Home / Crime in Belitong

Kamis, 5 Oktober 2023 - 17:40 WIB

Kejari Beltim Raih Pencapaian Tertinggi Implementasi Keadilan Restoratif di Bangka Belitung

Dokumentasi pelaksanaan RJ di Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Dokumentasi pelaksanaan RJ di Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Belitung Timur meraih keberhasilan dalam menjalankan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Hal ini, dengan menghentikan penuntutan pada sebanyak lima perkara yang terjadi di Belitung Timur.

Sebanyak lima perkara RJ tersebut menjadikan Kejaksaan Negeri Belitung Timur meraih pencapaian RJ tertinggi se-Provinsi Bangka Belitung hingga bulan Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Abdur Kadir melalui Kepala Seksi Intelijen Yoyok Junaidi memberikan penjelasan mengenai prestasi ini.

“Alhamdulillah tahun ini kita berhasil melakukan lima RJ. Perkara tersebut di antaranya yakni ES pasal 44 Ayat 1 dan 4, Ronal pasal 362 KUHP, Handwi pasal 362 KUHP, LP pasal 351 ayat 1 dan RR pasal 351 ayat 1,” kata Yoyok Junaidi.

Baca Juga  Loka POM Belitung Cek Takjil di Manggar, Ini Hasilnya

Lebih lanjut, Yoyok menjelaskan, upaya RJ bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan membangun kembali hubungan yang baik antara korban dan pelaku.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.5 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Yoyok menerangkan, upaya RJ merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Dan, mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam penanganan perkara.

Salah satu upaya yang akan terus pihaknya kembangkan lanjutnya, adalah mekanisme keadilan restoratif. Ini sebagai bentuk nyata dari upaya untuk menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (Mario)

Baca Juga  ‎Aksi Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Tanjung Ru Berhasil Digagalkan Polisi, Ini Modusnya!

Adapun persyaratan RJ adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan maaf.
  2. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
  3. Tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana yang dilaporkan.
  4. Ancaman pidana berupa denda dan penjara tidak melebihi 5 tahun.
  5. Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
  6. Proses perdamaian secara sukarela melalui musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.
  7. Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan karena tidak akan membawa manfaat lebih besar.
  8. Pertimbangan sosiologis juga menjadi faktor penentu.
  9. Respons positif dari masyarakat terhadap pendekatan Restorative Justice.

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Crime in Belitong

Pengurus Panti Asuhan di Belitung Ini Setubuhi Anak Asuhnya Sendiri, Korban Diimingi Uang Rp100 Ribu

Crime in Belitong

Nama Jurnalis Belitong Today Dicatut Minta Bantuan Dana, Redaktur Pelaksana Sampaikan Klarifikasi
Aplikasi Kencan

Crime in Belitong

Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi dan Istri Tipu Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi Kencan
Penginapan Belitung Timur

Crime in Belitong

Jadi Lokasi Pesta Miras 11 Remaja, Satpol PP Belitung Timur Segel Satu Penginapan
Tambang

Crime in Belitong

Polres Beltim Tertibkan Aktivitas Tambang di DAS Manggar

Crime in Belitong

Kabupaten Belitung Miliki Perbup Integrasi Pendidikan Anti Narkoba
Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan