Home / Crime in Belitong

Sabtu, 13 Mei 2023 - 12:26 WIB

Simpan 43 Paket Sabu, Pria Pendatang Asal Sumsel Ini Dibekuk Satreskoba Polres Beltim

Tim Satreskoba Polres Belitung Timur berhasil membekuk seorang pemuda pendatang asal Provinsi Sumatera Selatan karena kedapatan menyimpan sebanyak 43 narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Satreskoba Polres Belitung Timur berhasil membekuk seorang pemuda pendatang asal Provinsi Sumatera Selatan karena kedapatan menyimpan sebanyak 43 narkotika jenis sabu-sabu.

BelitongToday, Gantung – Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Arief Budiman berhasil mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (3/5).

Pria tersebut diamankan di kontrakannya di Jalan Culek Dusun Jaya Desa Lenggang Kecamatan Gantung.

Saat penggeledahan, polisi menemukan bungkus alumunium foil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Belitung Timur Ipda Jerry Saputra Tandaru, seijin Kapolres AKBP Arif Kurniatan kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Beberapa waktu lalu Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seorang pria asal Sumsel karena memiliki sabu-sabu,” kata Ipda Jerry, Jum’at (12/5) malam.

Baca Juga  Tim Patroli Perintis Polres Belitung Temukan Remaja yang Asyik Nongkrong, Minum Arak dan Bawa Sajam

Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 43 plastik klip dengan total berat 15,17 gram. Berikutnya 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 S warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar kontrakan pelaku. Petugas kami kemudian  menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan kami temukan sabu-sabu tersebut di tangan pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Cek Kesiapan Daerah Jelang Pemilu 2024, Komite I DPD RI Kunjungi Belitung

Kemudian, kata dia, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan berhasil menemukan barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara. (Mario)

Share :

Baca Juga

Serikat Pekerja PT GNI

Crime in Belitong

Kronologi Bentrokan Maut Versi Serikat Pekerja PT GNI
Operasi Zebra Menumbing

Crime in Belitong

Operasi Zebra Menumbing 2023 di Polres Belitung Timur Resmi Berakhir, Jaring 279 Pelanggar

Crime in Belitong

Polisi Berhasil Ciduk Seorang Satpam THM di Bangka Tengah, Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu

Crime in Belitong

Dugaan Korupsi Dana Paskibraka, Pengurus PPI Belitung Kecewa Berat
Tersangka

Crime in Belitong

Tersangka Tipikor Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pangkalpinang

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Satu Orang Pengerit BBM di SPBU Perawas, Berhasil Amankan Ratusan Liter Pertalite
Mayat

Crime in Belitong

Ini Penjelasan Polisi Terkait Mayat Bunuh Diri, Sebut Miliki Kepribadian Tertutup

Crime in Belitong

Tingkatkan Ketertiban dalam Berlalu Lintas, Polres Belitung Gelar Operasi Zebra Menumbing 2022