Home / Crime in Belitong

Selasa, 11 April 2023 - 16:30 WIB

ABC, Bos Tambang Belitung Timur, Ditetapkan Tersangka oleh Gakkum KLHK, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Konferensi pers oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penangkapan tersangka kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur.

Konferensi pers oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penangkapan tersangka kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur.

BelitongToday, Jakarta – Setelah melakukan pengembangan penyidikan kasus tambang timah ilegal di Belitung Timur, Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menetapkan satu orang tersangka baru yakni TJC (59) alias ABC warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pada tanggal 16 Maret 2023.

Tersangka bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Dua Remaja di Makassar yang Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Ingin Menjual Organ Tubuh Korban

Dalam rilis kepada BelitongToday, Selasa (11/4), tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga  Pemkab Belitung Peringati Hari Koperasi Nasional Ke-76, Sanem Bacakan Sambutan Menteri Teten Masduki

Sebelumnya 3 (tiga) pelaku lainnya telah ditetapkan menjadi Tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 yaitu RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiga tersangka merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di 3 (tiga) titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah permintaan penerbitan DPO kepada Bareksrim Polri oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK pada tanggal 13 Juni 2022.

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

‎Razia Gabungan THM di Belitung, 7 Wanita Positif Sabu, Alat Isap Turut Diamankan
toko kelontong

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan
kratom

Crime in Belitong

Lagi, Satpol PP Belitung Ciduk Pengguna Kratom
Vandalisme Batu Tanjung Tinggi

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Satu Pelaku Vandalisme di Batu Pantai Tanjung Tinggi, Ini Motif Pelaku
Polres Belitung Timur

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Ringkus Pelaku Pencurian Emas
RJ Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara
Restoratif

Crime in Belitong

Kejari Beltim Raih Pencapaian Tertinggi Implementasi Keadilan Restoratif di Bangka Belitung

Crime in Belitong

Kabupaten Belitung Miliki Perbup Integrasi Pendidikan Anti Narkoba