Home / Crime in Belitong

Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:36 WIB

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa

Penasehat hukum  tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi (Kaos Biru) mendampingi para tersangka setibanya di pelabuhan Tanjungpandan saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (11/10) malam.

Penasehat hukum tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi (Kaos Biru) mendampingi para tersangka setibanya di pelabuhan Tanjungpandan saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (11/10) malam.

BelitongToday, Tanjungpandan – Penasihat hukum Martoni dan tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi mengaku kecewa. Pasalnya, Martoni belum ikut pindah penahanan ke Polres Belitung.

Wandi menyampaikan kepada BelitongToday melalui sambungan telepon, Rabu (11/10) bahwa pihak Polda Babel sebelumnya berjanji akan memulangkan tersangka sebanyak 11 orang sekaligus.

“Saya kecewa dalam hal ini janji penyidik akan memulangkan 11 orang namun yang sampai hanya 10 orang,” ucap Wandi.

Ia menyampaikan, pihak Polda Babel beralasan belum memulangkan mantan koordinator aksi lapangan demonstrasi PT Foresta Lestari Dwikarya tersebut. Karena, masih ada perkara lain.

Baca Juga  โ€ŽPolres Belitung Amankan 5 Remaja Terlibat Perang Sarung di Jalan Merdeka

“Kalau ada perkara lain seharusnya ada surat resmi dulu yang Polda sampaikan ke saya selaku penasihat hukum secara yuridis dan undang-undang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seharusnya pihak penyidik menyampaikan perkara lain apa yang menjerat Martoni tersebut.

“Kalau ada surat penahanan dari perkara lain, surat penahanan itu harus sampai ke saya,” imbuhnya.

Menurut penasihat hukum Martoni, sampai saat ini surat perkara lain yang menjerat kliennya tersebut tidak pernah sampai kepadanya selaku penasihat hukum.

Baca Juga  Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik

“Artinya harus ada surat resmi penahanan itu ke saya. Namun, sampai saat ini tidak ada artinya ada apa dalam hal ini,” tutupnya.

Kuasa hukum 11 orang tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi menyampaikan bahwa saat ini ke-10 tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan.

Mereka tiba di pelabuhan Tanjungpandan menggunakan kapal cepat Express Bahari 3 E, Rabu (11/10) petang.

“Para tersangka sudah pindahkan dari Bangka bang menggunakan kapal cepat Express Bahari. Sekarang mereka sudah di Lapas Tanjungpandan,” ungkapnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

terdakwa

Crime in Belitong

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela
Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur
Oknum ASN

Crime in Belitong

Santer Kabar Oknum ASN Belitung Terciduk Ngamar di Hotel, Begini Tanggapan Bupati Belitung
Mortir Brimob Polda Babel

Crime in Belitong

Brimob Polda Babel Ledakkan 20 Mortir Sisa PD II, Begini Penampakan Sisa Mortir Tersebut
Ikal

Crime in Belitong

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kejahatan, Ikal Minta Maaf Kepada Penggemar
Juru Seberang

Crime in Belitong

Cari Jalan Terbaik, KPHL Belantu Mendanau Gelar Pertemuan di Kantor Desa Juru Seberang, Bahas Persoalan Tambang di Kawasan HL
Tipikor Pangkalpinang

Crime in Belitong

PN Tipikor Pangkalpinang Gelar Sidang Perdana Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim
butir obat

Crime in Belitong

Wow! Pemuda Jalan Basuki Rahmat Tanjungpandan Ini Simpan Ratusan Tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl, Berhasil Diciduk Satpol PP Belitung