BelitongToday,- Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, berhasil mengamankan sebanyak 155 butir obat keras tanpa mengantongi izin edar pada Jumat (3/3) lalu.
Ratusan tablet obat keras berlogo merah tersebut milik seorang pemuda Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, berinisial, MIA (22).
Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi kepada BelitongToday, Senin (6/3) memaparkan ratusan obat keras tersebut terdiri dari Tramadol sebanyak 115 butir dan Trihexyphenidyl 40 butir.
“Ratusan obat keras ini kami amankan dari tangan MIA (22) warga jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang,” sebut Abdul Hadi.
Ia menjelaskan, peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut terungkap atas informasi dari sejumlah remaja yang tertangkap razia patroli wilayah Satpol PP Belitung pada Jumat (3/3) lalu.
“Kami mengamankan sebanyak 10 orang remaja dalam giat patroli wilayah, dan anak muda itu ada yang kedapatan mengkonsumsi tramadol,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dari informasi tersebut, tim deteksi dini dan patroli wilayah Satpol PP Belitung berhasil mengamankan MIA di kediamannya.
“MIA (22) secara sukarela menyerahkan obat keras tersebut kepada kami dengan total mencapai ratusan butir,” tandasnya.
Menurut Abdul Hadi, obat keras tersebut tidak bisa dijual secara sembarangan
Bagi setiap pihak yang ingin menjualnya wajib memiliki izin resmi.
Sedangkan bahaya yang timbulkan akibat mengkonsumsi obat keras tersebut dalam jumlah banyak mengakibatkan kerusakan syaraf dan mental.
“Sama dengan mengkonsumsi narkoba karena kalau sudah terlalu banyak bisa overdosis,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan MIA (22) kepada pihak Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Pom) Belitung.
“Yang bersangkutan sudah kami serahkan kepada Loka Pom jadi nanti pihak BPOM yang menindaklanjuti,” ucapnya. (Ferdy)