BelitongToday, Tanjungpandan – Jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sebanyak 80 karung atau 4.950 kilogram pasir timah ilegal di kawasan pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, Rabu 23 Juli 2025.
Rencananya 80 karung pasir timah ilegal tersebut akan diselundupkan ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan cara over skip di tengah laut menggunakan sebuah kapal.
Namun aksi tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas penyelundupan timah di kawasan pantai Sengkelik, Sijuk pada, Rabu 23 Juli 2025 pukul 13.00 WIB. Tim gabungan langsung melakukan pengintaian di lapangan.
Akhirnya tim mendapati adanya aktivitas pengangkutan karung ke dalam sebuah kapal kayu berbobot 6 GT di bibir pantai Sengkelik pada pukul 18.05 WIB.
Tumpukan karung tersebut pun diduga berisikan pasir timah ilegal yang akan diselundupkan.
Adapun pelaku berinisial, FR (23) asal Kalimantan Barat namun tinggal di Langkat, Sumatera Utara yang berhasil dibekuk petugas beserta barang bukti ke Mapolres Belitung.
”Memang di tengah lautan sudah ada kapal yang menunggu, nanti timah ini dilansir atau over skip,” jelas AKBP Muhammad Iqbal Surbakti dalam sesi konferensi pers di Mapolres Belitung, Kamis 24 Juli 2025 kemarin.







