BelitongToday, Manggar – Pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha meminta maaf kepada seluruh penggemar atas kejahatan yang telah ia lakukan.
Pihaknya menyebut faktor ekonomi menjadi penyebab ia dan temannya melakukan tindak penipuan melalui aplikasi mi-chat.
“Saya bersalah, saya minta maaf, dari awal saya tidak ada niat melakukan tindakan kejahatan. Karena memang pemicunya adalah faktor ekonomi dan kita khilaf,” kata Zulfani Pasha saat konferensi pers di Mapolres Beltim, Selasa (2/5).
Sebelumnya, pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha ditangkap polisi akibat melakukan tindak penipuan melalui aplikasi mi-chat, Sabtu (29/4).
Dalam meluncurkan aksinya tersangka mendapat bantuan dari istrinya (PA) dan satu orang teman. Modusnya adalah dengan berpura-pura menawarkan jasa plus-plus di salah satu penginapan di Kecamatan Manggar.
“Jadi pada hari Jumat 28 April pukul 22.30 WIB di Penginapan Nova yang berada di SPBU Padang, Manggar. Tersangka menipu korban dengan menawarkan jasa pijat plus-plus via aplikasi dengan harga Rp 500 ribu,” kata WakaPolres Beltim Kompol Poltak S T Purba dalam konferensi pers, Selasa (2/5).
Setelah tiba di salah satu kamar di penginapan tersebut, korban yang tertarik memakai jasa plus-plus dari istri Zulfani langsung memberikan uang yang sebelumnya telah mereka sepakati via aplikasi mi-chat.
Kemudian setelah menerima uang tersebut, PA (Istri Zulfani) berpura-pura mengambil handuk dan pergi menemui suaminya yang telah menunggu dimobil.
Setelah berhasil mengelabui korbannya, ketiga pelaku langsung kabur menuju wilayah Gantung.
Acungkan Katana dan Lindas Kendaraan Polisi
“Saat melarikan diri, teman korban berhasil mengikuti mobil pelaku hingga Desa Selinsing, Kecamatan Gantung. Namun saat mobilnya dihentikan, pelaku malah mengacungkan sebuah katana kepada teman korban,” ungkap Wakapolres Beltim.
Selain itu, ketiga tersangka juga melindas satu unit motor polisi yang mencoba menghentikan laju mobil yang mereka kendarai.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Wawan Suryadinata mengatakan bahwa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Namun Polres Belitung Timur akan terus mendalami kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan banyak korban lain yang telah pelaku tipu.
“Atas perbuatannya Zulfani dan temannya terjerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Juga, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan tidak Menyenangkan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata. (Mario)