Home / Crime in Belitong

Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:36 WIB

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa

Penasehat hukum  tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi (Kaos Biru) mendampingi para tersangka setibanya di pelabuhan Tanjungpandan saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (11/10) malam.

Penasehat hukum tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi (Kaos Biru) mendampingi para tersangka setibanya di pelabuhan Tanjungpandan saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (11/10) malam.

BelitongToday, Tanjungpandan – Penasihat hukum Martoni dan tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi mengaku kecewa. Pasalnya, Martoni belum ikut pindah penahanan ke Polres Belitung.

Wandi menyampaikan kepada BelitongToday melalui sambungan telepon, Rabu (11/10) bahwa pihak Polda Babel sebelumnya berjanji akan memulangkan tersangka sebanyak 11 orang sekaligus.

“Saya kecewa dalam hal ini janji penyidik akan memulangkan 11 orang namun yang sampai hanya 10 orang,” ucap Wandi.

Ia menyampaikan, pihak Polda Babel beralasan belum memulangkan mantan koordinator aksi lapangan demonstrasi PT Foresta Lestari Dwikarya tersebut. Karena, masih ada perkara lain.

Baca Juga  Miris! Nasib Anak Panti Asuhan di Belitung Ini, Melapor ke Polisi Soal Persetubuhan, Malah Dicabuli oleh Polisi

“Kalau ada perkara lain seharusnya ada surat resmi dulu yang Polda sampaikan ke saya selaku penasihat hukum secara yuridis dan undang-undang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seharusnya pihak penyidik menyampaikan perkara lain apa yang menjerat Martoni tersebut.

“Kalau ada surat penahanan dari perkara lain, surat penahanan itu harus sampai ke saya,” imbuhnya.

Menurut penasihat hukum Martoni, sampai saat ini surat perkara lain yang menjerat kliennya tersebut tidak pernah sampai kepadanya selaku penasihat hukum.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Mengolah Keuangan Secara Digital, DTKKUKM Beltim Gelar Pelatihan

“Artinya harus ada surat resmi penahanan itu ke saya. Namun, sampai saat ini tidak ada artinya ada apa dalam hal ini,” tutupnya.

Kuasa hukum 11 orang tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi menyampaikan bahwa saat ini ke-10 tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan.

Mereka tiba di pelabuhan Tanjungpandan menggunakan kapal cepat Express Bahari 3 E, Rabu (11/10) petang.

“Para tersangka sudah pindahkan dari Bangka bang menggunakan kapal cepat Express Bahari. Sekarang mereka sudah di Lapas Tanjungpandan,” ungkapnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Vandalisme Batu Tanjung Tinggi

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Satu Pelaku Vandalisme di Batu Pantai Tanjung Tinggi, Ini Motif Pelaku

Crime in Belitong

Hadapi Natal dan Tahun Baru 2023, Kapolres Beltim Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Menumbing 2022
Pledoi

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bedah Sentral RSUD Beltim Bacakan Pledoi
Mts Negeri 1

Crime in Belitong

Fasilitas Mts Negeri 1 Manggar Dirusak, Kaca Ruang Kelas Pecah Hingga Kipas Angin Dibakar
pos kamling Desa Terong

Crime in Belitong

Cegah Maraknya Aksi Pencurian, Pemdes Terong Aktifkan Pos Kamling
Operasi Zebra Menumbing

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Gelar Operasi Zebra Menumbing, Ini Sasaran Prioritas Pelanggaran
Kejaksaan Negeri Belitung

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Rinciannya
Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan