Home / Crime in Belitong

Kamis, 14 September 2023 - 18:25 WIB

PN Tipikor Pangkalpinang Gelar Sidang Perdana Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim

Suasana sidang perdana kasus tindak pidana korupsi gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Kamis (14/9).

Suasana sidang perdana kasus tindak pidana korupsi gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Kamis (14/9).

BelitongToday, Manggar – Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang menggelar sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan renovasi gedung bedah sentral dan pekerjaan supervisi tahun anggaran 2018 pada RSUD Kabupaten Belitung Timur, Kamis (14/9).

Sidang kasus tipikor tersebut dengan terdakwa, YT berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Kamis (14/9).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim, Citra Anggini Eka Putri dan M. Agus Syahfitri.

Baca Juga  Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat

“Untuk kegiatan agenda sidang perdana ini berlangsung aman dan lancar,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Beltim, Yoyok Junaidi, kepada BelitongToday.com.

Yoyok mengungkapkan, terdakwa YT terkena dakwaan dengan primair Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Tingkatkan Ketertiban dalam Berlalu Lintas, Polres Belitung Gelar Operasi Zebra Menumbing 2022

Selanjutnya Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, agenda selanjutnya kata adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan JPU.

“Agenda selanjutnya telah masuk dalam agenda pada, Kamis (21/9) atau minggu depan,” pungkasnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Polres Belitung Gelar Operasi Lilin Menumbing 2022, Fokus Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kuasa Hukum

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Martoni CS Upayakan Penangguhan Penahanan, Sudah Kumpulkan Tanda Tangan Istri dan Keluarga Tersangka

Crime in Belitong

Misteri Penemuan 1,05 Kilogram Sabu di Pantai Batu Bedil Sungai Padang
Dua

Crime in Belitong

Operasi Pekat Jelang Ramadan, Satpol PP Belitung Amankan Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Segini Tarifnya

Crime in Belitong

Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Martoni Cs Merasa Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Perkara Semacam Dipaksakan
Tersangka

Crime in Belitong

Tersangka Tipikor Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pangkalpinang
Sidang

Crime in Belitong

Hakim Tolak Eksepsi 11 Terdakwa Pengrusakan Aset Foresta, Agenda Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi Pekan Depan