Home / Crime in Belitong

Rabu, 8 Maret 2023 - 15:13 WIB

Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Rinciannya

Kejaksaan Negeri Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Agustus 2022 sampai Maret 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung dengan cara diblender, potong dan bakar.

Kejaksaan Negeri Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Agustus 2022 sampai Maret 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung dengan cara diblender, potong dan bakar.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (8/3) pagi.

Kajari Belitung, Lila Nasution, menyebutkan pemusnahan barang bukti dari 40 kasus tindak pidana umum dari Agustus 2022 sampai Januari 2023.

“Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan RI. Yaitu, sebagai eksekutor setiap putusan perkara pidana,” kata Lila.

Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus tindak pidana. Antara lain narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan serta perjudian.

Baca Juga  Talk Show Literasi Belitung 2025, Kukuhkan Bunda Literasi dan Luncurkan Website Geopark

Ia menjelaskan, pihaknya memusnahkan sebanyak 459,25 gram narkoba sintentis, 15 butir obat merek trihexyphenidyl, dan 4.936 butir tramadol.

“Kemudian barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 614,93 gram,” paparnya.

Adapun barang bukti perkara tindak pidana umum yang pihaknya musnahkan sebanyak 18 perkara. Terdiri dari perkara tindak pidana pembunuhan sebanyak satu perkara, pencurian sebanyak lima perkara, dan penganiayaan sebanyak delapan perkara.

Selanjutnya perjudian sebanyak dua perkara, penimbunan BBM subsidi sebanyak satu perkara, dan perlindungan anak sebanyak satu perkara.

Baca Juga  Baznas Kabupaten Beltim Minim Pembayaran Zakat

“Dengan barang bukti berupa senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dan lain-lain,” ungkapnya.

Selanjutnya, dua perkara tindak pidana pertambangan, barang bukti alat tambang yaitu sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dan lainnya.

“Pemusnahan barang bukti kami lakukan dengan cara kami blender, potong, dan bakar,” sebutnya.

Ia berharap, melalui kegiatan pemusnahan tersebut Kabupaten Belitung dapat terlindungi dari berbagai aksi tindak kejahatan.

“Khususnya dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” harapnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

terdakwa

Crime in Belitong

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela

Crime in Belitong

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal
Kasus pembunuhan

Crime in Belitong

Membunuh untuk Menjual Ginjal Korban Tidak Masuk Akal, Ini Kata Dokter
Kasus Tipikor

Crime in Belitong

Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim Masuki Tahap Dua
Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan
Mortir Brimob Polda Babel

Crime in Belitong

Brimob Polda Babel Ledakkan 20 Mortir Sisa PD II, Begini Penampakan Sisa Mortir Tersebut
Membunuh

Crime in Belitong

Istri Sambo Heran Tidak Membunuh Siapa pun tetapi Duduk di Kursi Terdakwa
Aplikasi Kencan

Crime in Belitong

Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi dan Istri Tipu Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi Kencan