Home / Crime in Belitong

Kamis, 5 Oktober 2023 - 17:40 WIB

Kejari Beltim Raih Pencapaian Tertinggi Implementasi Keadilan Restoratif di Bangka Belitung

Dokumentasi pelaksanaan RJ di Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Dokumentasi pelaksanaan RJ di Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Belitung Timur meraih keberhasilan dalam menjalankan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Hal ini, dengan menghentikan penuntutan pada sebanyak lima perkara yang terjadi di Belitung Timur.

Sebanyak lima perkara RJ tersebut menjadikan Kejaksaan Negeri Belitung Timur meraih pencapaian RJ tertinggi se-Provinsi Bangka Belitung hingga bulan Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Abdur Kadir melalui Kepala Seksi Intelijen Yoyok Junaidi memberikan penjelasan mengenai prestasi ini.

“Alhamdulillah tahun ini kita berhasil melakukan lima RJ. Perkara tersebut di antaranya yakni ES pasal 44 Ayat 1 dan 4, Ronal pasal 362 KUHP, Handwi pasal 362 KUHP, LP pasal 351 ayat 1 dan RR pasal 351 ayat 1,” kata Yoyok Junaidi.

Baca Juga  Supporting G20 in Bali, Chairperson of HIPMI Belitung Hoped the Summit Produces Strategic Decisions for Indonesia

Lebih lanjut, Yoyok menjelaskan, upaya RJ bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan membangun kembali hubungan yang baik antara korban dan pelaku.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.5 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Yoyok menerangkan, upaya RJ merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Dan, mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam penanganan perkara.

Salah satu upaya yang akan terus pihaknya kembangkan lanjutnya, adalah mekanisme keadilan restoratif. Ini sebagai bentuk nyata dari upaya untuk menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (Mario)

Baca Juga  Quo Vadis Pariwisata Belitung 2023?

Adapun persyaratan RJ adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan maaf.
  2. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
  3. Tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana yang dilaporkan.
  4. Ancaman pidana berupa denda dan penjara tidak melebihi 5 tahun.
  5. Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
  6. Proses perdamaian secara sukarela melalui musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.
  7. Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan karena tidak akan membawa manfaat lebih besar.
  8. Pertimbangan sosiologis juga menjadi faktor penentu.
  9. Respons positif dari masyarakat terhadap pendekatan Restorative Justice.

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Miris! Nasib Anak Panti Asuhan di Belitung Ini, Melapor ke Polisi Soal Persetubuhan, Malah Dicabuli oleh Polisi

Crime in Belitong

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal
Operasi Zebra Menumbing

Crime in Belitong

Operasi Zebra Menumbing 2023 di Polres Belitung Timur Resmi Berakhir, Jaring 279 Pelanggar
ATM

Crime in Belitong

Belajar dari YouTube, Mantan Pegawai Vendor ATM Nekat Bobol Mesin ATM di Kelapa Kampit
RJ Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara

Crime in Belitong

Soal Insiden di halaman kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan, Pengacara Sebut Bantah Terjadi Pengeroyokan
penangguhan penahanan

Crime in Belitong

Penangguhan Penahanan Martoni Cs Ditolak, Kuasa Hukum Upayakan Pemindahan Penahanan 11 Tersangka
Anarkis

Crime in Belitong

11 Tersangka Pelaku Pengrusakan Aset Foresta Ditahan Kepolisian, Sanem Sesalkan Aksi Anarkis Warga