Home / Crime in Belitong

Senin, 21 April 2025 - 18:40 WIB

Polres Belitung Bekuk Seorang Pemuda di Aik Ketekok, Simpan 98 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Desa Air Ketekok.

Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Desa Air Ketekok.

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jalan Air Ketekok RT. 010/RW. 003, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Seorang pemuda tersebut berinisial, AR alias Aldy alias Rekong (22) yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Semua proses berjalan sesuai prosedur, dengan disaksikan perangkat desa setempat,” ujar AKP Anton Sinaga.

Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Jumat pagi sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga  Bawaslu Belitung Awasi Netralitas ASN Saat Pelaksanaan Pawai Pembangunan, Ini Imbauannya!

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika diantaranya adalah 98 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, 3 plastik bening ukuran besar, 4 pack plastik klip kecil, 1 tas merah muda, 1 unit HP Vivo Y22 warna kuning-hijau, 1 bungkus rokok Sampoerna ungu, 1 bong dan perlengkapannya (pirex, sedotan, botol kaca kecil), 1 plastik kapsul berbentuk kerucut, 8 bungkus bekas snack Choki-Choki, 8 lembar kertas putih kecil, 1 sarung hammock

“Total berat bruto barang bukti mencapai 27,78 gram,” beber AKP Anton Sinaga.

Berperan Sebagai Kurir

Tersangka, AR (22) mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Gedung Nasional Tanjungpandan Berlangsung Khidmat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta tambahan pidana penjara bagi penyalahguna.

AKP Anton Sinaga menambahkan, Satresnarkoba Polres Belitung akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi mewujudkan guna Belitung yang bersih dari narkoba,” ungkapnya. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

‎Aksi Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Tanjung Ru Berhasil Digagalkan Polisi, Ini Modusnya!
penembakan

Crime in Belitong

Penembakan Massal Nodai Perayaan Tahun Baru Imlek

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Kejari Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Naikkan Kasus Dugaan Tipikor Jaspel Covid-19 ke Penyidikan, Telah Periksa 12 Saksi
jaksa

Crime in Belitong

Ini Alasan jaksa Tuntut Hukuman 12 tahun Penjara: Bharada E adalah Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Crime in Belitong

Pengurus Panti Asuhan di Belitung Ini Setubuhi Anak Asuhnya Sendiri, Korban Diimingi Uang Rp100 Ribu
Sidang

Crime in Belitong

Sidang Perdana Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya, 11 Terdakwa Dijerat Pasal Berbeda

Crime in Belitong

Miris! Nasib Anak Panti Asuhan di Belitung Ini, Melapor ke Polisi Soal Persetubuhan, Malah Dicabuli oleh Polisi