BelitongToday, Gantung – Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Arief Budiman berhasil mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (3/5).
Pria tersebut diamankan di kontrakannya di Jalan Culek Dusun Jaya Desa Lenggang Kecamatan Gantung.
Saat penggeledahan, polisi menemukan bungkus alumunium foil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Belitung Timur Ipda Jerry Saputra Tandaru, seijin Kapolres AKBP Arif Kurniatan kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Beberapa waktu lalu Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seorang pria asal Sumsel karena memiliki sabu-sabu,” kata Ipda Jerry, Jum’at (12/5) malam.
Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 43 plastik klip dengan total berat 15,17 gram. Berikutnya 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 S warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar kontrakan pelaku. Petugas kami kemudian menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan kami temukan sabu-sabu tersebut di tangan pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, kata dia, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan berhasil menemukan barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara. (Mario)