Home / Crime in Belitong

Selasa, 2 Mei 2023 - 19:52 WIB

Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi dan Istri Tipu Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi Kencan

Konferensi pers Polres Belitung Timur atas kasus penipuan dan senjata tajam yang dilakukan oleh pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Selasa (2/5) pagi.

Konferensi pers Polres Belitung Timur atas kasus penipuan dan senjata tajam yang dilakukan oleh pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Selasa (2/5) pagi.

BelitongToday, Manggar – Pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha (ZP, 26) ditangkap polisi akibat melakukan tindak penipuan di aplikasi kencan Mi-chat.

Dalam meluncurkan aksinya tersangka mendapat bantuan dari istrinya, PA, dan satu orang teman. Modusnya adalah dengan berpura-pura menawarkan jasa plus-plus di salah satu penginapan di Kecamatan Manggar.

“Jadi pada hari Jumat 28 April pukul 22.30 WIB di penginapan Nova yang berada di SPBU Padang, Manggar. Tersangka menipu korban dengan menawarkan jasa pijat plus-plus via aplikasi kencan dengan harga Rp500 ribu,” kata Wakapolres Belitung Timur, Kompol Poltak S T Purba dalam konferensi pers, Selasa (2/5).

Baca Juga  Ini 3 Shio Paling Beruntung di Tahun 2023

Setelah tiba di salah satu kamar penginapan tersebut, korban yang tertarik memakai jasa plus-plus dari istri ZP langsung memberikan uang yang sebelumnya telah mereka sepakati via aplikasi tersebut.

Kemudian setelah menerima uang tersebut, PA (Istri ZP) berpura-pura mengambil handuk dan pergi menemui suaminya yang telah menunggu di mobil.

Setelah berhasil mengelabui korbannya, ketiga pelaku langsung kabur menuju wilayah Gantung.

“Saat melarikan diri, teman korban berhasil mengikuti mobil pelaku hingga Desa Selinsing. Namun saat mobilnya diberhentikan, pelaku malah mengacungkan sebuah Katana (pedang samurai) kepada teman-teman korban,” ungkap Wakapolres Beltim.

Selain itu, ketiga tersangka juga melindas satu unit motor polisi yang mencoba menghentikan laju mobil yang mereka kendarai.

Baca Juga  Kunjungan Museum Tanjungpandan Tahun 2022 Capai 30.249 Orang, Pelajar dan Masyarakat Umum Mendominasi

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Wawan Suryadinata mengatakan bahwa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

Namun Polres Belitung Timur akan terus mendalami kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan banyak yang telah menjadi korban penipuan pelaku.

“Atas perbuatannya, ZP dkk terjerat 3 pasal, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Dan, Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan tidak Menyenangkan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata. (Mario)

Share :

Baca Juga

toko kelontong

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan
RJ Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara

Crime in Belitong

Soal Insiden di halaman kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan, Pengacara Sebut Bantah Terjadi Pengeroyokan
Prostitusi Online

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Segini Tarifnya
Menumbing 2023

Crime in Belitong

Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023, Satlantas Polres Belitung Kedepankan Edukasi dan Imbauan

Belitong Economic and Business

Kondisi Foresta Kembali Memanas, Massa Pecahkan Kaca Mobil dan Tebang Pohon Kelapa Sawit

Crime in Belitong

Misteri Penemuan 1,05 Kilogram Sabu di Pantai Batu Bedil Sungai Padang
Belitung

Crime in Belitong

Mulai Hari Ini, Polres Belitung Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023