Home / Crime in Belitong

Jumat, 1 September 2023 - 14:02 WIB

Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim Masuki Tahap Dua

Tersangka kasus dugaan tipikor renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, YT (dua dari kiri) bersama penasihat hukumnya.

Tersangka kasus dugaan tipikor renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, YT (dua dari kiri) bersama penasihat hukumnya.

BelitongToday, Manggar – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, Tahun Anggaran (TA) 2018 sudah memasuki tahap dua.

Hal tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi, sampaikan kepada BelitongToday, Kamis (31/8).

Yoyok menjelaskan, tahap dua adalah penyerahan tersangka dengan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

Yoyok menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan perkara YT, tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini agar penetapan persidangan bisa segera keluar.

Baca Juga  Satpol PP Belitung Amankan Satu Pelaku Vandalisme di Batu Pantai Tanjung Tinggi, Ini Motif Pelaku

“Oleh karena itu, nanti setelah keluar penetapan persidangan, dari kejaksaan negeri akan mengirimkan jaksa penuntut umum. Hal ini, untuk melakukan pembuktian terhadap perkara yang kami ajukan di pengadilan tipikor untuk membuktikan kesalahan terdakwa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan, bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpandan. Juga pihaknya telah lakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, pada Kamis (31/8).

“Bahwa penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tersangka YT berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kamis (31/8),” ungkapnya.

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah, BNNK Belitung Gelar Raker dengan Kepala Sekolah

Yoyok mengatakan, YT terkena sangkaan primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mario)

Share :

Baca Juga

Sidang

Crime in Belitong

Sidang Perdana Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya, 11 Terdakwa Dijerat Pasal Berbeda

Crime in Belitong

Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk
Makassar

Crime in Belitong

Dua Remaja di Makassar yang Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Ingin Menjual Organ Tubuh Korban
Ditreskrimsus Polda Babel

Crime in Belitong

Penyelewengan BBM Bersubsidi di Beltim, Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Dua Tersangka
Oknum ASN

Crime in Belitong

Santer Kabar Oknum ASN Belitung Terciduk Ngamar di Hotel, Begini Tanggapan Bupati Belitung
Tilang Manual Beltim

Crime in Belitong

Perhatian! Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Polres Beltim Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual
Penasihat Hukum martoni

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa
Panti Pijat

Crime in Belitong

Razia Panti Pijat, BNNK Belitung Periksa Sejumlah Terapis