BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Belitung Timur meraih keberhasilan dalam menjalankan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Hal ini, dengan menghentikan penuntutan pada sebanyak lima perkara yang terjadi di Belitung Timur.
Sebanyak lima perkara RJ tersebut menjadikan Kejaksaan Negeri Belitung Timur meraih pencapaian RJ tertinggi se-Provinsi Bangka Belitung hingga bulan Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Abdur Kadir melalui Kepala Seksi Intelijen Yoyok Junaidi memberikan penjelasan mengenai prestasi ini.
“Alhamdulillah tahun ini kita berhasil melakukan lima RJ. Perkara tersebut di antaranya yakni ES pasal 44 Ayat 1 dan 4, Ronal pasal 362 KUHP, Handwi pasal 362 KUHP, LP pasal 351 ayat 1 dan RR pasal 351 ayat 1,” kata Yoyok Junaidi.
Lebih lanjut, Yoyok menjelaskan, upaya RJ bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan membangun kembali hubungan yang baik antara korban dan pelaku.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.5 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Yoyok menerangkan, upaya RJ merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Dan, mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam penanganan perkara.
Salah satu upaya yang akan terus pihaknya kembangkan lanjutnya, adalah mekanisme keadilan restoratif. Ini sebagai bentuk nyata dari upaya untuk menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (Mario)
Adapun persyaratan RJ adalah sebagai berikut:
- Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan maaf.
- Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
- Tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana yang dilaporkan.
- Ancaman pidana berupa denda dan penjara tidak melebihi 5 tahun.
- Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
- Proses perdamaian secara sukarela melalui musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.
- Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan karena tidak akan membawa manfaat lebih besar.
- Pertimbangan sosiologis juga menjadi faktor penentu.
- Respons positif dari masyarakat terhadap pendekatan Restorative Justice.