BelitongToday, Tanjungpandan – Pertamina Patra Niaga regional sumbagsel terus berkomitmen dalam menjaga pasokan energi hingga ke rumah tangga. Salah satunya, melalui jaminan pasokan LPG bersubsidi.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kepulauan Belitung, sebanyak 30 ribu tabung gas siap didistribusikan untuk masyarakat Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat situasional. Ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah meningkatnya permintaan.
“Masyarakat dapat membeli LPG subsidi ini langsung di pangkalan LPG resmi Pertamina. Dengan harga sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat,” jelas Nikho.
Nikho mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi sesuai kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih. Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus memantau pasokan di jalur distribusi resmi Pertamina, yakni di agen dan pangkalan.
โSesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang mendapat penunjukkan untuk menyalurkan LPG bersubsidi. Mulai dari Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), agen, hingga pangkalan. Artinya, titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer ataupun warung,” ujar Nikho.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di wilayah Belitung. Ini terkait pengawasan penjualan LPG di tingkat pedagang eceran yang di luar ranah Pertamina.
Awasi Distribusi Bersama
“Kami berharap pengawasan ini dapat berlangsung bersama-sama dengan pemangku kepentingan terdekat dengan masyarakat. Sehingga, tambahan pasokan LPG fakultatif ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan,” ungkapnya.
LPG 3 kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur untuk rumah tangga pra sejahtera, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
Untuk masyarakat golongan mampu, dapat menggunakan LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg. Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (Tim/Rel)