Home / Crime in Belitong

Jumat, 17 November 2023 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bedah Sentral RSUD Beltim Bacakan Pledoi

Suasana jalannya sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa kasus tipikor ruang bedah sentral RSUD Muhammad Zein, Belitung Timur, Yatie di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Suasana jalannya sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa kasus tipikor ruang bedah sentral RSUD Muhammad Zein, Belitung Timur, Yatie di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

BelitongToday, Manggar – Penasehat Hukum Yatie, terdakwa kasus korupsi renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur ajukan pledoi atau pembelaan.

Pembacaan nota pledoi oleh penasihat hukum Yatie, Adetia Sulius Putra, berlangsung pada Kamis (16/11) di sidang Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Adapun kesimpulan dari isi pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa, yaitu menyatakan terdakwa Yatie tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primair sebagaimana dinyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum.

Atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa Yatie terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan terdakwa dimaksud bukanlah merupakan delik pidana melainkan tindakan dalam lingkup hukum perdata.

Baca Juga  Meskipun Bulan Ramadhan, Kunjungan Masyarakat ke Perpustakaan Belitung Normal

Selanjutnya menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya menyatakan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Selanjutnya menyatakan memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk merehabilitasi nama baik, harkat, martabat dalam kemampuan dan kedudukan terdakwa. Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada negara.

“Terhadap pledoi tersebut akan dituangkan dalam tanggapan Penuntut Umum dalam sidang berikutnya,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi saat dikonfirmasi BelitongToday.com, Jumat (17/11).

Baca Juga  Putri Indonesia Pariwisata 2023 Terpukau Keindahan Open Pit Namsalu, Sebut Layak Dikunjungi Wisatawan Mancanegara

Yoyok mengatakan, untuk sidang berikutnya diagendakan pada Jum’at 24 November mendatang dengan agenda, tanggapan Penuntut Umum atas pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu, Hakim Ketua dalam sidang pembacaan Pledoi yakni Irwan Munir. Kemudian Hakim Anggota, Mhd. Takdir dan Dewi Sulistiarini. Sedangkan Panitera yakni Marisa Destriana Indah. Dan Jaksa Penuntut Umum, M.Agussyahfitri. (Mario)

Share :

Baca Juga

Panti Pijat

Crime in Belitong

Razia Panti Pijat, BNNK Belitung Periksa Sejumlah Terapis
RJ Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara

Crime in Belitong

Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk

Crime in Belitong

Parah! Tiang Lampu Taman di Belitung Timur Jadi Sasaran Vandalisme
Restoratif

Crime in Belitong

Kejari Beltim Raih Pencapaian Tertinggi Implementasi Keadilan Restoratif di Bangka Belitung
Tipikor Pangkalpinang

Crime in Belitong

PN Tipikor Pangkalpinang Gelar Sidang Perdana Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim

Crime in Belitong

Pria di Pangkalpinang Ini Jual Perempuan ke Pelanggan di Kamar Hotel, Patok Harga Segini Sekali Kencan
FKRB

Crime in Belitong

FKRB Belitung Minta Polda Babel Tidak Bertele-tele Pindahkan Penahanan Martoni Cs