BelitongToday, Tanjungpandan – Jajaran Satresnarkoba Polres Belitung beserta tim gabungan berhasil membekuk lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kelima pelaku tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel bintang empat di Jalan Kemuning, Kelurahan Parit, Tanjungpandan pada Rabu (26/7) lalu.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial, JN (22), NY (22), SP (20) dan dua laki-laki YG (29) beserta ND (34).
Kepala Satresnarkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga dalam konferensi pers di Polres Belitung, Senin (31/7) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi kepada Polres Belitung tentang pengiriman paket yang mencurigakan dari Pulau Bangka.
Paket mencurigakan tersebut dikirim menggunakan kapal cepat Express Bahari 3 E tujuan Pangkal Balam – Tanjungpandan.
“Menerima informasi tersebut tim langsung bergerak menuju pelabuhan Tanjungpandan dan memantau paket yang kami curigai tersebut. Setelah menunggu beberapa saat datang orang yang mengambil paket tersebut,” jelas AKP Anton.
Kemudian tim langsung mengamankan orang yang mengambil paket tersebut.
“Dari orang tersebut terdapat informasi bahwa ia mengaku hanya suruhan seseorang untuk mengambil paket tersebut. Selanjutnya ia menghubungi orang yang menyuruhnya mengambil paket tersebut dan kemudian yang bersangkutan datang dan langsung petugas amankan,” paparnya.
Ia menjelaskan, kemudian tim melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi. Bahwa orang yang memesan barang tersebut berada di sebuah hotel di wilayah Tanjungpandan.
“Kemudian tim menuju lokasi hotel tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dan dua perempuan,” ungkapnya.
Selanjutnya, AKP Anton menambahkan, tim langsung membongkar paket kiriman tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat beserta seluruh tim gabungan.
Sabu dan Ekstasi
“Kemudian kami dapati satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram. Serta, dua plastik yang masing-masing berisi lima butir pil diduga ekstasi di dalam bungkusan Kopi Kingkong. Semua ada dalam kardus kerupuk oleh-oleh. Kemudian, ada satu baju kaos dan buku tulis untuk mengelabui petugas,” paparnya.
Ia menerangkan, kelima tersangka mendapat Laporan Polisi (LP) yang berbeda dengan sangkaan pasal yang berbeda pula.
Untuk tersangka pertama, YG (29) dengan pasal 112,127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka JN (22) dengan sangkaan Pasal 114, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiga tersangka ND (34), NY (22) dan SP(20) dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka kemungkinan bertambah sesuai hasil penyidikan kami. Sedangkan dua orang yang mengambil paket di pelabuhan memang tidak mengetahui isinya dan menjadi saksi dalam kasus ini,” tutup AKP Anton Sinaga. (Tim)