BelitongToday, Pangkal Pinang – Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang telah mengeluarkan putusan mengenai perkara tindak pidana korupsi renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur tahun 2018 dengan terdakwa atas nama Yatie.
Kepada Yatie, hakim menjatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah.
Sidang Putusan terdakwa Yatie tersebut berlangsung pukul 10.30 WIB sampai pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang.
Pada konfirmasi kepada Belitong Today, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi mengatakan bahwa atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum menyatakan sikap pikir.
“Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan segera menentukan sikap selama tujuh hari,” jelasnya. (Mario)







