Home / Crime in Belitong

Sabtu, 18 November 2023 - 12:18 WIB

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Belitung dan tim Polres Belitung dalam razia penjualan miras di wilayah Kecamatan Sijuk yang berlangsung pada, Kamis (16/11).

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Belitung dan tim Polres Belitung dalam razia penjualan miras di wilayah Kecamatan Sijuk yang berlangsung pada, Kamis (16/11).

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung akhirnya memanggil dua orang pemilik toko kelontong di wilayah Kecamatan Sijuk yang kedapatan menjual minuman keras tanpa mengantongi surat izin penjualan.

Kedua pemilik toko kelontong tersebut masing-masing berinisial, S (38) warga Desa Tanjung Binga, Sijuk dan BPD (36) warga Desa Pelepak Putih, Sijuk. Mereka datang ke Mako Satpol PP Belitung, Jumat (17/11).

Dari kedua toko kelontong tersebut, sebelumnya tim gabungan Satpol PP Belitung dan Polres Belitung berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin dalam giat razia yang berlangsung pada, Kamis (16/11).

Baca Juga  โ€ŽDugaan Main Hakim Sendiri di Desa Air Raya, Pemuda Juru Seberang Babak Belur Dikeroyok Massa

Ratusan botol barang bukti minuman keras dari berbagai macam merek tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Belitung.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani menjelaskan kedua pemilik toko kelontong tersebut mengakui kesalahannya karena menjual atau mendistribusikan minuman keras tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga  Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat

“Mereka terbukti melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” ungkap Abdul Sani.

Oleh karena itu, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual ataupun mendistribusikan minuman keras tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang.

“Mereka juga telah menandatangani surat bahwa barang bukti tersebut bersedia untuk dimusnahkan di kemudian hari dan tidak akan menuntut serta melakukan upaya hukum apapun terhadap pihak yang melakukan pemusnahan,” bebernya.

Share :

Baca Juga

Razia Panti Pijat

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Razia Panti Pijat, Satu Panti Pijat Kedapatan Habis Izin Usaha
Zulfani Pasha

Crime in Belitong

Hasil Tes Urine Zulfani “Ikal” Negatif Narkotika, Namun Mengaku Pernah Gunakan Ini
Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan
Ferdy sambo seumur hidup

Crime in Belitong

Ferdy Sambo dijerat pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J
Mortir Sisa Perang Dunia II

Crime in Belitong

Dor! Brimob Polda Babel Ledakkan Empat Mortir Sisa Perang Dunia II
Kuasa Hukum

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Martoni CS Upayakan Penangguhan Penahanan, Sudah Kumpulkan Tanda Tangan Istri dan Keluarga Tersangka

Crime in Belitong

Nama Jurnalis Belitong Today Dicatut Minta Bantuan Dana, Redaktur Pelaksana Sampaikan Klarifikasi
penjara

Crime in Belitong

Terdakwa Kasus Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim Divonis Empat Tahun Penjara