Home / Belitong Humanities

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:00 WIB

Aktivitas Penimbunan di Kolong Pak Maki Air Raya Semakin Mengkhawatirkan, Warga Layangkan Protes Keras!

Aktivitas penimbunan di Kolong Pak Maki, Jalan Pemuda II, Dusun Air Raya Barat, Desa Air Raya, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Aktivitas penimbunan di Kolong Pak Maki, Jalan Pemuda II, Dusun Air Raya Barat, Desa Air Raya, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

BelitongToday, Tanjungpandan – Aktivitas penimbunan di Kolong Pak Maki, Jalan Pemuda, RT.10/RW.04, Dusun Air Raya Barat II, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, semakin mengkhawatirkan.

Padahal Kolong Pak Maki selama ini menjadi sumber air baku masyarakat Air Raya dan sekitarnya di saat musim kemarau panjang tiba.

Kekecewaan ini dilayangkan oleh salah satu warga yang berada di sekitar Kolong Pak Maki yakni, Yavet Maki.

Ia menjelaskan, aktivitas penimbunan di Kolong Pak Maki semakin mengkhawatirkan.

Terpantau, sudah ada belasan truk keluar masuk membawa material tanah urug untuk penimbunan.

Selain itu, tampak terlihat ada seorang petugas yang mengatur keluar masuknya truk pengangkut material tanah urug tersebut.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, PT Timah Tbk MoU dengan Kejaksaan Negeri Belitung Timur

Ketika ditemui awak media di kediamannya, Selasa 20 Agustus 2024, Yavet Maki menjelaskan, tanah tersebut dulunya memang milik orang tuanya dan dijual kepada seseorang.

Namun titik batas atau patok penjualan tanah tersebut terpasang dengan sangat jelas. Bahkan tidak sampai ke kolong, apalagi harus menimbun kolong itu.

“Kita hanya jual tanah, bukan jual air (kolong), jadi bahasanya gitu, namun sekarang kolong ditimbun sedikit demi sedikit,” ungkapnya.

Bahkan, menurut informasi yang berhasil diterima, tanah hasil aktivitas penimbunan tersebut dijual dengan harga Rp25 juta per kavlingnya.

Lantas, ia pun mempertanyakan penjualan tersebut. Mengapa ada transaksi jual beli tanah, padahal itu adalah kolong yang sudah ditimbun dan selama ini menjadi sumber air baku masyarakat.

Baca Juga  Jumlah Penumpang Puncak Arus Balik Lebaran 2023 di Bandara Hanandjoeddin Capai 2.533 Orang

“Mengapa bisa ada jual beli, pertanyaan kok bisa ada SKT yang diterbitkan pihak desa, ada apa dengan kadesnya, apa dia tidak tahu, bahwa surat yang dibikinnya itu adalah kolong,” tegasnya.

Oleh karena itu, Yavet meminta agar Satpol PP Belitung dan pihak-pihak terkait untuk turun ke lapangan guna mengecek dan menghentikan aktivitas penimbunan tersebut, karena kolong tersebut merupakan sumber air baku masyarakat saat kemarau.

“Kita sih mau itu jangan ditimbun, orang kampung juga sudah sepakat tidak boleh ditimbun kolong itu,” paparnya.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Cat Kantor di Lingkungan Pemkab Belitung Wajib Warna Putih, Syamsir: Biar Auranya Keluar

Belitong Humanities

BAZNAS RI dan BAZNAS Belitung Perkuat Koordinasi Guna Kejar Target Pengumpulan ZIS Nasional

Belitong Humanities

Satpol PP Belitung Ciduk Empat Pasangan Bukan Suami Istri, Asyik Bermesraan di Kamar Hotel

Belitong Humanities

14 Personel Polres Belitung Terima Penghargaan, Kapolres Belitung: Jadikan Motivasi Tugas!

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November

Belitong Humanities

Ekonomi Belitung Terancam Meredup Jika Masyarakat Kecil Dipersulit Menambang dan Meja Goyang Tutup
HMI Belitung

Belitong Humanities

HMI Komsat Polbel Gelar RAK-I, Usung Tema Regenerasi dan Revitalisasi Kepemimpinan Demi Terciptanya Kader HMI yang Berkualitas

Belitong Humanities

Lapas Kelas II B Tanjungpandan Berikan Pelatihan Kemandirian Pangan Kepada WBP dan Siswa SD