Home / Crime in Belitong

Senin, 1 Mei 2023 - 15:45 WIB

Hasil Tes Urine Zulfani “Ikal” Negatif Narkotika, Namun Mengaku Pernah Gunakan Ini

Pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha.

Pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha.

BelitongToday, Gantung – Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu di masa lalu.

Hal tersebut ia ungkapkan kepada polisi yang menangani kasus tabrak lari dan penyalahgunaan senjata tajam yang ia lakukan pada Sabtu, (29/4).

Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap Zulfani dan keempat temannya, Senin (1/5).

“Sudah tes urine terhadap mereka hari ini. Dari hasil tes urine, lima orang ini negatif termasuk saudara ZP,” ungkapnya.

Kendati negatif menggunakan narkoba, Zulfani Pasha mengaku pernah memakai barang haram tersebut di masa lalu.

“Namun dari pengakuannya (Zulfani Pasha), dia pernah menggunakan sabu di masa lalu,” tambah AKP Wawan.

Sebelumnya, Polsek Gantung mengamankan Zulfani Pasha bersama keempat temannya karena kedapatan membawa katana (pedang samurai) di jalanan.

Baca Juga  Breaking News! Diduga Gelapkan Ratusan Solar Subsidi, Pegawai SPBU Sungai Manggar dan Pengerit Diringkus Polda Babel

Pemeran Ikal dalam film laskar pelangi tersebut mengacungkan senjata tajam jenis katana di jalanan di kawasan jembatan bom Gantung bersama temannya.

Dugaan Penipuan dan Senjata Tajam

AKP Wawan mengungkapkan kelima tersangka tersebut mendapat dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin.

“Kami telah mengamankan 5 orang, 4 laki-laki dan 1 perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pada pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951,” kata AKP Wawan, Minggu (30/4).

AKP Wawan menjelaskan kelima tersangka tersebut mereka amankan pada Sabtu (29/4) pukul 02.00 Wib.

“Jadi pada Jum’at pukul 23.00 malam kelima tersangka menaiki mobil Suzuki Ertiga dan membawa satu buah katana. Serta, menakut-nakuti pengendara yang melintas sekitar jembatan bom Gantung,” ungkapnya.

Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada anggota pos PAM Gantung. Personel pos PAM pun langsung mengejar tersangka yang telah meresahkan pengguna jalan.

Baca Juga  DLH Belitung Gerak Cepat, Jam 7 Malam Sudah Selesai Timbunan sampah pascapawai capai 12,5 ton

Belum sempat tertangkap, pos PAM kembali menerima laporan tabrak lari oleh kelima tersangka itu pada Sabtu (29/4) pukul 01.00 WIB di Desa Selingsing, Kecamatan Gantung.

Menerima laporan itu, Anggota pos PAM dan kanit Intel Polsek Gantung mengejar tersangka yang kabur dengan kecepatan tinggi.

“Tak lama setelah itu, akhirnya kami berhasil menghentikan mobil Ertiga tersebut. Pada saat anggota mencoba menghentikan kendaraan itu, pengemudi menabrak kendaraan anggota Pospam sampai ringsek ke bawah kolong mobil Ertiga tersebut,” jelasnya.

Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Polsek Gantung untuk keterangan lebih lanjut. Termasuk barang bukti berupa satu buah katana, satu unit mobil Suzuki Ertiga, dan telepon genggam. (Mario)

Share :

Baca Juga

Kejaksaan Negeri Belitung

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Rinciannya
Anarkis

Crime in Belitong

11 Tersangka Pelaku Pengrusakan Aset Foresta Ditahan Kepolisian, Sanem Sesalkan Aksi Anarkis Warga
Ferdy sambo seumur hidup

Crime in Belitong

Ferdy Sambo dijerat pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J
Tambang Ilegal

Crime in Belitong

Jalan Desa Putus Akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Sanem Sesalkan Kades Terlambat Melapor, Sinyalir Ada Unsur Pembiaran
tersangka

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik
Ikal

Crime in Belitong

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kejahatan, Ikal Minta Maaf Kepada Penggemar
Mts Negeri 1

Crime in Belitong

Fasilitas Mts Negeri 1 Manggar Dirusak, Kaca Ruang Kelas Pecah Hingga Kipas Angin Dibakar
RJ Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara