Home / Crime in Belitong

Sabtu, 18 November 2023 - 12:18 WIB

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Belitung dan tim Polres Belitung dalam razia penjualan miras di wilayah Kecamatan Sijuk yang berlangsung pada, Kamis (16/11).

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Belitung dan tim Polres Belitung dalam razia penjualan miras di wilayah Kecamatan Sijuk yang berlangsung pada, Kamis (16/11).

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung akhirnya memanggil dua orang pemilik toko kelontong di wilayah Kecamatan Sijuk yang kedapatan menjual minuman keras tanpa mengantongi surat izin penjualan.

Kedua pemilik toko kelontong tersebut masing-masing berinisial, S (38) warga Desa Tanjung Binga, Sijuk dan BPD (36) warga Desa Pelepak Putih, Sijuk. Mereka datang ke Mako Satpol PP Belitung, Jumat (17/11).

Dari kedua toko kelontong tersebut, sebelumnya tim gabungan Satpol PP Belitung dan Polres Belitung berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin dalam giat razia yang berlangsung pada, Kamis (16/11).

Baca Juga  Brimob Evakuasi 20 Mortir Sisa Perang Dunia II, Mortir Tersebut Bakal Diledakkan

Ratusan botol barang bukti minuman keras dari berbagai macam merek tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Belitung.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani menjelaskan kedua pemilik toko kelontong tersebut mengakui kesalahannya karena menjual atau mendistribusikan minuman keras tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga  Geger Warga Kacang Butor Ditemukan Tergantung di Batang Pohon

“Mereka terbukti melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” ungkap Abdul Sani.

Oleh karena itu, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual ataupun mendistribusikan minuman keras tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang.

“Mereka juga telah menandatangani surat bahwa barang bukti tersebut bersedia untuk dimusnahkan di kemudian hari dan tidak akan menuntut serta melakukan upaya hukum apapun terhadap pihak yang melakukan pemusnahan,” bebernya.

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Pengurus Panti Asuhan di Belitung Ini Setubuhi Anak Asuhnya Sendiri, Korban Diimingi Uang Rp100 Ribu

Crime in Belitong

Zulfani, Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi, Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Mortir Sisa Perang Dunia II

Crime in Belitong

Dor! Brimob Polda Babel Ledakkan Empat Mortir Sisa Perang Dunia II
Tipikor Pangkalpinang

Crime in Belitong

PN Tipikor Pangkalpinang Gelar Sidang Perdana Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim

Crime in Belitong

Soal Insiden di halaman kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan, Pengacara Sebut Bantah Terjadi Pengeroyokan

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Tersangka

Crime in Belitong

Tersangka Tipikor Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pangkalpinang
Ramadan

Crime in Belitong

Jelang Ramadan, Satpol PP Belitung Gelar Operasi Penyakit Masyarakat, Ini Hasilnya