Home / Crime in Belitong

Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:36 WIB

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa

Penasehat hukum  tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi (Kaos Biru) mendampingi para tersangka setibanya di pelabuhan Tanjungpandan saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (11/10) malam.

Penasehat hukum tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi (Kaos Biru) mendampingi para tersangka setibanya di pelabuhan Tanjungpandan saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (11/10) malam.

BelitongToday, Tanjungpandan – Penasihat hukum Martoni dan tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi mengaku kecewa. Pasalnya, Martoni belum ikut pindah penahanan ke Polres Belitung.

Wandi menyampaikan kepada BelitongToday melalui sambungan telepon, Rabu (11/10) bahwa pihak Polda Babel sebelumnya berjanji akan memulangkan tersangka sebanyak 11 orang sekaligus.

“Saya kecewa dalam hal ini janji penyidik akan memulangkan 11 orang namun yang sampai hanya 10 orang,” ucap Wandi.

Ia menyampaikan, pihak Polda Babel beralasan belum memulangkan mantan koordinator aksi lapangan demonstrasi PT Foresta Lestari Dwikarya tersebut. Karena, masih ada perkara lain.

Baca Juga  Kepala Bappelitbangda Beltim Sebut RPJMD Sudah Berjalan Baik

“Kalau ada perkara lain seharusnya ada surat resmi dulu yang Polda sampaikan ke saya selaku penasihat hukum secara yuridis dan undang-undang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seharusnya pihak penyidik menyampaikan perkara lain apa yang menjerat Martoni tersebut.

“Kalau ada surat penahanan dari perkara lain, surat penahanan itu harus sampai ke saya,” imbuhnya.

Menurut penasihat hukum Martoni, sampai saat ini surat perkara lain yang menjerat kliennya tersebut tidak pernah sampai kepadanya selaku penasihat hukum.

Baca Juga  Dishub Belitung Bagikan Atribut Rompi dan Topi kepada 35 Juru Parkir Resmi

“Artinya harus ada surat resmi penahanan itu ke saya. Namun, sampai saat ini tidak ada artinya ada apa dalam hal ini,” tutupnya.

Kuasa hukum 11 orang tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi menyampaikan bahwa saat ini ke-10 tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan.

Mereka tiba di pelabuhan Tanjungpandan menggunakan kapal cepat Express Bahari 3 E, Rabu (11/10) petang.

“Para tersangka sudah pindahkan dari Bangka bang menggunakan kapal cepat Express Bahari. Sekarang mereka sudah di Lapas Tanjungpandan,” ungkapnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Dua Perempuan

Crime in Belitong

Kisah Pilu Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Mengaku Terlilit Hutang Hingga Menjadi Tulang Punggung Keluarga

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Membunuh

Crime in Belitong

Istri Sambo Heran Tidak Membunuh Siapa pun tetapi Duduk di Kursi Terdakwa
Razia Panti Pijat

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Razia Panti Pijat, Satu Panti Pijat Kedapatan Habis Izin Usaha
Tambang Belitung Timur

Crime in Belitong

ABC, Bos Tambang Belitung Timur, Ditetapkan Tersangka oleh Gakkum KLHK, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Makassar

Crime in Belitong

Dua Remaja di Makassar yang Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Ingin Menjual Organ Tubuh Korban

Crime in Belitong

‎Aksi Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Tanjung Ru Berhasil Digagalkan Polisi, Ini Modusnya!
Menumbing 2023

Crime in Belitong

Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023, Satlantas Polres Belitung Kedepankan Edukasi dan Imbauan