BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung akhirnya memanggil dua orang pemilik toko kelontong di wilayah Kecamatan Sijuk yang kedapatan menjual minuman keras tanpa mengantongi surat izin penjualan.
Kedua pemilik toko kelontong tersebut masing-masing berinisial, S (38) warga Desa Tanjung Binga, Sijuk dan BPD (36) warga Desa Pelepak Putih, Sijuk. Mereka datang ke Mako Satpol PP Belitung, Jumat (17/11).
Dari kedua toko kelontong tersebut, sebelumnya tim gabungan Satpol PP Belitung dan Polres Belitung berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin dalam giat razia yang berlangsung pada, Kamis (16/11).
Ratusan botol barang bukti minuman keras dari berbagai macam merek tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Belitung.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani menjelaskan kedua pemilik toko kelontong tersebut mengakui kesalahannya karena menjual atau mendistribusikan minuman keras tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
“Mereka terbukti melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” ungkap Abdul Sani.
Oleh karena itu, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual ataupun mendistribusikan minuman keras tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang.
“Mereka juga telah menandatangani surat bahwa barang bukti tersebut bersedia untuk dimusnahkan di kemudian hari dan tidak akan menuntut serta melakukan upaya hukum apapun terhadap pihak yang melakukan pemusnahan,” bebernya.