Home / Crime in Belitong

Senin, 6 Maret 2023 - 15:56 WIB

Wow! Pemuda Jalan Basuki Rahmat Tanjungpandan Ini Simpan Ratusan Tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl, Berhasil Diciduk Satpol PP Belitung

Petugas dari Satpol PP Belitung dan BNNK Belitung serta Loka Pom Belitung ketika menginterogasi, MIA (22) pemuda pemilik 155 Tramadol dan 40 Trihexyphenidyl yang berhasil diciduk Satpol PP Belitung, Jumat (3/3) lalu.

Petugas dari Satpol PP Belitung dan BNNK Belitung serta Loka Pom Belitung ketika menginterogasi, MIA (22) pemuda pemilik 155 Tramadol dan 40 Trihexyphenidyl yang berhasil diciduk Satpol PP Belitung, Jumat (3/3) lalu.

BelitongToday,- Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, berhasil mengamankan sebanyak 155 butir obat keras tanpa mengantongi izin edar pada Jumat (3/3) lalu.

Ratusan tablet obat keras berlogo merah tersebut milik seorang pemuda Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, berinisial, MIA (22).

Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi kepada BelitongToday, Senin (6/3) memaparkan ratusan obat keras tersebut terdiri dari Tramadol sebanyak 115 butir dan Trihexyphenidyl 40 butir.

“Ratusan obat keras ini kami amankan dari tangan MIA (22) warga jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang,” sebut Abdul Hadi.

Baca Juga  Tim Kerja Bidang KBKR Adakan Pertemuan Nasional di Belitung

Ia menjelaskan, peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut terungkap atas informasi dari sejumlah remaja yang tertangkap razia patroli wilayah Satpol PP Belitung pada Jumat (3/3) lalu.

“Kami mengamankan sebanyak 10 orang remaja dalam giat patroli wilayah, dan anak muda itu ada yang kedapatan mengkonsumsi tramadol,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dari informasi tersebut, tim deteksi dini dan patroli wilayah Satpol PP Belitung berhasil mengamankan MIA di kediamannya.

“MIA (22) secara sukarela menyerahkan obat keras tersebut kepada kami dengan total mencapai ratusan butir,” tandasnya.

Baca Juga  Resmi Berakhir, Ini Hasil Operasi PETI 2023 Polres Belitung Timur

Menurut Abdul Hadi, obat keras tersebut tidak bisa dijual secara sembarangan

Bagi setiap pihak yang ingin menjualnya wajib memiliki izin resmi.

Sedangkan bahaya yang timbulkan akibat mengkonsumsi obat keras tersebut dalam jumlah banyak mengakibatkan kerusakan syaraf dan mental.

“Sama dengan mengkonsumsi narkoba karena kalau sudah terlalu banyak bisa overdosis,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan MIA (22) kepada pihak Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Pom) Belitung.

“Yang bersangkutan sudah kami serahkan kepada Loka Pom jadi nanti pihak BPOM yang menindaklanjuti,” ucapnya. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

Aplikasi Kencan

Crime in Belitong

Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi dan Istri Tipu Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi Kencan
Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur
kotak amal kubu

Crime in Belitong

Netizen Unggah Temuan Kotak Amal Hanyut di Jeramba Kubu, Diduga Milik Sebuah Masjid dan Sudah Dibobol Pencuri
Prostitusi Online

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Segini Tarifnya

Crime in Belitong

Breaking News! Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Periode 2016-2020, Kejari Belitung Geledah 4 Lokasi
Mts Negeri 1

Crime in Belitong

Fasilitas Mts Negeri 1 Manggar Dirusak, Kaca Ruang Kelas Pecah Hingga Kipas Angin Dibakar
Mortir aktif

Crime in Belitong

Heboh Penemuan 20 Amunisi Mortir Diduga Masih Aktif di Tempat Pengepul Barang Bekas Pasir Putih Air Raya

Crime in Belitong

Agung Maitreyawira Gelar Konferensi Pers Tindakan Pemukulan yang Dialami Anaknya, Sebut Sudah Melapor ke Polres Belitung