Home / Crime in Belitong

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:09 WIB

Polres Belitung Timur Amankan Lima Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Konferensi pers Polres Belitung Timur terhadap penangkapan lima orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Belitung Timur pada kurun waktu Juni dan Juli lalu, Kamis (3/8) pagi.

Konferensi pers Polres Belitung Timur terhadap penangkapan lima orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Belitung Timur pada kurun waktu Juni dan Juli lalu, Kamis (3/8) pagi.

BelitongToday, Manggar – Polres Belitung Timur berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu Juni-Juli lalu.

Lima orang tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu diamankan Tim Rajawali Polres Belitung Timur.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang laki-laki dan satu perempuan. Penangkapan dengan waktu dan lokasi yang berbeda.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan mengungkapkan tersangka pertama, EL (27) pihaknya tangkap pada (10/6). Tim mengamankannya di Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung dengan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu.

Baca Juga  Cegah Maraknya Aksi Pencurian, Pemdes Terong Aktifkan Pos Kamling

Kemudian tersangka, RU (33), penangkapan di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung pada, Sabtu (10/6) dengan barang bukti 0,25 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, tersangka, TO (32) tim amankan pada, Rabu (19/7) pukul 00.20 WIB di Desa Lalang, Kecamatan Manggar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,15 gram.

Sementara tersangka, NE (50) dan NA (36) penangkapan di Desa Lalang, Kecamatan Manggar pada (19/7). Dengan barang bukti 2,91 gram sabu-sabu.

“Semua penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Untuk NA, kami amankan karena bersamaan dengan tersangka lain dan hasil tes urinenya positif,” ungkap AKBP Arif, Kamis (3/8).

Baca Juga  Hari Ke-4 Kampanye Pilkada 2024, DJOSS di Kembiri dan Perpat, Isyak - Masdar di Air Seruk dan Selumar

AKBP Arif menerangkan untuk pasal yang disangkakan kepada semua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

“Saat ini kelima tersangka mendekam di Polres Belitung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolres. (Mario)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Martoni Cs Merasa Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Perkara Semacam Dipaksakan

Crime in Belitong

Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk
Tersangka

Crime in Belitong

Tersangka Tipikor Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pangkalpinang
terdakwa

Crime in Belitong

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela
Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur
Ditreskrimsus Polda Babel

Crime in Belitong

Penyelewengan BBM Bersubsidi di Beltim, Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Dua Tersangka
Vandalisme Batu Tanjung Tinggi

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Satu Pelaku Vandalisme di Batu Pantai Tanjung Tinggi, Ini Motif Pelaku
Polres Belitung Timur

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Ringkus Pelaku Pencurian Emas