BelitongToday, Tanjungpandan – Masyarakat Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, menggelar diskusi terkait rekomendasi Bupati Belitung pada lahan eks tambak udang di Desa Sijuk, di Balai Rakyat Kecamatan Sijuk, Kamis (13/4) kemarin.
Hasil diskusi menyepakati bahwa masyarakat Desa Sijuk menolak rekomendasi Bupati Belitung terkait lahan eks tambak udang di Dusun Ulu.
Camat Sijuk, Febriansyah menyampaikan hasil keputusan Bupati Belitung terkait lahan eks tambak udang di Desa Sijuk. Di mana, sebanyak 70% atau seluas 5,36 ha menjadi milik ahli waris, dan sebanyak 30% atau seluas 2,30 ha menjadi milik pemerintah desa.
“Jangan ada istilah saling menyalahkan dari masyarakat kepada pemerintah daerah,” pesannya.
Ia berharap, diskusi tersebut dapat memberikan masukan dan saran atas persoalan tersebut.
“Paling tidak, apapun masukan dari masyarakat saat ini termasuk dari ahli waris silahkan sampaikan dengan bijak dan baik karena ini di bulan Ramadan,” sebutnya.
Febri mengingatkan agar para pihak berdiskusi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
“Kita berdiskusi hari ini dalam ruang lingkup aturan yang ada, jangan sampai berdiskusi di luar aturan sehingga bisa melanggar aturan perdata atau pidana. Semua persoalan ada solusi. Jangan sampai ingin mengatasi masalah malah timbul masalah baru,” harapnya.
Sementara itu, Kades Sijuk, Nasri mengatakan secara administrasi pihaknya sudah menyampaikan kepada Bupati.
“Hasil ini merupakan proses yang sudah lama jika ada yang tidak puas, ini di luar batas kewenangan kami,” imbuhnya.
Ketua BPD Desa Sijuk, Dika mengatakan rekomendasi adalah saran atau masukan saja.
“Saya sudah berkonsultasi dengan pengacara, bahwa rekomendasi ini bisa kita terima atau kita hiraukan,” ungkapnya.
Setiap rekomendasi tersebut lanjutnya tidak mutlak harus dipatuhi.
“Rekomendasi tidak mutlak kita patuhi. Jika semua sepakat untuk menolak rekomendasi, lebih baik kita minta waktu untuk dengar pendapat dengan bupati agar semua jelas,” sebutnya. (Ferdy)