BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung bersama tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Belitung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Belitung melakukan razia di sejumlah panti pijat, Sabtu (4/2) malam.
Tim gabungan mendatangi empat panti pijat yakni Sri Ratu Massage, New Golden Hand Relaksasi, Grand Citra Relaksasi, dan Hand Healthy Massage.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Hadi kepada BelitongToday mengatakan razia berlangsung dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.
“Sehingga sasaran dari kegiatan razia kami bersama tim gabungan malam ini adalah keberadaan panti pijat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, setibanya di lokasi, tim melakukan pemeriksaan meliputi identitas diri para terapis serta kelengkapan dokumen perizinan usaha panti pijat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Abdul Hadi, rata-rata para terapis memiliki kelengkapan identitas diri.
“Namun untuk sertifikat terapis tadi memang banyak yang tidak memiliki dan kami akan koordinasikan hal ini dengan dinas kesehatan,” terangnya.
Lebih lanjut, tim juga menemukan satu panti pijat yang masa berlaku izin usahanya telah habis sejak tahun 2018 dan pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan.
“Ada satu panti pijat yang masa izin berlakunya habis sedangkan tiga panti pijat lainnya lengkap,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Satpol PP Belitung akan memanggil pihak pengelola panti pijat tersebut ke kantor Satpol PP Belitung agar segera melakukan perpanjangan terhadap izin usahanya.
“Tetap harus diurus, kalaupun tidak diurus ada konsekuensinya akan dinonaktifkan. Hari Senin kami panggil mereka (pengelola) ke kantor,” imbuhnya. (Mg1)