Home / Crime in Belitong

Jumat, 1 September 2023 - 14:02 WIB

Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim Masuki Tahap Dua

Tersangka kasus dugaan tipikor renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, YT (dua dari kiri) bersama penasihat hukumnya.

Tersangka kasus dugaan tipikor renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, YT (dua dari kiri) bersama penasihat hukumnya.

BelitongToday, Manggar – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, Tahun Anggaran (TA) 2018 sudah memasuki tahap dua.

Hal tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi, sampaikan kepada BelitongToday, Kamis (31/8).

Yoyok menjelaskan, tahap dua adalah penyerahan tersangka dengan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

Yoyok menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan perkara YT, tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini agar penetapan persidangan bisa segera keluar.

Baca Juga  Kasus Pencurian di Beltim Marak, Disinyalir Karena Faktor Ekonomi

“Oleh karena itu, nanti setelah keluar penetapan persidangan, dari kejaksaan negeri akan mengirimkan jaksa penuntut umum. Hal ini, untuk melakukan pembuktian terhadap perkara yang kami ajukan di pengadilan tipikor untuk membuktikan kesalahan terdakwa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan, bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpandan. Juga pihaknya telah lakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, pada Kamis (31/8).

“Bahwa penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tersangka YT berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kamis (31/8),” ungkapnya.

Baca Juga  FPMB Menilai Konflik Foresta Vs Masyarakat Tidak Berimbang

Yoyok mengatakan, YT terkena sangkaan primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mario)

Share :

Baca Juga

Penasihat Hukum martoni

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa

Crime in Belitong

57 Pegawai Pemda Belitung Dites Urine, Ini Hasilnya
Kejaksaan Negeri Belitung

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Rinciannya

Crime in Belitong

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal

Crime in Belitong

BNNK Belitung Bentuk Sekolah Bersih Narkoba, Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba dalam Pembelajaran

Belitong Economic and Business

Kondisi Foresta Kembali Memanas, Massa Pecahkan Kaca Mobil dan Tebang Pohon Kelapa Sawit
Oknum ASN

Crime in Belitong

Santer Kabar Oknum ASN Belitung Terciduk Ngamar di Hotel, Begini Tanggapan Bupati Belitung
Kejari Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Naikkan Kasus Dugaan Tipikor Jaspel Covid-19 ke Penyidikan, Telah Periksa 12 Saksi