BelitongToday, Tanjungpandan – Penasihat hukum Martoni dan tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi mengaku kecewa. Pasalnya, Martoni belum ikut pindah penahanan ke Polres Belitung.
Wandi menyampaikan kepada BelitongToday melalui sambungan telepon, Rabu (11/10) bahwa pihak Polda Babel sebelumnya berjanji akan memulangkan tersangka sebanyak 11 orang sekaligus.
“Saya kecewa dalam hal ini janji penyidik akan memulangkan 11 orang namun yang sampai hanya 10 orang,” ucap Wandi.
Ia menyampaikan, pihak Polda Babel beralasan belum memulangkan mantan koordinator aksi lapangan demonstrasi PT Foresta Lestari Dwikarya tersebut. Karena, masih ada perkara lain.
“Kalau ada perkara lain seharusnya ada surat resmi dulu yang Polda sampaikan ke saya selaku penasihat hukum secara yuridis dan undang-undang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seharusnya pihak penyidik menyampaikan perkara lain apa yang menjerat Martoni tersebut.
“Kalau ada surat penahanan dari perkara lain, surat penahanan itu harus sampai ke saya,” imbuhnya.
Menurut penasihat hukum Martoni, sampai saat ini surat perkara lain yang menjerat kliennya tersebut tidak pernah sampai kepadanya selaku penasihat hukum.
“Artinya harus ada surat resmi penahanan itu ke saya. Namun, sampai saat ini tidak ada artinya ada apa dalam hal ini,” tutupnya.
Kuasa hukum 11 orang tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi menyampaikan bahwa saat ini ke-10 tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan.
Mereka tiba di pelabuhan Tanjungpandan menggunakan kapal cepat Express Bahari 3 E, Rabu (11/10) petang.
“Para tersangka sudah pindahkan dari Bangka bang menggunakan kapal cepat Express Bahari. Sekarang mereka sudah di Lapas Tanjungpandan,” ungkapnya. (Tim)