Home / Crime in Belitong

Kamis, 5 Oktober 2023 - 17:40 WIB

Kejari Beltim Raih Pencapaian Tertinggi Implementasi Keadilan Restoratif di Bangka Belitung

Dokumentasi pelaksanaan RJ di Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Dokumentasi pelaksanaan RJ di Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Belitung Timur meraih keberhasilan dalam menjalankan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Hal ini, dengan menghentikan penuntutan pada sebanyak lima perkara yang terjadi di Belitung Timur.

Sebanyak lima perkara RJ tersebut menjadikan Kejaksaan Negeri Belitung Timur meraih pencapaian RJ tertinggi se-Provinsi Bangka Belitung hingga bulan Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Abdur Kadir melalui Kepala Seksi Intelijen Yoyok Junaidi memberikan penjelasan mengenai prestasi ini.

“Alhamdulillah tahun ini kita berhasil melakukan lima RJ. Perkara tersebut di antaranya yakni ES pasal 44 Ayat 1 dan 4, Ronal pasal 362 KUHP, Handwi pasal 362 KUHP, LP pasal 351 ayat 1 dan RR pasal 351 ayat 1,” kata Yoyok Junaidi.

Baca Juga  Selama 20 Hari Bom Mortir Aktif Tergeletak di Pekarangan Rumah, Berikut Kisah "Pak De" Ataqwa Menemukan Mortir Tersebut

Lebih lanjut, Yoyok menjelaskan, upaya RJ bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan membangun kembali hubungan yang baik antara korban dan pelaku.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.5 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Yoyok menerangkan, upaya RJ merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Dan, mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam penanganan perkara.

Salah satu upaya yang akan terus pihaknya kembangkan lanjutnya, adalah mekanisme keadilan restoratif. Ini sebagai bentuk nyata dari upaya untuk menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (Mario)

Baca Juga  Polres Belitung Timur Gelar Operasi Zebra Menumbing, Ini Sasaran Prioritas Pelanggaran

Adapun persyaratan RJ adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan maaf.
  2. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
  3. Tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana yang dilaporkan.
  4. Ancaman pidana berupa denda dan penjara tidak melebihi 5 tahun.
  5. Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
  6. Proses perdamaian secara sukarela melalui musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.
  7. Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan karena tidak akan membawa manfaat lebih besar.
  8. Pertimbangan sosiologis juga menjadi faktor penentu.
  9. Respons positif dari masyarakat terhadap pendekatan Restorative Justice.

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Kesal Motornya Dipakai, Pemuda di Babel Ini Nekat Keroyok Pacar Adiknya

Crime in Belitong

Zulfani, Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi, Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Operasi Antik

Crime in Belitong

Gelar Operasi Antik 2023, Polres Belitung Timur Berhasil Amankan Satu Orang
Kasus Pencurian

Crime in Belitong

Kasus Pencurian di Beltim Marak, Disinyalir Karena Faktor Ekonomi

Belitong Economic and Business

Kondisi Foresta Kembali Memanas, Massa Pecahkan Kaca Mobil dan Tebang Pohon Kelapa Sawit

Crime in Belitong

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal
Ronny Setiawan

Crime in Belitong

Oknum Staf TU di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ronny Setiawan: Semua Korban akan Kami Dampingi
Kratom

Crime in Belitong

Parah! Bukannya Tadarusan di Bulan Ramadan, Tiga Pemuda Ini Malah Konsumsi Kratom