Home / Belitong Humanities

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:00 WIB

Aktivitas Penimbunan di Kolong Pak Maki Air Raya Semakin Mengkhawatirkan, Warga Layangkan Protes Keras!

Aktivitas penimbunan di Kolong Pak Maki, Jalan Pemuda II, Dusun Air Raya Barat, Desa Air Raya, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Aktivitas penimbunan di Kolong Pak Maki, Jalan Pemuda II, Dusun Air Raya Barat, Desa Air Raya, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

BelitongToday, Tanjungpandan – Aktivitas penimbunan di Kolong Pak Maki, Jalan Pemuda, RT.10/RW.04, Dusun Air Raya Barat II, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, semakin mengkhawatirkan.

Padahal Kolong Pak Maki selama ini menjadi sumber air baku masyarakat Air Raya dan sekitarnya di saat musim kemarau panjang tiba.

Kekecewaan ini dilayangkan oleh salah satu warga yang berada di sekitar Kolong Pak Maki yakni, Yavet Maki.

Ia menjelaskan, aktivitas penimbunan di Kolong Pak Maki semakin mengkhawatirkan.

Terpantau, sudah ada belasan truk keluar masuk membawa material tanah urug untuk penimbunan.

Selain itu, tampak terlihat ada seorang petugas yang mengatur keluar masuknya truk pengangkut material tanah urug tersebut.

Baca Juga  Hadirkan Inovasi "Nanggok", Upaya Lapas Tanjungpandan Bangun Kekompakan

Ketika ditemui awak media di kediamannya, Selasa 20 Agustus 2024, Yavet Maki menjelaskan, tanah tersebut dulunya memang milik orang tuanya dan dijual kepada seseorang.

Namun titik batas atau patok penjualan tanah tersebut terpasang dengan sangat jelas. Bahkan tidak sampai ke kolong, apalagi harus menimbun kolong itu.

“Kita hanya jual tanah, bukan jual air (kolong), jadi bahasanya gitu, namun sekarang kolong ditimbun sedikit demi sedikit,” ungkapnya.

Bahkan, menurut informasi yang berhasil diterima, tanah hasil aktivitas penimbunan tersebut dijual dengan harga Rp25 juta per kavlingnya.

Lantas, ia pun mempertanyakan penjualan tersebut. Mengapa ada transaksi jual beli tanah, padahal itu adalah kolong yang sudah ditimbun dan selama ini menjadi sumber air baku masyarakat.

Baca Juga  Beltim Dipercaya Menjadi Tuan Rumah Forsesdasi 2024

“Mengapa bisa ada jual beli, pertanyaan kok bisa ada SKT yang diterbitkan pihak desa, ada apa dengan kadesnya, apa dia tidak tahu, bahwa surat yang dibikinnya itu adalah kolong,” tegasnya.

Oleh karena itu, Yavet meminta agar Satpol PP Belitung dan pihak-pihak terkait untuk turun ke lapangan guna mengecek dan menghentikan aktivitas penimbunan tersebut, karena kolong tersebut merupakan sumber air baku masyarakat saat kemarau.

“Kita sih mau itu jangan ditimbun, orang kampung juga sudah sepakat tidak boleh ditimbun kolong itu,” paparnya.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Bantuan Masyarakat Belitung untuk Aceh dan Sumatera Resmi Disalurkan, Ketua Baznas Belitung Ucapkan Terima Kasih

Belitong Humanities

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Sebanyak 36.646 Pemudik Melintas di Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin
Imlek Belitung meriah

Belitong Humanities

Tiga Tahun Dilanda Pandemi Covid-19, Imlek di Belitung Tahun Ini Lebih Meriah
dr. Ratih

Belitong Humanities

Bupati Belitung Lantik dr. Ratih Jadi Direktur UPT RSUD Marsidi Judono Belitung

Belitong Humanities

BNNK Belitung Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun, Segini Sabu yang Berhasil Diamankan
Lapangan Bola

Belitong Humanities

Lapangan Bola Berubah Jadi Kavling, Warga Menolak Keras, Kirim Surat ke Bupati dan DPRD
Rapat Pemkab belitung

Belitong Humanities

BREAKING NEWS! Pemkab Belitung Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Foresta Lestari Dwikarya

Belitong Humanities

Kunjungi Museum Maritim Belitung, Delegasi WOA 2022 Dijamu Tradisi Makan Bedulang