Home / Crime in Belitong

Senin, 6 Maret 2023 - 15:56 WIB

Wow! Pemuda Jalan Basuki Rahmat Tanjungpandan Ini Simpan Ratusan Tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl, Berhasil Diciduk Satpol PP Belitung

Petugas dari Satpol PP Belitung dan BNNK Belitung serta Loka Pom Belitung ketika menginterogasi, MIA (22) pemuda pemilik 155 Tramadol dan 40 Trihexyphenidyl yang berhasil diciduk Satpol PP Belitung, Jumat (3/3) lalu.

Petugas dari Satpol PP Belitung dan BNNK Belitung serta Loka Pom Belitung ketika menginterogasi, MIA (22) pemuda pemilik 155 Tramadol dan 40 Trihexyphenidyl yang berhasil diciduk Satpol PP Belitung, Jumat (3/3) lalu.

BelitongToday,- Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, berhasil mengamankan sebanyak 155 butir obat keras tanpa mengantongi izin edar pada Jumat (3/3) lalu.

Ratusan tablet obat keras berlogo merah tersebut milik seorang pemuda Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, berinisial, MIA (22).

Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi kepada BelitongToday, Senin (6/3) memaparkan ratusan obat keras tersebut terdiri dari Tramadol sebanyak 115 butir dan Trihexyphenidyl 40 butir.

“Ratusan obat keras ini kami amankan dari tangan MIA (22) warga jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang,” sebut Abdul Hadi.

Baca Juga  Memeluk Bantal Pintar Ini, Hati Anda Pasti akan Damai, Stres akan Hilang

Ia menjelaskan, peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut terungkap atas informasi dari sejumlah remaja yang tertangkap razia patroli wilayah Satpol PP Belitung pada Jumat (3/3) lalu.

“Kami mengamankan sebanyak 10 orang remaja dalam giat patroli wilayah, dan anak muda itu ada yang kedapatan mengkonsumsi tramadol,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dari informasi tersebut, tim deteksi dini dan patroli wilayah Satpol PP Belitung berhasil mengamankan MIA di kediamannya.

“MIA (22) secara sukarela menyerahkan obat keras tersebut kepada kami dengan total mencapai ratusan butir,” tandasnya.

Baca Juga  Netizen Unggah Temuan Kotak Amal Hanyut di Jeramba Kubu, Diduga Milik Sebuah Masjid dan Sudah Dibobol Pencuri

Menurut Abdul Hadi, obat keras tersebut tidak bisa dijual secara sembarangan

Bagi setiap pihak yang ingin menjualnya wajib memiliki izin resmi.

Sedangkan bahaya yang timbulkan akibat mengkonsumsi obat keras tersebut dalam jumlah banyak mengakibatkan kerusakan syaraf dan mental.

“Sama dengan mengkonsumsi narkoba karena kalau sudah terlalu banyak bisa overdosis,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan MIA (22) kepada pihak Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Pom) Belitung.

“Yang bersangkutan sudah kami serahkan kepada Loka Pom jadi nanti pihak BPOM yang menindaklanjuti,” ucapnya. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Usai Divonis Bebas Majelis Hakim, Lepas Isya Romelan Langsung Keluar Lapas Kelas II B Tanjungpandan
toko kelontong

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan
Penasihat Hukum martoni

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa

Crime in Belitong

Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk
Dua

Crime in Belitong

Operasi Pekat Jelang Ramadan, Satpol PP Belitung Amankan Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Segini Tarifnya
Ferdy sambo seumur hidup

Crime in Belitong

Ferdy Sambo dijerat pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J
Belitung

Crime in Belitong

Mulai Hari Ini, Polres Belitung Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023

Crime in Belitong

Kabupaten Belitung Miliki Perbup Integrasi Pendidikan Anti Narkoba