Home / Crime in Belitong

Senin, 3 April 2023 - 12:15 WIB

Parah! Bukannya Tadarusan di Bulan Ramadan, Tiga Pemuda Ini Malah Konsumsi Kratom

Satpol PP Belitung mengamankan tiga orang pemuda berinisial, FI (21), TR, (19), dan MAM (25) yang sedang mengkonsumsi kratom di pesisir pantai jalan Pattimura, Kelurahan Tanjungpendam, Minggu (3/4/) malam

Satpol PP Belitung mengamankan tiga orang pemuda berinisial, FI (21), TR, (19), dan MAM (25) yang sedang mengkonsumsi kratom di pesisir pantai jalan Pattimura, Kelurahan Tanjungpendam, Minggu (3/4/) malam

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi kratom.

Ketiga orang pemuda tersebut masing-masing berinisial, FI (21), TR, (19), dan MAM (25).

Mereka diamankan oleh tim Patroli Wilayah Satpol PP Belitung di kawasan pesisir pantai Jalan Pattimura, Minggu (2/4) malam.

“Mereka kedapatan sedang mengkonsumsi serbuk kratom yang dicampur dengan minuman manis,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Sani, seizin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto.

Setelah itu, ketiga pemuda tersebut pihaknya serahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung.

Baca Juga  PAD Fasilitas Olahraga Belitung Lampaui Target, Tembus Rp165 Juta Hingga September 2025

“Jadi mereka itu kami tindak lanjuti, kami lakukan pembinaan, menandatangani surat pernyataan, dan serahterimakan ke BNN Kabupaten Belitung,” sebut Sani.

Abdul Sani mengatakan, penertiban tidak hanya sampai di situ saja, pihaknya akan terus melakukan patroli.

Dalam hal ini, ia mengungkapkan, kasus penyalahgunaan kratom, mextril, lem aibon, cukup marak terjadi di Belitung.

Di samping itu, pada bulan Februari 2023 jumlah pelanggar yang telah ia serahterimakan ke BNNK Belitung mencapai 19 pelanggar.

Baca Juga  Ini Jadwal Libur ASN Belitung Dalam Rangka Merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah

“Di bulan Februari 19 pelanggar, Maret sebanyak 19 pelanggar dan di bulan April baru tiga pelanggar, artinya totalnya ada 41 pelanggaran,” ungkapnya.

Menurutnya, di antara 41 pelanggar ada pengguna aktif dan juga pernah menjadi pengguna.

“Namun, lebih tepatnya yang melakukan assessment itu tetap BNN, sejauh mana penyalahgunaan mereka,” jelasnya.

Oleh karena itu ia berharap, melalui kegiatan penertiban tersebut kasus pelanggaran penyalahgunaan kratom di Belitung berkurang.

“Kami tetap melakukan patroli ketertiban umum jangan sampai pelanggaran atau dugaan pelanggaran penyalahgunaan ini terus berlanjut,” ungkapnya. (TIM)

Share :

Baca Juga

Ronny Setiawan

Crime in Belitong

Oknum Staf TU di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ronny Setiawan: Semua Korban akan Kami Dampingi
Tersangka

Crime in Belitong

Tersangka Tipikor Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pangkalpinang

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sidang

Crime in Belitong

Sidang Perdana Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya, 11 Terdakwa Dijerat Pasal Berbeda
Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur
Oknum ASN

Crime in Belitong

Santer Kabar Oknum ASN Belitung Terciduk Ngamar di Hotel, Begini Tanggapan Bupati Belitung

Crime in Belitong

“Teror Petasan Merah” di Air Merbau, Rumah Warga Dilempari Orang Tak Dikenal

Crime in Belitong

Update Terbaru Kasus Penyelundupan Timah di Selat Nasik, Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka