Home / Crime in Belitong

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:09 WIB

Polres Belitung Timur Amankan Lima Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Konferensi pers Polres Belitung Timur terhadap penangkapan lima orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Belitung Timur pada kurun waktu Juni dan Juli lalu, Kamis (3/8) pagi.

Konferensi pers Polres Belitung Timur terhadap penangkapan lima orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Belitung Timur pada kurun waktu Juni dan Juli lalu, Kamis (3/8) pagi.

BelitongToday, Manggar – Polres Belitung Timur berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu Juni-Juli lalu.

Lima orang tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu diamankan Tim Rajawali Polres Belitung Timur.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang laki-laki dan satu perempuan. Penangkapan dengan waktu dan lokasi yang berbeda.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan mengungkapkan tersangka pertama, EL (27) pihaknya tangkap pada (10/6). Tim mengamankannya di Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung dengan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu.

Baca Juga  Membunuh untuk Menjual Ginjal Korban Tidak Masuk Akal, Ini Kata Dokter

Kemudian tersangka, RU (33), penangkapan di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung pada, Sabtu (10/6) dengan barang bukti 0,25 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, tersangka, TO (32) tim amankan pada, Rabu (19/7) pukul 00.20 WIB di Desa Lalang, Kecamatan Manggar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,15 gram.

Sementara tersangka, NE (50) dan NA (36) penangkapan di Desa Lalang, Kecamatan Manggar pada (19/7). Dengan barang bukti 2,91 gram sabu-sabu.

“Semua penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Untuk NA, kami amankan karena bersamaan dengan tersangka lain dan hasil tes urinenya positif,” ungkap AKBP Arif, Kamis (3/8).

Baca Juga  Rayakan Ulang Tahun ke-26, XL Axiata Manjakan Pelanggan Serba 26 untuk Seluruh Produk, Cek Promonya Disini

AKBP Arif menerangkan untuk pasal yang disangkakan kepada semua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

“Saat ini kelima tersangka mendekam di Polres Belitung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolres. (Mario)

Share :

Baca Juga

Korupsi

Crime in Belitong

Terdakwa Korupsi Ruang Bedah Sentral Divonis Dua Tahun Penjara
Kasus Pencurian

Crime in Belitong

Kasus Pencurian di Beltim Marak, Disinyalir Karena Faktor Ekonomi

Crime in Belitong

Polres Belitung Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan 6 Tersangka dan Puluhan Gram Barang Bukti

Crime in Belitong

Kabupaten Belitung Miliki Perbup Integrasi Pendidikan Anti Narkoba
terdakwa

Crime in Belitong

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela
PT GNI Morowali

Crime in Belitong

Fakta Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara

Crime in Belitong

BNNK Belitung Imbau Masyarakat Isi Malam Pergantian Tahun dengan Kegiatan Positif
jaksa

Crime in Belitong

Ini Alasan jaksa Tuntut Hukuman 12 tahun Penjara: Bharada E adalah Eksekutor Pembunuhan Brigadir J