BelitongToday, Tanjungpandan – Sebanyak 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (30/11).
Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keputusan hakim atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya.
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau sanggahan dari 11 orang terdakwa terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulillah, hari ini kami dari tim penasihat hukum sudah mendampingi 11 klien kami dengan perkara yang telah kita ketahui bersama,” kata salah satu tim penasihat hukum 11 terdakwa, Wandi, Kamis (30/11).
Menurut Wandi, dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan 11 orang terdakwa tersebut maka majelis hakim akan melanjutkan perkara ini dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada, Senin (4/12) mendatang.
“Kami telah mendengarkan putusan sela yang mana putusan sela tersebut adalah menolak segala sanggahan kami terhadap dakwaan JPU sehingga dakwaan ini terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” imbuhnya.