Home / Crime in Belitong

Sabtu, 18 November 2023 - 12:18 WIB

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Belitung dan tim Polres Belitung dalam razia penjualan miras di wilayah Kecamatan Sijuk yang berlangsung pada, Kamis (16/11).

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Belitung dan tim Polres Belitung dalam razia penjualan miras di wilayah Kecamatan Sijuk yang berlangsung pada, Kamis (16/11).

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung akhirnya memanggil dua orang pemilik toko kelontong di wilayah Kecamatan Sijuk yang kedapatan menjual minuman keras tanpa mengantongi surat izin penjualan.

Kedua pemilik toko kelontong tersebut masing-masing berinisial, S (38) warga Desa Tanjung Binga, Sijuk dan BPD (36) warga Desa Pelepak Putih, Sijuk. Mereka datang ke Mako Satpol PP Belitung, Jumat (17/11).

Dari kedua toko kelontong tersebut, sebelumnya tim gabungan Satpol PP Belitung dan Polres Belitung berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin dalam giat razia yang berlangsung pada, Kamis (16/11).

Baca Juga  Parah! Tiang Lampu Taman di Belitung Timur Jadi Sasaran Vandalisme

Ratusan botol barang bukti minuman keras dari berbagai macam merek tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Belitung.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani menjelaskan kedua pemilik toko kelontong tersebut mengakui kesalahannya karena menjual atau mendistribusikan minuman keras tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga  Wow! Pemuda Jalan Basuki Rahmat Tanjungpandan Ini Simpan Ratusan Tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl, Berhasil Diciduk Satpol PP Belitung

“Mereka terbukti melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” ungkap Abdul Sani.

Oleh karena itu, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual ataupun mendistribusikan minuman keras tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang.

“Mereka juga telah menandatangani surat bahwa barang bukti tersebut bersedia untuk dimusnahkan di kemudian hari dan tidak akan menuntut serta melakukan upaya hukum apapun terhadap pihak yang melakukan pemusnahan,” bebernya.

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Brimob Evakuasi 20 Mortir Sisa Perang Dunia II, Mortir Tersebut Bakal Diledakkan
Kasus Tipikor

Crime in Belitong

Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim Masuki Tahap Dua
Tersangka Pengrusakan Aset

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! 10 Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya Dipulangkan ke Belitung, Kecuali Martoni

Crime in Belitong

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal
PPN Tanjungpandan

Crime in Belitong

Banyak Kapal Belum Memiliki ISR, Polda Babel Kunjungi PPN Tanjungpandan
Razia Toko

Crime in Belitong

Razia Dua Toko Kelontong, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras, Panggil Pemilik ke Mako
Polres Belitung

Crime in Belitong

Polres Belitung Ringkus Lima Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan di Sebuah Kamar Hotel

Crime in Belitong

BNNK Belitung Bentuk Sekolah Bersih Narkoba, Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba dalam Pembelajaran