BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, berhasil mengamankan dua perempuan pelaku prostitusi online pada, Jumat (10/2) malam.
Dua perempuan tersebut berinisial CP (23) dan R (26).
Petugas berhasil mengamankan dua perempuan pelaku prostitusi online tersebut dari dua penginapan berbeda di wilayah kota Tanjungpandan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Belitung, Abdul Sani seizin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Hendri Susanto menuturkan dua perempuan tersebut terjaring dalam giat patroli wilayah Satpol PP Belitung.
“Mereka kami amankan dari dua kamar penginapan yang berbeda di seputar wilayah Tanjungpandan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, perempuan berinisial CP (23) berasal dari Subang, Provinsi Jawa Barat dan sudah lama berada di Belitung.
“Yang bersangkutan sudah lumayan lama dan juga pernah menjadi terapis di salah satu panti pijat kurang lebih selama setahun setengah,” ungkapnya.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan CP (23), ia mematok tarif Rp500 untuk satu kali kencan dengan para tamu.
“CP (23) memiliki aplikasi Mi-chat jadi dia menerima tamu melalui aplikasi tersebut,” paparnya.
Ia menjelaskan, motif yang melatarbelakangi CP (23) melakukan perbuatan asusila tersebut karena faktor ekonomi.
“Dia mengaku sebagai tulang punggung keluarga saat merantau ke Belitung,” imbuhnya.
Sementara itu, satu perempuan lainnya berinisial, R (26) asal Jakarta.
Abdul Sani menerangkan, berdasarkan pengakuan R (26) ia mematok Rp500 ribu sampai Rp600 ribu untuk satu kali kencan.
“Sedangkan untuk long time tarifnya Rp3 juta per delapan jam,” bebernya.
Sani menjelaskan, uniknya, perempuan berinisial R (26) ini tidak memiliki akun aplikasi Mi-chat.
Oleh karena itu, dalam transaksinya R (26) dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial L yang diduga sebagai mucikari.
“Setiap transaksi perempuan berinisial L sebagai mucikari juga mendapatkan bagian misalnya dari Rp600 ribu mucikari mendapatkan Rp100 ribu untuk short time,” terangnya.
Sedangkan untuk long time, lanjut Sani, terduga mucikari mendapatkan Rp500 ribu dari harga yang mereka sepakati yakni Rp3 juta untuk delapan jam.
“Perempuan berinisial R (26) berada di tempat tertentu dan tidak tahu apa-apa, begitu ada kontak dari mucikari bahwa ada tamu jam sekian, tinggal buka pintu, namun urusan chatting mami atau mucikari yang langsung melayani,” imbuhnya.
Sani menjelaskan, pihaknya meminta kedua perempuan pelaku prostitusi daring tersebut untuk menandatangani surat pertanyaan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Keduanya telah melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 204 tentang Ketertiban Umum pasal 37 yang berbunyi setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila dan melakukan pornografi dan pornoaksi.
“Tindak lanjut kami arahkan kami berikan pembinaan dan minta menandatangani surat pernyataan,” paparnya. (Mg1)