Home / Crime in Belitong

Kamis, 25 April 2024 - 16:54 WIB

Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk

Kerusakan alam akibat aktivitas penambangan biji timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kerusakan alam akibat aktivitas penambangan biji timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BelitongToday, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Suparta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Timah Tbk.

Tim penyidik Kejagung juga terus menyelidiki dan mengusut tuntas kasus Tipikor tersebut, bahkan telah menyita dan menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh tersangka Suparta, selaku Direktur Umum PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa aset yang dimiliki tersangka.

“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya,” ujar Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.

Suparta diketahui memiliki peran dalam PT Guna Bhakti Sukses Bersama, perusahaan yang ikut dalam pembangunan gedung yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri pada tahun 2018.

Baca Juga  Menparekraf Sandiaga Uno Jajal Black Rocks Golf Belitung, Sempat Birdie di Hole 17

Gedung tersebut diresmikan bersama Ketua Umum (PP) Polri, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

Dilansir dari berbagai sumber, bahwa Suparta diketahui mengelola salah satu gedung yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri pada tahun 2018 bersama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS bersama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS.

Kedua orang ini menggunakan nama PT Guna Bhakti Sukses Bersama dan menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut.

Pada saat peresmian gedung, nama RBT alias RBS bersama 11 orang lainnya tercatat sebagai pembangun gedung di atas tanah milik Polri dan diresmikan bersama Ketua Umum (PP) Polri, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

Baca Juga  Safari Ramadan di Beltim, Gubernur Hidayat Arsani Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah

Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri sendiri merupakan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari 1 Oktober 2008 hingga 22 Oktober 2010.

Untuk diketahui, saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri periode 2021-2026.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari Kejagung mengenai aset yang dimiliki oleh Suparta terkait gedung ini.

Namun, tim penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset PT RBT, termasuk alat berat dan alat pemurnian biji timah. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Panti Pijat

Crime in Belitong

Razia Panti Pijat, BNNK Belitung Periksa Sejumlah Terapis
Pledoi

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bedah Sentral RSUD Beltim Bacakan Pledoi

Crime in Belitong

Janda Tiga Anak di Belitung Ini Tergiur Bayaran Mengedarkan Sabu
penjara

Crime in Belitong

Terdakwa Kasus Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim Divonis Empat Tahun Penjara

Crime in Belitong

Polres Belitung Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan 6 Tersangka dan Puluhan Gram Barang Bukti
bom mortir

Crime in Belitong

Selama 20 Hari Bom Mortir Aktif Tergeletak di Pekarangan Rumah, Berikut Kisah “Pak De” Ataqwa Menemukan Mortir Tersebut

Belitong Economic and Business

Kondisi Foresta Kembali Memanas, Massa Pecahkan Kaca Mobil dan Tebang Pohon Kelapa Sawit
Perempuan

Crime in Belitong

Tiba di Pelabuhan Tanjungpandan, Perempuan Ini Langsung Dicokok Petugas, Bawa Sabu Seberat 107,3 Gram