BelitongToday, Manggar – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur, menyegel satu penginapan yang menjadi lokasi tempat pesta miras dan seks 11 remaja beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Beltim, Nazirwan mengatakan penyegelan tersebut ia lakukan buntut kelalaian pemilik penginapan dalam menerima tamu.
“Hari ini kami berikan surat penghentian sementara izin usaha selama tiga hari kepada penginapan yang Jum’at lalu ditemukan 11 anak di bawah umur yang melanggar ketertiban,” katanya, Selasa (28/2).
Ia mengatakan, penghentian sementara penginapan tersebut terhitung mulai 1-3 Maret 2023.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar petugas linmas setempat dapat mengawasi keberadaan hotel tersebut.
“Kami imbau kepada linmas untuk melakukan pengawasan kepada hotel apabila mereka melanggar (tetap beroperasi), langsung laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Nazirwan menjelaskan, setelah penutupan sementara tersebut pihaknya juga akan mengevaluasi izin penginapan tersebut.
“Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu akan lakukan evaluasi perizinan pemilik penginapan,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP Beltim juga berhasil mengamankan dua orang dewasa yang memesan kamar tersebut untuk 11 remaja berpesta miras.
“Akan kami telusuri mengapa mereka membuka kamar untuk anak-anak dan seberapa sering mereka melakukan itu,” paparnya.
Ia mengungkapkan, identitas pemesanan kamar itu berdasarkan keterangan pemilik dan kamera pengawas di lokasi penginapan.
“Karena yang terjadi kamar yang mereka pesan menjadi tempat perkumpulan remaja dibawah umur untuk mabuk-mabukan,” ujarnya.(Mg3)