masyarakat Desa Sijuk saat berdiskusi terkait rekomendasi Bupati Belitung mengenai lahan eks tambak udang di Desa Sijuk, berlangsung di Balai Rakyat Kecamatan Sijuk , Kamis (13/4).

BelitongToday, Tanjungpandan – Masyarakat Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, menggelar diskusi terkait rekomendasi Bupati Belitung pada lahan eks tambak udang di Desa Sijuk, di Balai Rakyat Kecamatan Sijuk, Kamis (13/4) kemarin.

Hasil diskusi menyepakati bahwa masyarakat Desa Sijuk menolak rekomendasi Bupati Belitung terkait lahan eks tambak udang di Dusun Ulu.

Camat Sijuk, Febriansyah menyampaikan hasil keputusan Bupati Belitung terkait lahan eks tambak udang di Desa Sijuk. Di mana, sebanyak 70% atau seluas 5,36 ha menjadi milik ahli waris, dan sebanyak 30% atau seluas 2,30 ha menjadi milik pemerintah desa.

“Jangan ada istilah saling menyalahkan dari masyarakat kepada pemerintah daerah,” pesannya.

Baca Juga  RSUD Beltim dan RSUD Ir. Soekarno Gelar Seminar Kesehatan Tentang Penyakit Jantung dan Bayi Prematur

Ia berharap, diskusi tersebut dapat memberikan masukan dan saran atas persoalan tersebut.

“Paling tidak, apapun masukan dari masyarakat saat ini termasuk dari ahli waris silahkan sampaikan dengan bijak dan baik karena ini di bulan Ramadan,” sebutnya.

Febri mengingatkan agar para pihak berdiskusi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

“Kita berdiskusi hari ini dalam ruang lingkup aturan yang ada, jangan sampai berdiskusi di luar aturan sehingga bisa melanggar aturan perdata atau pidana. Semua persoalan ada solusi. Jangan sampai ingin mengatasi masalah malah timbul masalah baru,” harapnya.

Baca Juga  Tahun 2023, Pemkab Belitung Fokus Rekrutmen PPPK

Sementara itu, Kades Sijuk, Nasri mengatakan secara administrasi pihaknya sudah menyampaikan kepada Bupati.

“Hasil ini merupakan proses yang sudah lama jika ada yang tidak puas, ini di luar batas kewenangan kami,” imbuhnya.

Ketua BPD Desa Sijuk, Dika mengatakan rekomendasi adalah saran atau masukan saja.

“Saya sudah berkonsultasi dengan pengacara, bahwa rekomendasi ini bisa kita terima atau kita hiraukan,” ungkapnya.

Setiap rekomendasi tersebut lanjutnya tidak mutlak harus dipatuhi.

“Rekomendasi tidak mutlak kita patuhi. Jika semua sepakat untuk menolak rekomendasi, lebih baik kita minta waktu untuk dengar pendapat dengan bupati agar semua jelas,” sebutnya. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Daya Beli Menurun, Pasar Tanjungpandan Sepi Pembeli Menjelang Lebaran
Korban Gempa

Belitong Humanities

Turki Melakukan Pemakaman Massal bagi Korban Gempa di Kahramanmaras

Belitong Humanities

Korpri Beltim Pilih Ketua dan Kepengurusan Baru

Belitong Humanities

Respon Cepat Musibah Tenggelamnya KM Osela, Polres Belitung Dirikan Posko Informasi

Belitong Humanities

Pjs Bupati Beltim Ulang Tahun Dapat Kejutan dari Forkopimda dan Pimpinan Perangkat Daerah

Belitong Economic and Business

Tanjungpandan Mengalami Deflasi 0,73 Persen di Mei 2025, Ini Penyumbangnya!

Belitong Humanities

SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Resmi Dibuka, Bupati Belitung Tegaskan Tidak Ada Anak Titipan!

Belitong Humanities

Jelang Perayaan Misa Malam Natal, Gereja Katolik Regina Pacis Tanjungpandan Lakukan Persiapan