Home / Crime in Belitong

Rabu, 8 Maret 2023 - 15:13 WIB

Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Rinciannya

Kejaksaan Negeri Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Agustus 2022 sampai Maret 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung dengan cara diblender, potong dan bakar.

Kejaksaan Negeri Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Agustus 2022 sampai Maret 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung dengan cara diblender, potong dan bakar.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (8/3) pagi.

Kajari Belitung, Lila Nasution, menyebutkan pemusnahan barang bukti dari 40 kasus tindak pidana umum dari Agustus 2022 sampai Januari 2023.

“Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan RI. Yaitu, sebagai eksekutor setiap putusan perkara pidana,” kata Lila.

Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus tindak pidana. Antara lain narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan serta perjudian.

Baca Juga  KNPI Belitung Harapkan KTT G20 Bali Hasilkan Keputusan Terbaik

Ia menjelaskan, pihaknya memusnahkan sebanyak 459,25 gram narkoba sintentis, 15 butir obat merek trihexyphenidyl, dan 4.936 butir tramadol.

“Kemudian barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 614,93 gram,” paparnya.

Adapun barang bukti perkara tindak pidana umum yang pihaknya musnahkan sebanyak 18 perkara. Terdiri dari perkara tindak pidana pembunuhan sebanyak satu perkara, pencurian sebanyak lima perkara, dan penganiayaan sebanyak delapan perkara.

Selanjutnya perjudian sebanyak dua perkara, penimbunan BBM subsidi sebanyak satu perkara, dan perlindungan anak sebanyak satu perkara.

Baca Juga  Satreskrim Polres Belitung Tangkap Satu Orang Pengerit BBM di SPBU Perawas, Berhasil Amankan Ratusan Liter Pertalite

“Dengan barang bukti berupa senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dan lain-lain,” ungkapnya.

Selanjutnya, dua perkara tindak pidana pertambangan, barang bukti alat tambang yaitu sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dan lainnya.

“Pemusnahan barang bukti kami lakukan dengan cara kami blender, potong, dan bakar,” sebutnya.

Ia berharap, melalui kegiatan pemusnahan tersebut Kabupaten Belitung dapat terlindungi dari berbagai aksi tindak kejahatan.

“Khususnya dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” harapnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Tim Patroli Perintis Polres Belitung Temukan Remaja yang Asyik Nongkrong, Minum Arak dan Bawa Sajam

Crime in Belitong

Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk
Mortir aktif

Crime in Belitong

Heboh Penemuan 20 Amunisi Mortir Diduga Masih Aktif di Tempat Pengepul Barang Bekas Pasir Putih Air Raya
Operasi Zebra Menumbing

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Gelar Operasi Zebra Menumbing, Ini Sasaran Prioritas Pelanggaran
ART mencuri Jam Tangan

Crime in Belitong

Seorang ART di Beltim Curi Jam Tangan Majikan Senilai Jutaan Rupiah, Berhasil Diringkus di Bengkulu
fasilitas

Crime in Belitong

Parah! Siswa di Beltim Ini Tega Bakar dan Rusak Fasilitas Sekolahnya Sendiri
Oknum ASN

Crime in Belitong

Santer Kabar Oknum ASN Belitung Terciduk Ngamar di Hotel, Begini Tanggapan Bupati Belitung
Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur