BelitongToday, Tanjungpandan – Bupati Kabupaten Belitung, Sahani Saleh berang mendapati informasi bahwa jalan desa di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan putus akibat ulah aktivitas tambang bijih timah ilegal.
Menurutnya, Kepala Desa Juru Seberang, Adriansyah terlambat melaporkan persoalan tersebut kepada pihaknya.
Kades Juru Seberang diketahui baru melaporkan peristiwa itu ketika jalan tersebut sudah terputus dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan.
Selain itu, orang nomor satu di Belitung ini juga mensinyalir adanya aksi pembiaran terhadap maraknya aktivitas tambang bijih timah ilegal di lokasi tersebut.
Padahal kawasan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) yang melarang adanya aktivitas pertambangan apapun di dalam kawasan tersebut.
“Ah itulah, kadang-kadang, kepala desa menyalahkan bupati, padahal sehari-hari dia di kampung. Dialah yang tahu,” ucap Sanem, sapaan akrab Bupati Belitung kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Belitung, Senin (9/10).
Sanem menilai, surat dari Kepala Desa Juru Seberang kepadanya dengan maksud melaporkan peristiwa tersebut sudah terlambat.
Seharusnya kepala desa melaporkan persoalan itu sejak jauh hari sebelum jalan tersebut putus.
“Ini (jalan sudah putus) baru menyurati bupati dan menyampaikan laporan,” paparnya.
Sanem mengatakan, kepala desa merupakan orang terdepan di desanya. Oleh karena itu, seorang kepala desa harus mengetahui setiap peristiwa yang terjadi di desanya.
“Kades adalah yang terdepan di desanya dalam urusan ini, ibaratnya di masyarakat daun jatuh pun kades harus tahu. Masa ini jalan sudah putus baru mau koordinasi. Jadi kalau sudah seperti ini sebenarnya terlambat, tindakan apa lagi yang mau kita ambil” tegas Sanem.
Minta Tidak Ada Penambangan di Kawasan Juru Seberang
Bupati Belitung, Sahani Saleh meminta agar masyarakat tidak menambang di Desa Juru Seberang, Tanjungpandan.
Pasalnya kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan.
“Kawasan itu tidak boleh ada penambangan karena hutan lindung, jadi kepala desanya harus aktif mengawasi karena itu wilayah dan kewenangan dia,” ungkapnya.
Sanem melanjutkan, apabila adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut maka kepala desa ia harapkan segera melaporkan kepada pemerintah daerah.
“Kalau ada segera melaporkan ke kami, jangan jalan sudah putus baru melapor ke kami. Ini seolah-olah ada pembiaran,” tegas Sanem. (Tim)