BelitongToday, Tanjungpandan – Tersangka kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Martoni dipindahkan dari sel tahanan Mapolda Bangka Belitung menuju Belitung menggunakan pesawat udara.
Pemindahan tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Selain itu, pemulangan Martoni juga mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum, Wandi.
“Hari ini Martoni pulang ke Belitung satu pesawat dengan saya,” kata penasihat hukum pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan ke redaksi BelitongToday, Rabu (18/10).
Wandi menjelaskan, saat pindah ke Belitung, Martoni belum pasti apakah akan menjalani penahanan di Lapas Kelas II Tanjungpandan atau di Kejaksaan Negeri Belitung.
“Belum dapat kami pastikan, bang. Apakah langsung ke Cerucuk (Lapas Kelas II B Tanjungpandan) atau ke Kejaksaan Negeri Belitung,” katanya.
Sebelumnya sebanyak 10 tersangka kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya sudah terlebih dahulu dipulangkan ke Belitung menggunakan kapal cepat Express Bahari 3 E beberapa waktu lalu. Saat ini, mereka menjalani penahanan di Lapas Kelas II Tanjungpandan, Desa Cerucuk.
Sedangkan Martoni yang merupakan mantan koordinator lapangan aksi demontrasi PT. Foresta Lestari Dwikarya, saat itu belum ikut pindah dengan alasan masih ada perkara lain. (Tim)