Home / Crime in Belitong

Rabu, 8 Maret 2023 - 15:13 WIB

Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Rinciannya

Kejaksaan Negeri Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Agustus 2022 sampai Maret 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung dengan cara diblender, potong dan bakar.

Kejaksaan Negeri Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Agustus 2022 sampai Maret 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung dengan cara diblender, potong dan bakar.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (8/3) pagi.

Kajari Belitung, Lila Nasution, menyebutkan pemusnahan barang bukti dari 40 kasus tindak pidana umum dari Agustus 2022 sampai Januari 2023.

“Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan RI. Yaitu, sebagai eksekutor setiap putusan perkara pidana,” kata Lila.

Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus tindak pidana. Antara lain narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan serta perjudian.

Baca Juga  DLH Belitung Gerak Cepat, Jam 7 Malam Sudah Selesai Timbunan sampah pascapawai capai 12,5 ton

Ia menjelaskan, pihaknya memusnahkan sebanyak 459,25 gram narkoba sintentis, 15 butir obat merek trihexyphenidyl, dan 4.936 butir tramadol.

“Kemudian barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 614,93 gram,” paparnya.

Adapun barang bukti perkara tindak pidana umum yang pihaknya musnahkan sebanyak 18 perkara. Terdiri dari perkara tindak pidana pembunuhan sebanyak satu perkara, pencurian sebanyak lima perkara, dan penganiayaan sebanyak delapan perkara.

Selanjutnya perjudian sebanyak dua perkara, penimbunan BBM subsidi sebanyak satu perkara, dan perlindungan anak sebanyak satu perkara.

Baca Juga  Awas Whatsapp Bisa Disadap Orang Lain, Ternyata Begini Cara Menghindarinya

“Dengan barang bukti berupa senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dan lain-lain,” ungkapnya.

Selanjutnya, dua perkara tindak pidana pertambangan, barang bukti alat tambang yaitu sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dan lainnya.

“Pemusnahan barang bukti kami lakukan dengan cara kami blender, potong, dan bakar,” sebutnya.

Ia berharap, melalui kegiatan pemusnahan tersebut Kabupaten Belitung dapat terlindungi dari berbagai aksi tindak kejahatan.

“Khususnya dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” harapnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

pos kamling Desa Terong

Crime in Belitong

Cegah Maraknya Aksi Pencurian, Pemdes Terong Aktifkan Pos Kamling
Penginapan Belitung Timur

Crime in Belitong

Jadi Lokasi Pesta Miras 11 Remaja, Satpol PP Belitung Timur Segel Satu Penginapan

Crime in Belitong

Polres Belitung Bekuk Seorang Pemuda di Aik Ketekok, Simpan 98 Paket Sabu
Mortir Brimob Polda Babel

Crime in Belitong

Brimob Polda Babel Ledakkan 20 Mortir Sisa PD II, Begini Penampakan Sisa Mortir Tersebut

Crime in Belitong

Pengurus Panti Asuhan di Belitung Ini Setubuhi Anak Asuhnya Sendiri, Korban Diimingi Uang Rp100 Ribu
FKRB

Crime in Belitong

FKRB Belitung Minta Polda Babel Tidak Bertele-tele Pindahkan Penahanan Martoni Cs
Barang Bukti

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Timur Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Crime in Belitong

Parah! Tiang Lampu Taman di Belitung Timur Jadi Sasaran Vandalisme