Home / Crime in Belitong

Senin, 6 Maret 2023 - 15:56 WIB

Wow! Pemuda Jalan Basuki Rahmat Tanjungpandan Ini Simpan Ratusan Tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl, Berhasil Diciduk Satpol PP Belitung

Petugas dari Satpol PP Belitung dan BNNK Belitung serta Loka Pom Belitung ketika menginterogasi, MIA (22) pemuda pemilik 155 Tramadol dan 40 Trihexyphenidyl yang berhasil diciduk Satpol PP Belitung, Jumat (3/3) lalu.

Petugas dari Satpol PP Belitung dan BNNK Belitung serta Loka Pom Belitung ketika menginterogasi, MIA (22) pemuda pemilik 155 Tramadol dan 40 Trihexyphenidyl yang berhasil diciduk Satpol PP Belitung, Jumat (3/3) lalu.

BelitongToday,- Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, berhasil mengamankan sebanyak 155 butir obat keras tanpa mengantongi izin edar pada Jumat (3/3) lalu.

Ratusan tablet obat keras berlogo merah tersebut milik seorang pemuda Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, berinisial, MIA (22).

Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi kepada BelitongToday, Senin (6/3) memaparkan ratusan obat keras tersebut terdiri dari Tramadol sebanyak 115 butir dan Trihexyphenidyl 40 butir.

“Ratusan obat keras ini kami amankan dari tangan MIA (22) warga jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang,” sebut Abdul Hadi.

Baca Juga  Kejari Belitung Timur Naikkan Kasus Dugaan Tipikor Jaspel Covid-19 ke Penyidikan, Telah Periksa 12 Saksi

Ia menjelaskan, peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut terungkap atas informasi dari sejumlah remaja yang tertangkap razia patroli wilayah Satpol PP Belitung pada Jumat (3/3) lalu.

“Kami mengamankan sebanyak 10 orang remaja dalam giat patroli wilayah, dan anak muda itu ada yang kedapatan mengkonsumsi tramadol,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dari informasi tersebut, tim deteksi dini dan patroli wilayah Satpol PP Belitung berhasil mengamankan MIA di kediamannya.

“MIA (22) secara sukarela menyerahkan obat keras tersebut kepada kami dengan total mencapai ratusan butir,” tandasnya.

Baca Juga  Tersangka Tipikor Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pangkalpinang

Menurut Abdul Hadi, obat keras tersebut tidak bisa dijual secara sembarangan

Bagi setiap pihak yang ingin menjualnya wajib memiliki izin resmi.

Sedangkan bahaya yang timbulkan akibat mengkonsumsi obat keras tersebut dalam jumlah banyak mengakibatkan kerusakan syaraf dan mental.

“Sama dengan mengkonsumsi narkoba karena kalau sudah terlalu banyak bisa overdosis,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan MIA (22) kepada pihak Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Pom) Belitung.

“Yang bersangkutan sudah kami serahkan kepada Loka Pom jadi nanti pihak BPOM yang menindaklanjuti,” ucapnya. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

Tersangka Pengrusakan Aset

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! 10 Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya Dipulangkan ke Belitung, Kecuali Martoni
Razia Toko

Crime in Belitong

Razia Dua Toko Kelontong, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras, Panggil Pemilik ke Mako

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Mortir Sisa Perang Dunia II

Crime in Belitong

Dor! Brimob Polda Babel Ledakkan Empat Mortir Sisa Perang Dunia II
toko kelontong

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan
Aplikasi Kencan

Crime in Belitong

Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi dan Istri Tipu Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi Kencan

Crime in Belitong

‎Sabu 21,4 Kg Mengapung di Perairan Selat Nasik Belitung, Pemilik Masih Misteri
Ikal Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim