Home / Crime in Belitong

Kamis, 14 September 2023 - 18:25 WIB

PN Tipikor Pangkalpinang Gelar Sidang Perdana Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim

Suasana sidang perdana kasus tindak pidana korupsi gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Kamis (14/9).

Suasana sidang perdana kasus tindak pidana korupsi gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Kamis (14/9).

BelitongToday, Manggar – Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang menggelar sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan renovasi gedung bedah sentral dan pekerjaan supervisi tahun anggaran 2018 pada RSUD Kabupaten Belitung Timur, Kamis (14/9).

Sidang kasus tipikor tersebut dengan terdakwa, YT berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Kamis (14/9).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim, Citra Anggini Eka Putri dan M. Agus Syahfitri.

Baca Juga  BREAKING NEWS! Martoni Pulang ke Belitung, Penasihat Hukum Ikut Mendampingi

“Untuk kegiatan agenda sidang perdana ini berlangsung aman dan lancar,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Beltim, Yoyok Junaidi, kepada BelitongToday.com.

Yoyok mengungkapkan, terdakwa YT terkena dakwaan dengan primair Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Ketua dan Pengurus APDESI Belitung Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik

Selanjutnya Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, agenda selanjutnya kata adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan JPU.

“Agenda selanjutnya telah masuk dalam agenda pada, Kamis (21/9) atau minggu depan,” pungkasnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

Kasus Pencurian

Crime in Belitong

Kasus Pencurian di Beltim Marak, Disinyalir Karena Faktor Ekonomi
Sidang

Crime in Belitong

Sidang Perdana Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya, 11 Terdakwa Dijerat Pasal Berbeda
Belitung

Crime in Belitong

Mulai Hari Ini, Polres Belitung Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023
Juru Seberang

Crime in Belitong

Cari Jalan Terbaik, KPHL Belantu Mendanau Gelar Pertemuan di Kantor Desa Juru Seberang, Bahas Persoalan Tambang di Kawasan HL
Tambang

Crime in Belitong

Polres Beltim Tertibkan Aktivitas Tambang di DAS Manggar
Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan

Crime in Belitong

Polres Belitung Tangani Kasus Pencurian di Selat Nasik, Pelaku Diduga Beraksi Dua Kali
Ferdy sambo seumur hidup

Crime in Belitong

Ferdy Sambo dijerat pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J