BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi kratom.
Ketiga orang pemuda tersebut masing-masing berinisial, FI (21), TR, (19), dan MAM (25).
Mereka diamankan oleh tim Patroli Wilayah Satpol PP Belitung di kawasan pesisir pantai Jalan Pattimura, Minggu (2/4) malam.
“Mereka kedapatan sedang mengkonsumsi serbuk kratom yang dicampur dengan minuman manis,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Sani, seizin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto.
Setelah itu, ketiga pemuda tersebut pihaknya serahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung.
“Jadi mereka itu kami tindak lanjuti, kami lakukan pembinaan, menandatangani surat pernyataan, dan serahterimakan ke BNN Kabupaten Belitung,” sebut Sani.
Abdul Sani mengatakan, penertiban tidak hanya sampai di situ saja, pihaknya akan terus melakukan patroli.
Dalam hal ini, ia mengungkapkan, kasus penyalahgunaan kratom, mextril, lem aibon, cukup marak terjadi di Belitung.
Di samping itu, pada bulan Februari 2023 jumlah pelanggar yang telah ia serahterimakan ke BNNK Belitung mencapai 19 pelanggar.
“Di bulan Februari 19 pelanggar, Maret sebanyak 19 pelanggar dan di bulan April baru tiga pelanggar, artinya totalnya ada 41 pelanggaran,” ungkapnya.
Menurutnya, di antara 41 pelanggar ada pengguna aktif dan juga pernah menjadi pengguna.
“Namun, lebih tepatnya yang melakukan assessment itu tetap BNN, sejauh mana penyalahgunaan mereka,” jelasnya.
Oleh karena itu ia berharap, melalui kegiatan penertiban tersebut kasus pelanggaran penyalahgunaan kratom di Belitung berkurang.
“Kami tetap melakukan patroli ketertiban umum jangan sampai pelanggaran atau dugaan pelanggaran penyalahgunaan ini terus berlanjut,” ungkapnya. (TIM)