Home / Crime in Belitong

Jumat, 1 September 2023 - 14:02 WIB

Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim Masuki Tahap Dua

Tersangka kasus dugaan tipikor renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, YT (dua dari kiri) bersama penasihat hukumnya.

Tersangka kasus dugaan tipikor renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, YT (dua dari kiri) bersama penasihat hukumnya.

BelitongToday, Manggar – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, Tahun Anggaran (TA) 2018 sudah memasuki tahap dua.

Hal tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi, sampaikan kepada BelitongToday, Kamis (31/8).

Yoyok menjelaskan, tahap dua adalah penyerahan tersangka dengan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

Yoyok menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan perkara YT, tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini agar penetapan persidangan bisa segera keluar.

Baca Juga  Gelar Doa Bersama, Hellyana Mohon Dukungan Jalankan Tugas Sebagai Wagub Babel

“Oleh karena itu, nanti setelah keluar penetapan persidangan, dari kejaksaan negeri akan mengirimkan jaksa penuntut umum. Hal ini, untuk melakukan pembuktian terhadap perkara yang kami ajukan di pengadilan tipikor untuk membuktikan kesalahan terdakwa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan, bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpandan. Juga pihaknya telah lakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, pada Kamis (31/8).

“Bahwa penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tersangka YT berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kamis (31/8),” ungkapnya.

Baca Juga  Guyonan Sanem Kala Meresmikan Rumah Singgah DSPPPA Belitung, Sebut Siap Menampung Caleg Gagal

Yoyok mengatakan, YT terkena sangkaan primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mario)

Share :

Baca Juga

Ramadan

Crime in Belitong

Jelang Ramadan, Satpol PP Belitung Gelar Operasi Penyakit Masyarakat, Ini Hasilnya

Crime in Belitong

Janda Tiga Anak di Belitung Ini Tergiur Bayaran Mengedarkan Sabu

Crime in Belitong

Tingkatkan Ketertiban dalam Berlalu Lintas, Polres Belitung Gelar Operasi Zebra Menumbing 2022
Penipuan

Crime in Belitong

Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Satu Orang Pengerit BBM di SPBU Perawas, Berhasil Amankan Ratusan Liter Pertalite
tersangka

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik
Oknum ASN

Crime in Belitong

Santer Kabar Oknum ASN Belitung Terciduk Ngamar di Hotel, Begini Tanggapan Bupati Belitung
Kejari Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Naikkan Kasus Dugaan Tipikor Jaspel Covid-19 ke Penyidikan, Telah Periksa 12 Saksi