Home / Crime in Belitong

Senin, 2 Desember 2024 - 18:17 WIB

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Suasana pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Suasana pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Beltim, Senin 2 Desember 2024.

Dalam pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Beltim Mario Siahaan, dan dihadiri para Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kbo Reskrim Polres Beltim Ipda M. Alimin, Kepala BNN Belitung Kompol Agus, Plh Kepala Lapas Deddy dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dengan rincian 7 perkara tindak pidana narkotika dengan BB narkotika sabu seberat total 25,36 gram, 18 perkara keamanan negara dan ketertiban umum seperti beberapa perkara pertambangan ilegal, dan 6 perkara terkait orang dan harta benda (orhada).

Baca Juga  Banyak Pelaku Pasang Badan, Ini Alasan Pemodal Aksi Penyelundupan Timah Urung Tertangkap

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan penanganan perkara tindak pidana umum sejak Juli 2024 hingga November 2024,” ungkap Kajari Belitung Timur Rita Susanti.

Adapun barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan juga dibakar. Sementara untuk senjata tajam, telepon seluler dan alat-alat dari tindak pidana minerba dan tindak pidana perdagangan orang dimusnahkan dengan cara dirusak, dipotong-potong menjadi beberapa bagian lalu dibakar.

Baca Juga  Safari Dakwah di Belitung, Ustadzah Oki Sampaikan Kemuliaan Wanita Muslimah

Dijelaskan Rita Susanti, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana kejahatan tidak akan disalahgunakan serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” jelasnya. (Angga/Rel)

Share :

Baca Juga

Kratom

Crime in Belitong

Parah! Bukannya Tadarusan di Bulan Ramadan, Tiga Pemuda Ini Malah Konsumsi Kratom
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023
Korupsi

Crime in Belitong

Terdakwa Korupsi Ruang Bedah Sentral Divonis Dua Tahun Penjara
Aplikasi Kencan

Crime in Belitong

Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi dan Istri Tipu Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi Kencan

Crime in Belitong

“Teror Petasan Merah” di Air Merbau, Rumah Warga Dilempari Orang Tak Dikenal
Operasi Zebra Menumbing

Crime in Belitong

Operasi Zebra Menumbing 2023 di Polres Belitung Timur Resmi Berakhir, Jaring 279 Pelanggar
Tersangka

Crime in Belitong

Tersangka Tipikor Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pangkalpinang

Crime in Belitong

Dugaan Korupsi Dana Paskibraka, Pengurus PPI Belitung Kecewa Berat