Home / Crime in Belitong

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:40 WIB

BREAKING NEWS! Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Renovasi Gedung Bedah RSUD, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur melakukan penahanan terhadap, YT tersangka tindak pidana korupsi renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Belitung Timur tahun anggaran 2018, Senin (7/8) kemarin.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur melakukan penahanan terhadap, YT tersangka tindak pidana korupsi renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Belitung Timur tahun anggaran 2018, Senin (7/8) kemarin.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menetapkan tersangka berinisial, YT atas kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Belitung Timur tahun anggaran 2018.

Kejari Belitung Timur menetapkan YT sebagai tersangka, pada Senin (7/8) kemarin.

Sehingga, perempuan tersebut saat ini sudah menjadi tersangka. Karena, pada pekerjaan renovasi gedung RSUD Belitung Timur, ia telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kejari Beltim menahan YT di rumah tahanan atau Lapas Tanjungpandan hingga 20 hari ke depan atas dasar bukti yang cukup.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Ikuti Senam dan Jalan Santai Hari Jadi Ke-21 Belitung Timur, Warga Buding Bawa Pulang Sepeda Motor

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp200 juta lebih. Tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek renovasi gedung,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaidi.

Yoyok menerangkan, YT terkena sangkaan primair pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penyelewengan Jasa Insentif Covid-19 RSUD Muhammad Zein Terus Bergulir, Kejari Beltim Periksa 30 Saksi

“Penerapan tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam perkara tersebut, yakni renovasi gedung bedah sentral,” katanya.

Yoyok menambahkan, pihaknya saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Hal ini, untuk membuktikan perbuatan yang tersangka lakukan serta memperkuat adanya alat bukti.

“Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” tutup Yoyok. (Mario)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Update Terbaru Kasus Penyelundupan Timah di Selat Nasik, Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka

Crime in Belitong

Parah! Tiang Lampu Taman di Belitung Timur Jadi Sasaran Vandalisme
Tersangka

Crime in Belitong

Tersangka Tipikor Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pangkalpinang

Crime in Belitong

Soal Insiden di halaman kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan, Pengacara Sebut Bantah Terjadi Pengeroyokan
Polres

Crime in Belitong

Polres Beltim Ringkus Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ketiganya Merupakan Warga Pendatang

Crime in Belitong

Zulfani, Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi, Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Kejari Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Naikkan Kasus Dugaan Tipikor Jaspel Covid-19 ke Penyidikan, Telah Periksa 12 Saksi
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Astaga! Satpol PP Belitung Amankan Pasangan Sesama Jenis pada Razia Hotel dan Penginapan