BelitongToday, Jakarta – Setelah melakukan pengembangan penyidikan kasus tambang timah ilegal di Belitung Timur, Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menetapkan satu orang tersangka baru yakni TJC (59) alias ABC warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pada tanggal 16 Maret 2023.
Tersangka bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rilis kepada BelitongToday, Selasa (11/4), tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sebelumnya 3 (tiga) pelaku lainnya telah ditetapkan menjadi Tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 yaitu RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiga tersangka merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di 3 (tiga) titik lokasi yang berbeda.
Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah permintaan penerbitan DPO kepada Bareksrim Polri oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK pada tanggal 13 Juni 2022.
