BelitongToday, Tanjungpandan – Sebanyak 11 orang terdakwa kasus pengerusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Kecamatan Membalong menjalani sidang perdana yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Agenda sidang tersebut berlangsung di gedung UPT SPNF SKB Tanjungpandan, Kamis (16/11). Hal ini lantaran gedung Pengadilan Negeri Tanjungpandan sedang direnovasi.
11 orang terdakwa tersebut adalah Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Martoni dan Romelan. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung.
Jalannya persidangan dilaksanakan secara terpisah dan majelis hakim yang berbeda. Pasalnya perkara tersebut memiliki empat berkas yang terpisah.
Pada agenda sidang pertama dan kedua, majelis hakim diketuai oleh Decky Christian. Sedangkan para terdakwa yang disidang adalah Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar.
Sedangkan sidang ketiga dan ke empat, Majelis Hakim dipimpin oleh Syafitri. Yakni dengan terdakwa Romelan dan Martoni.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan pengacara Martoni Cs Cahya Wiguna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Beni Pranata membacakan dakwaannya.