Home / Crime in Belitong

Senin, 2 Desember 2024 - 18:17 WIB

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Suasana pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Suasana pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Beltim, Senin 2 Desember 2024.

Dalam pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Beltim Mario Siahaan, dan dihadiri para Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kbo Reskrim Polres Beltim Ipda M. Alimin, Kepala BNN Belitung Kompol Agus, Plh Kepala Lapas Deddy dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dengan rincian 7 perkara tindak pidana narkotika dengan BB narkotika sabu seberat total 25,36 gram, 18 perkara keamanan negara dan ketertiban umum seperti beberapa perkara pertambangan ilegal, dan 6 perkara terkait orang dan harta benda (orhada).

Baca Juga  Sanem Bakal Lepas Keberangkatan 112 CJH Belitung, Imbau Jamaah Tidak Bawa Barang Berbahaya

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan penanganan perkara tindak pidana umum sejak Juli 2024 hingga November 2024,” ungkap Kajari Belitung Timur Rita Susanti.

Adapun barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan juga dibakar. Sementara untuk senjata tajam, telepon seluler dan alat-alat dari tindak pidana minerba dan tindak pidana perdagangan orang dimusnahkan dengan cara dirusak, dipotong-potong menjadi beberapa bagian lalu dibakar.

Baca Juga  Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung Dikabulkan PTUN Pangkal Pinang

Dijelaskan Rita Susanti, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana kejahatan tidak akan disalahgunakan serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” jelasnya. (Angga/Rel)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Tingkatkan Ketertiban dalam Berlalu Lintas, Polres Belitung Gelar Operasi Zebra Menumbing 2022
Penemuan Mayat

Crime in Belitong

Geger Warga Kacang Butor Ditemukan Tergantung di Batang Pohon
Panti Pijat

Crime in Belitong

Razia Panti Pijat, BNNK Belitung Periksa Sejumlah Terapis
Juru Seberang

Crime in Belitong

Cari Jalan Terbaik, KPHL Belantu Mendanau Gelar Pertemuan di Kantor Desa Juru Seberang, Bahas Persoalan Tambang di Kawasan HL
Kejari Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Naikkan Kasus Dugaan Tipikor Jaspel Covid-19 ke Penyidikan, Telah Periksa 12 Saksi

Crime in Belitong

57 Pegawai Pemda Belitung Dites Urine, Ini Hasilnya
Staf SMA di Beltim

Crime in Belitong

Miris! Oknum Staf TU SMA di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ternyata Korban Lebih dari Satu

Crime in Belitong

Banyak Pelaku Pasang Badan, Ini Alasan Pemodal Aksi Penyelundupan Timah Urung Tertangkap