Home / Crime in Belitong

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:09 WIB

Polres Belitung Timur Amankan Lima Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Konferensi pers Polres Belitung Timur terhadap penangkapan lima orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Belitung Timur pada kurun waktu Juni dan Juli lalu, Kamis (3/8) pagi.

Konferensi pers Polres Belitung Timur terhadap penangkapan lima orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Belitung Timur pada kurun waktu Juni dan Juli lalu, Kamis (3/8) pagi.

BelitongToday, Manggar – Polres Belitung Timur berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu Juni-Juli lalu.

Lima orang tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu diamankan Tim Rajawali Polres Belitung Timur.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang laki-laki dan satu perempuan. Penangkapan dengan waktu dan lokasi yang berbeda.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan mengungkapkan tersangka pertama, EL (27) pihaknya tangkap pada (10/6). Tim mengamankannya di Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung dengan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu.

Baca Juga  Razia Penginapan, Satpol PP Belitung Amankan Satu Perempuan Hamil, Terindikasi Pelaku Prostitusi Online

Kemudian tersangka, RU (33), penangkapan di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung pada, Sabtu (10/6) dengan barang bukti 0,25 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, tersangka, TO (32) tim amankan pada, Rabu (19/7) pukul 00.20 WIB di Desa Lalang, Kecamatan Manggar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,15 gram.

Sementara tersangka, NE (50) dan NA (36) penangkapan di Desa Lalang, Kecamatan Manggar pada (19/7). Dengan barang bukti 2,91 gram sabu-sabu.

“Semua penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Untuk NA, kami amankan karena bersamaan dengan tersangka lain dan hasil tes urinenya positif,” ungkap AKBP Arif, Kamis (3/8).

Baca Juga  Marwan Urung Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Beltim, PKS Beltim: Kami Kecewa dan Bakal Lapor ke Pusat

AKBP Arif menerangkan untuk pasal yang disangkakan kepada semua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

“Saat ini kelima tersangka mendekam di Polres Belitung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolres. (Mario)

Share :

Baca Juga

Sidang

Crime in Belitong

Sidang Perdana Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya, 11 Terdakwa Dijerat Pasal Berbeda
Operasi Pekat Menumbing 2023

Crime in Belitong

Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023, Polres Beltim Musnahkan Ratusan Botol Miras

Crime in Belitong

โ€œTeror Petasan Merahโ€ di Air Merbau, Rumah Warga Dilempari Orang Tak Dikenal
Mayat

Crime in Belitong

Ini Penjelasan Polisi Terkait Mayat Bunuh Diri, Sebut Miliki Kepribadian Tertutup
ATM

Crime in Belitong

Belajar dari YouTube, Mantan Pegawai Vendor ATM Nekat Bobol Mesin ATM di Kelapa Kampit
Mortir Sisa Perang Dunia II

Crime in Belitong

Dor! Brimob Polda Babel Ledakkan Empat Mortir Sisa Perang Dunia II

Crime in Belitong

Tim Patroli Perintis Polres Belitung Temukan Remaja yang Asyik Nongkrong, Minum Arak dan Bawa Sajam
RJ Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara