Home / Crime in Belitong

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:40 WIB

BREAKING NEWS! Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Renovasi Gedung Bedah RSUD, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur melakukan penahanan terhadap, YT tersangka tindak pidana korupsi renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Belitung Timur tahun anggaran 2018, Senin (7/8) kemarin.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur melakukan penahanan terhadap, YT tersangka tindak pidana korupsi renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Belitung Timur tahun anggaran 2018, Senin (7/8) kemarin.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menetapkan tersangka berinisial, YT atas kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Belitung Timur tahun anggaran 2018.

Kejari Belitung Timur menetapkan YT sebagai tersangka, pada Senin (7/8) kemarin.

Sehingga, perempuan tersebut saat ini sudah menjadi tersangka. Karena, pada pekerjaan renovasi gedung RSUD Belitung Timur, ia telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kejari Beltim menahan YT di rumah tahanan atau Lapas Tanjungpandan hingga 20 hari ke depan atas dasar bukti yang cukup.

Baca Juga  Brimob Evakuasi 20 Mortir Sisa Perang Dunia II, Mortir Tersebut Bakal Diledakkan

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp200 juta lebih. Tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek renovasi gedung,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaidi.

Yoyok menerangkan, YT terkena sangkaan primair pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Korupsi.

Baca Juga  Antisipasi Musibah Banjir, BPBD Belitung Siagakan Personel 24 jam

“Penerapan tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam perkara tersebut, yakni renovasi gedung bedah sentral,” katanya.

Yoyok menambahkan, pihaknya saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Hal ini, untuk membuktikan perbuatan yang tersangka lakukan serta memperkuat adanya alat bukti.

“Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” tutup Yoyok. (Mario)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Banyak Pelaku Pasang Badan, Ini Alasan Pemodal Aksi Penyelundupan Timah Urung Tertangkap
Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan
Polres Belitung

Crime in Belitong

Kondisi Sudah Kondusif Hingga Istri Tersangka Rindu Suaminya, Wandi Memohon Penahanan Martoni Cs Bisa Dipindahkan ke Polres Belitung

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Panti Pijat

Crime in Belitong

Razia Panti Pijat, BNNK Belitung Periksa Sejumlah Terapis

Crime in Belitong

Breaking News! Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Periode 2016-2020, Kejari Belitung Geledah 4 Lokasi
Kasus pembunuhan

Crime in Belitong

Membunuh untuk Menjual Ginjal Korban Tidak Masuk Akal, Ini Kata Dokter
Ikal Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim