Home / Crime in Belitong

Kamis, 14 September 2023 - 18:25 WIB

PN Tipikor Pangkalpinang Gelar Sidang Perdana Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim

Suasana sidang perdana kasus tindak pidana korupsi gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Kamis (14/9).

Suasana sidang perdana kasus tindak pidana korupsi gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Kamis (14/9).

BelitongToday, Manggar – Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang menggelar sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan renovasi gedung bedah sentral dan pekerjaan supervisi tahun anggaran 2018 pada RSUD Kabupaten Belitung Timur, Kamis (14/9).

Sidang kasus tipikor tersebut dengan terdakwa, YT berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Kamis (14/9).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim, Citra Anggini Eka Putri dan M. Agus Syahfitri.

Baca Juga  Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Martoni Cs Merasa Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Perkara Semacam Dipaksakan

“Untuk kegiatan agenda sidang perdana ini berlangsung aman dan lancar,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Beltim, Yoyok Junaidi, kepada BelitongToday.com.

Yoyok mengungkapkan, terdakwa YT terkena dakwaan dengan primair Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Pendidikan di Era Mesopotamia Kuno, Terkuak Melalui Catatan di Lempengan Tanah Liat

Selanjutnya Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, agenda selanjutnya kata adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan JPU.

“Agenda selanjutnya telah masuk dalam agenda pada, Kamis (21/9) atau minggu depan,” pungkasnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Dugaan Korupsi Dana Paskibraka, Pengurus PPI Belitung Kecewa Berat

Crime in Belitong

Bentuk Desa Bersinar 2023, BNNK Belitung Masih Menunggu Arahan Pusat

Crime in Belitong

Parah! Tiang Lampu Taman di Belitung Timur Jadi Sasaran Vandalisme

Crime in Belitong

Zulfani, Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi, Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Razia Panti Pijat

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Razia Panti Pijat, Satu Panti Pijat Kedapatan Habis Izin Usaha
Penasihat Hukum martoni

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa
Polres Belitung Timur

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Amankan Lima Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur