Home / Crime in Belitong

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan truk bermuatan pasir timah ilegal di jalan raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah, Sabtu 11 Mei 2024.

Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan truk bermuatan pasir timah ilegal di jalan raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah, Sabtu 11 Mei 2024.

BelitongToday, Tanjungpandan – Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.

Truk tersebut diamankan saat berada di jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 05.15 WIB.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.

“Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial SA (35) tahun yang merupakan sopir truk dan YA (50) tahun yang merupakan kernet,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Baca Juga  “Teror Petasan Merah” di Air Merbau, Rumah Warga Dilempari Orang Tak Dikenal

Ia menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 unit mobil truk pada Jumat 10 Mei malam di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lain,” jelasnya.

Baca Juga  Pemandangan Unik Saat Inagurasi Isyak - Masdar, Ada Truk Sawit Hingga Excavator Mini, Ternyata Ini Filosofinya!

Setelah beberapa jam usai diamankan kedua pelaku berikut barang bukti, tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial SU alias LEW warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Dinas Pekerjaan Umum

Crime in Belitong

Parah! Nomor Kepala Dinas PU Belitung Timur Dicatut, Modus Penipuan
fasilitas

Crime in Belitong

Parah! Siswa di Beltim Ini Tega Bakar dan Rusak Fasilitas Sekolahnya Sendiri
Polres Belitung Timur

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Amankan Lima Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
jaksa

Crime in Belitong

Ini Alasan jaksa Tuntut Hukuman 12 tahun Penjara: Bharada E adalah Eksekutor Pembunuhan Brigadir J
Mortir aktif

Crime in Belitong

Heboh Penemuan 20 Amunisi Mortir Diduga Masih Aktif di Tempat Pengepul Barang Bekas Pasir Putih Air Raya

Crime in Belitong

Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Astaga! Satpol PP Belitung Amankan Pasangan Sesama Jenis pada Razia Hotel dan Penginapan
Tilang Manual Beltim

Crime in Belitong

Perhatian! Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Polres Beltim Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual