BelitongToday, Sijuk – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Minggu (7/5) berhasil mengamankan R (21). Pelaku aksi vandalisme atau mencoret salah satu batu granit yang berada di kawasan pantai wisata Tanjung Tinggi.
Pelaku, R (21) melakukan aksi vandalisme dengan menyemprotkan inisial namanya di salah satu batu granit di pesisir pantai Tanjung Tinggi pada Jumat (5/5) lalu.
Kepala Seksi Penerbitan, Operasional dan Pengendalian Satpol PP Belitung, Rully Hidayat seizin Kepala Satpol PP Belitung, Hendri Suzanto kepada awak media, Minggu (7/5) sore menjelaskan pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku aksi vandalisme tersebut.
“Kami berhasil mengantongi nama pelaku. Kemudian kami coba untuk menghubungi gurunya karena nomor telepon tidak aktif kemudian kami menuju desa kediaman pelaku,” paparnya.
Pihaknya mengapresiasi pelaku yang berani mengakui perbuatan vandalisme tersebut dan bertanggungjawab atas apa yang telah ia perbuat.
“Pelaku ini sebelumnya sudah sempat mengirimkan pesan langsung ke akun media sosial Tanjung Tinggi official. Pihaknya berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Rully.
Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku, tim Satpol PP Belitung langsung bergerak menuju desa tempat kediaman pelaku.
“Alhamdulillah kami dipertemukan dengan pelaku di kantor Desa Pegantungan. Kami ucapkan terima kasih atas fasilitasi Kepala Desa Pegantungan. Meskipun masih sibuk dengan acara lomba memancing tetap memfasilitasi pertemuan kami dengan pelaku,” terangnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, pelaku yang didampingi pihak keluarga mengakui tindakan vandalisme tersebut dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kemudian kami bawa dia ke pantai Tanjung Tinggi untuk membersihkan aksi vandalismenya dengan menggunakan cairan pertalite, soda api dan lain sebagainya. Memang coretan itu terhapus (luntur) namun tidak sepenuhnya,” tandasnya.
Motif Merayakan Kelulusan
Rully menjelaskan, terkait motif pelaku dalam melakukan aksi vandalisme tersebut adalah untuk merayakan kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Namun ketika kami tanyakan kembali yang bersangkutan juga bingung menjawab apa motifnya melakukan hal tersebut,” terangnya.
Rully menyebutkan, R (21) diketahui menyemprotkan inisial namanya di batu tersebut menggunakan cat semprot yang memang telah ia persiapkan sebelumnya.
“Dia menyemprotkan atau menuliskan inisial namanya di batu tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Satpol PP Belitung juga menemukan aksi vandalisme di batu yang lain.
“Ada dugaan pelaku yang berbeda, sehingga kami masih melakukan penelusuran,” ujarnya.
Ia mengimbau, agar para siswa tidak melakukan aksi vandalisme dengan alasan apapun termasuk untuk merayakan kelulusan sekolah. Karena, hal tersebut melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Bab 5 Pasal 18.
“Dalam perda tersebut tercantum meskipun tidak spesifik batu. Yakni, setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, menempel, iklan di dinding, atau di tembok halte, tiang listrik, pohon, dan kendaraan umum,” tegasnya. (Ferdy)