Home / Crime in Belitong

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:09 WIB

Polres Belitung Timur Amankan Lima Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Konferensi pers Polres Belitung Timur terhadap penangkapan lima orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Belitung Timur pada kurun waktu Juni dan Juli lalu, Kamis (3/8) pagi.

Konferensi pers Polres Belitung Timur terhadap penangkapan lima orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Belitung Timur pada kurun waktu Juni dan Juli lalu, Kamis (3/8) pagi.

BelitongToday, Manggar – Polres Belitung Timur berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu Juni-Juli lalu.

Lima orang tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu diamankan Tim Rajawali Polres Belitung Timur.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang laki-laki dan satu perempuan. Penangkapan dengan waktu dan lokasi yang berbeda.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan mengungkapkan tersangka pertama, EL (27) pihaknya tangkap pada (10/6). Tim mengamankannya di Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung dengan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu.

Baca Juga  Gelar Reses, DPRD Belitung Serap Ratusan Aspirasi Masyarakat

Kemudian tersangka, RU (33), penangkapan di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung pada, Sabtu (10/6) dengan barang bukti 0,25 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, tersangka, TO (32) tim amankan pada, Rabu (19/7) pukul 00.20 WIB di Desa Lalang, Kecamatan Manggar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,15 gram.

Sementara tersangka, NE (50) dan NA (36) penangkapan di Desa Lalang, Kecamatan Manggar pada (19/7). Dengan barang bukti 2,91 gram sabu-sabu.

“Semua penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Untuk NA, kami amankan karena bersamaan dengan tersangka lain dan hasil tes urinenya positif,” ungkap AKBP Arif, Kamis (3/8).

Baca Juga  Membunuh untuk Menjual Ginjal Korban Tidak Masuk Akal, Ini Kata Dokter

AKBP Arif menerangkan untuk pasal yang disangkakan kepada semua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

“Saat ini kelima tersangka mendekam di Polres Belitung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolres. (Mario)

Share :

Baca Juga

Penemuan Mayat

Crime in Belitong

Geger Warga Kacang Butor Ditemukan Tergantung di Batang Pohon
Tambang Ilegal

Crime in Belitong

Jalan Desa Putus Akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Sanem Sesalkan Kades Terlambat Melapor, Sinyalir Ada Unsur Pembiaran
PT GNI Morowali

Crime in Belitong

Fakta Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara
Ferdy sambo seumur hidup

Crime in Belitong

Ferdy Sambo dijerat pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023
Anarkis

Crime in Belitong

11 Tersangka Pelaku Pengrusakan Aset Foresta Ditahan Kepolisian, Sanem Sesalkan Aksi Anarkis Warga
Kejari Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Naikkan Kasus Dugaan Tipikor Jaspel Covid-19 ke Penyidikan, Telah Periksa 12 Saksi
RJ Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara