Home / Crime in Belitong

Jumat, 1 September 2023 - 14:02 WIB

Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim Masuki Tahap Dua

Tersangka kasus dugaan tipikor renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, YT (dua dari kiri) bersama penasihat hukumnya.

Tersangka kasus dugaan tipikor renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, YT (dua dari kiri) bersama penasihat hukumnya.

BelitongToday, Manggar – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, Tahun Anggaran (TA) 2018 sudah memasuki tahap dua.

Hal tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi, sampaikan kepada BelitongToday, Kamis (31/8).

Yoyok menjelaskan, tahap dua adalah penyerahan tersangka dengan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

Yoyok menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan perkara YT, tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini agar penetapan persidangan bisa segera keluar.

Baca Juga  Acara Puncak HPN 2023, Momentum Tingkatkan Persatuan Jurnalis Belitung

“Oleh karena itu, nanti setelah keluar penetapan persidangan, dari kejaksaan negeri akan mengirimkan jaksa penuntut umum. Hal ini, untuk melakukan pembuktian terhadap perkara yang kami ajukan di pengadilan tipikor untuk membuktikan kesalahan terdakwa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan, bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpandan. Juga pihaknya telah lakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, pada Kamis (31/8).

“Bahwa penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tersangka YT berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kamis (31/8),” ungkapnya.

Baca Juga  Hilal Ramadhan Gagal Diamati di Pantai Tanjungpendam, Kemenag Belitung Sebut Lokasi Ini Berpeluang Jadi Titik Pantau Baru

Yoyok mengatakan, YT terkena sangkaan primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mario)

Share :

Baca Juga

Tilang Manual Beltim

Crime in Belitong

Perhatian! Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Polres Beltim Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual

Crime in Belitong

Tingkatkan Ketertiban dalam Berlalu Lintas, Polres Belitung Gelar Operasi Zebra Menumbing 2022
Kratom

Crime in Belitong

Parah! Bukannya Tadarusan di Bulan Ramadan, Tiga Pemuda Ini Malah Konsumsi Kratom
jaksa

Crime in Belitong

Ini Alasan jaksa Tuntut Hukuman 12 tahun Penjara: Bharada E adalah Eksekutor Pembunuhan Brigadir J
Kuasa Hukum

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Martoni CS Upayakan Penangguhan Penahanan, Sudah Kumpulkan Tanda Tangan Istri dan Keluarga Tersangka
Edit Foto tanpa busana

Crime in Belitong

Kasus Edit Foto Siswi Menjadi Tanpa Busana di Beltim Masuk Tahap Penyidikan, Kapolres: Apabila Terbukti Pidana Kasus Tetap Dinaikkan
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023
11 Tersangka

Crime in Belitong

Foresta Menolak Cabut Laporan 11 Tersangka Pengrusakan, Korlap Samsul: Perjuangan Berlanjut Sesuai Data dan Fakta