Home / Crime in Belitong

Kamis, 14 September 2023 - 18:25 WIB

PN Tipikor Pangkalpinang Gelar Sidang Perdana Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim

Suasana sidang perdana kasus tindak pidana korupsi gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Kamis (14/9).

Suasana sidang perdana kasus tindak pidana korupsi gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Kamis (14/9).

BelitongToday, Manggar – Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang menggelar sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan renovasi gedung bedah sentral dan pekerjaan supervisi tahun anggaran 2018 pada RSUD Kabupaten Belitung Timur, Kamis (14/9).

Sidang kasus tipikor tersebut dengan terdakwa, YT berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Kamis (14/9).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim, Citra Anggini Eka Putri dan M. Agus Syahfitri.

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah, BNNK Belitung Gelar Raker dengan Kepala Sekolah

“Untuk kegiatan agenda sidang perdana ini berlangsung aman dan lancar,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Beltim, Yoyok Junaidi, kepada BelitongToday.com.

Yoyok mengungkapkan, terdakwa YT terkena dakwaan dengan primair Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Sampaikan Aspirasi yang Diserap Saat Reses, Wahyu Afandi: Lagu Lama yang Diputar Kembali

Selanjutnya Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, agenda selanjutnya kata adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan JPU.

“Agenda selanjutnya telah masuk dalam agenda pada, Kamis (21/9) atau minggu depan,” pungkasnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

Tersangka Pengrusakan Aset

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! 10 Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya Dipulangkan ke Belitung, Kecuali Martoni
Perempuan

Crime in Belitong

Tiba di Pelabuhan Tanjungpandan, Perempuan Ini Langsung Dicokok Petugas, Bawa Sabu Seberat 107,3 Gram
Membunuh

Crime in Belitong

Istri Sambo Heran Tidak Membunuh Siapa pun tetapi Duduk di Kursi Terdakwa
Perang Sarung

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Belasan Remaja Terlibat “Perang Sarung”, Satu Remaja Alami Luka Memar di Bahu dan Kepala
fasilitas

Crime in Belitong

Parah! Siswa di Beltim Ini Tega Bakar dan Rusak Fasilitas Sekolahnya Sendiri
Penginapan Belitung Timur

Crime in Belitong

Jadi Lokasi Pesta Miras 11 Remaja, Satpol PP Belitung Timur Segel Satu Penginapan
Belitung

Crime in Belitong

Mulai Hari Ini, Polres Belitung Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023
terdakwa

Crime in Belitong

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela