Home / Crime in Belitong

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan truk bermuatan pasir timah ilegal di jalan raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah, Sabtu 11 Mei 2024.

Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan truk bermuatan pasir timah ilegal di jalan raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah, Sabtu 11 Mei 2024.

BelitongToday, Tanjungpandan – Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.

Truk tersebut diamankan saat berada di jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 05.15 WIB.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.

“Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial SA (35) tahun yang merupakan sopir truk dan YA (50) tahun yang merupakan kernet,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Baca Juga  Ferdy Sambo dijerat pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J

Ia menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 unit mobil truk pada Jumat 10 Mei malam di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lain,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat

Setelah beberapa jam usai diamankan kedua pelaku berikut barang bukti, tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial SU alias LEW warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Polisi Berhasil Ciduk Seorang Satpam THM di Bangka Tengah, Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu

Crime in Belitong

‎Sabu 21,4 Kg Mengapung di Perairan Selat Nasik Belitung, Pemilik Masih Misteri
Pemukulan belitung timur

Crime in Belitong

Pelaku Pemukulan “Bocil” di Belitung Timur Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf Kepada Keluarga Korban

Crime in Belitong

‎Dugaan Main Hakim Sendiri di Desa Air Raya, Pemuda Juru Seberang Babak Belur Dikeroyok Massa
Edit Foto tanpa busana

Crime in Belitong

Kasus Edit Foto Siswi Menjadi Tanpa Busana di Beltim Masuk Tahap Penyidikan, Kapolres: Apabila Terbukti Pidana Kasus Tetap Dinaikkan

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Tambang Belitung Timur

Crime in Belitong

ABC, Bos Tambang Belitung Timur, Ditetapkan Tersangka oleh Gakkum KLHK, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Razia Panti Pijat

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Razia Panti Pijat, Satu Panti Pijat Kedapatan Habis Izin Usaha