BelitongToday, Tanjungpandan – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut kembali digagalkan oleh jajaran Polres Belitung.
Seorang pria berinisial RP (32) berhasil diamankan petugas di Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau pada, Kamis 19 Februari 2026 subuh.
Aksi sigap petugas bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman barang haram dari Sadai, Bangka Selatan, menuju Pulau Belitung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Belitung melakukan pengintaian sejak pukul 02.00 WIB di area pelabuhan.
Sekitar pukul 05.30 WIB, kapal kargo KM. Kuala Bate bersandar dan melakukan bongkar muat.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan yang turun, termasuk satu unit truk Mitsubishi Fuso berwarna hijau dengan nomor polisi B-96XX.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus menyisipkan narkoba di antara barang-barang kargo otomotif.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu kardus berisi selongsong knalpot dan as kruk motor, satu kantong besar berisi kristal putih diduga sabu berat bruto barang bukti mencapai kurang lebih 48,71 gram.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edhie Wibowo menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendalaman intensif terhadap tersangka RP untuk mengungkap jaringan pengedar di balik pengiriman ini.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan akan terus diperketat guna memastikan Belitung bersih dari narkotika,” tegas Kapolres Belitung.
Saat ini tersangka beserta barang bukti dan unit truk telah diamankan di Mapolres Belitung guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nazriel)
![]()







