Home / Crime in Belitong

Senin, 21 April 2025 - 18:40 WIB

Polres Belitung Bekuk Seorang Pemuda di Aik Ketekok, Simpan 98 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Desa Air Ketekok.

Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Desa Air Ketekok.

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jalan Air Ketekok RT. 010/RW. 003, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Seorang pemuda tersebut berinisial, AR alias Aldy alias Rekong (22) yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Semua proses berjalan sesuai prosedur, dengan disaksikan perangkat desa setempat,” ujar AKP Anton Sinaga.

Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Jumat pagi sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga  Banyak Kapal Belum Memiliki ISR, Polda Babel Kunjungi PPN Tanjungpandan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika diantaranya adalah 98 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, 3 plastik bening ukuran besar, 4 pack plastik klip kecil, 1 tas merah muda, 1 unit HP Vivo Y22 warna kuning-hijau, 1 bungkus rokok Sampoerna ungu, 1 bong dan perlengkapannya (pirex, sedotan, botol kaca kecil), 1 plastik kapsul berbentuk kerucut, 8 bungkus bekas snack Choki-Choki, 8 lembar kertas putih kecil, 1 sarung hammock

“Total berat bruto barang bukti mencapai 27,78 gram,” beber AKP Anton Sinaga.

Berperan Sebagai Kurir

Tersangka, AR (22) mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Fakta Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta tambahan pidana penjara bagi penyalahguna.

AKP Anton Sinaga menambahkan, Satresnarkoba Polres Belitung akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi mewujudkan guna Belitung yang bersih dari narkoba,” ungkapnya. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Mts Negeri 1

Crime in Belitong

Fasilitas Mts Negeri 1 Manggar Dirusak, Kaca Ruang Kelas Pecah Hingga Kipas Angin Dibakar
FKRB

Crime in Belitong

FKRB Belitung Minta Polda Babel Tidak Bertele-tele Pindahkan Penahanan Martoni Cs
Ikal BNNK Belitung

Crime in Belitong

BNNK Belitung Sebut “Ikal” Pernah Jalani Asesmen Karena Penyalahgunaan Ini, Namun Tidak Sampai Selesai
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Astaga! Satpol PP Belitung Amankan Pasangan Sesama Jenis pada Razia Hotel dan Penginapan
Tersangka

Crime in Belitong

Tersangka Tipikor Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pangkalpinang
Penasihat Hukum martoni

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa
Ikal

Crime in Belitong

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kejahatan, Ikal Minta Maaf Kepada Penggemar
Martoni Belitung

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Martoni Pulang ke Belitung, Penasihat Hukum Ikut Mendampingi