Home / Crime in Belitong

Kamis, 25 April 2024 - 16:54 WIB

Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk

Kerusakan alam akibat aktivitas penambangan biji timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kerusakan alam akibat aktivitas penambangan biji timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BelitongToday, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Suparta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Timah Tbk.

Tim penyidik Kejagung juga terus menyelidiki dan mengusut tuntas kasus Tipikor tersebut, bahkan telah menyita dan menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh tersangka Suparta, selaku Direktur Umum PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa aset yang dimiliki tersangka.

“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya,” ujar Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.

Suparta diketahui memiliki peran dalam PT Guna Bhakti Sukses Bersama, perusahaan yang ikut dalam pembangunan gedung yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri pada tahun 2018.

Baca Juga  ‎Dugaan Main Hakim Sendiri di Desa Air Raya, Pemuda Juru Seberang Babak Belur Dikeroyok Massa

Gedung tersebut diresmikan bersama Ketua Umum (PP) Polri, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

Dilansir dari berbagai sumber, bahwa Suparta diketahui mengelola salah satu gedung yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri pada tahun 2018 bersama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS bersama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS.

Kedua orang ini menggunakan nama PT Guna Bhakti Sukses Bersama dan menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut.

Pada saat peresmian gedung, nama RBT alias RBS bersama 11 orang lainnya tercatat sebagai pembangun gedung di atas tanah milik Polri dan diresmikan bersama Ketua Umum (PP) Polri, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

Baca Juga  Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kejahatan, Ikal Minta Maaf Kepada Penggemar

Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri sendiri merupakan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari 1 Oktober 2008 hingga 22 Oktober 2010.

Untuk diketahui, saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri periode 2021-2026.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari Kejagung mengenai aset yang dimiliki oleh Suparta terkait gedung ini.

Namun, tim penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset PT RBT, termasuk alat berat dan alat pemurnian biji timah. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Operasi Zebra Menumbing

Crime in Belitong

Operasi Zebra Menumbing 2023 di Polres Belitung Timur Resmi Berakhir, Jaring 279 Pelanggar
konferensi pers terkait perkembangan kasus pemeran Ikal di film Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terima Berkas Perkara “Ikal” Laskar Pelangi, Abdur Kadir Janji Tangani Secara Profesional
Kejaksaan Negeri

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Manggar Terapkan Restorative Justice Terhadap Satu Kasus KDRT
Sidang

Crime in Belitong

Hakim Tolak Eksepsi 11 Terdakwa Pengrusakan Aset Foresta, Agenda Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

Crime in Belitong

Bentuk Desa Bersinar 2023, BNNK Belitung Masih Menunggu Arahan Pusat
tersangka

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik
Aplikasi Kencan

Crime in Belitong

Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi dan Istri Tipu Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi Kencan

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Satu Orang Pengerit BBM di SPBU Perawas, Berhasil Amankan Ratusan Liter Pertalite