BelitongToday, Tanjungpandan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (8/3) pagi.
Kajari Belitung, Lila Nasution, menyebutkan pemusnahan barang bukti dari 40 kasus tindak pidana umum dari Agustus 2022 sampai Januari 2023.
“Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan RI. Yaitu, sebagai eksekutor setiap putusan perkara pidana,” kata Lila.
Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus tindak pidana. Antara lain narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan serta perjudian.
Ia menjelaskan, pihaknya memusnahkan sebanyak 459,25 gram narkoba sintentis, 15 butir obat merek trihexyphenidyl, dan 4.936 butir tramadol.
“Kemudian barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 614,93 gram,” paparnya.
Adapun barang bukti perkara tindak pidana umum yang pihaknya musnahkan sebanyak 18 perkara. Terdiri dari perkara tindak pidana pembunuhan sebanyak satu perkara, pencurian sebanyak lima perkara, dan penganiayaan sebanyak delapan perkara.
Selanjutnya perjudian sebanyak dua perkara, penimbunan BBM subsidi sebanyak satu perkara, dan perlindungan anak sebanyak satu perkara.
“Dengan barang bukti berupa senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dan lain-lain,” ungkapnya.
Selanjutnya, dua perkara tindak pidana pertambangan, barang bukti alat tambang yaitu sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dan lainnya.
“Pemusnahan barang bukti kami lakukan dengan cara kami blender, potong, dan bakar,” sebutnya.
Ia berharap, melalui kegiatan pemusnahan tersebut Kabupaten Belitung dapat terlindungi dari berbagai aksi tindak kejahatan.
“Khususnya dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” harapnya. (Nazriel)