Home / Crime in Belitong

Rabu, 29 Maret 2023 - 23:54 WIB

Banyak Kapal Belum Memiliki ISR, Polda Babel Kunjungi PPN Tanjungpandan

Kalabuh PPN Tanjungpandan, Arif Usman, bersama Syahbandar Yovan menerima tim dari Polda Babel, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

Kalabuh PPN Tanjungpandan, Arif Usman, bersama Syahbandar Yovan menerima tim dari Polda Babel, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

BelitongToday, Tanjungpandan – Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Rabu (29/3).

Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara, Arif Usman, bersama Subpokja Kesyahbandaran, Yovan Aspirandi menerima kunjungan kerja tersebut.

Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai penertiban penggunaan Radio Kapal Perikanan.

Kalabuh Tanjungpandan, Arif Usman mengatakan, penertiban mereka lakukan kepada kapal perikanan (kapal penangkap dan kapal pengangkut) di wilayah PPN Tanjungpandan.

Baca Juga  Brimob Evakuasi 20 Mortir Sisa Perang Dunia II, Mortir Tersebut Bakal Diledakkan

“Hal ini karena berdasarkan data bahwa masih banyak kapal perikanan yang belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR),” ujar Arif.

Menurutnya, walaupun demikian, sudah banyak juga kapal perikanan yang sudah melengkapi dokumen ISR tersebut. Arif menambahkan, bahwa dokumen ISR sangat penting dalam rangka keselamatan pelayaran.

Oleh karena itu, ia mengharapkan ke depan, semua kapal perikanan di wilayah PPN Tanjungpandan dapat melengkapi ISR sesuai ketentuan.

“Harapan kami ke depannya semua kapal perikanan di wilayah PPN Tanjungpandan melengkapi dengan radio yang sesuai ketentuan dan regulasi yang ada,” ucap Arif.

Baca Juga  Polres Beltim Tertibkan Aktivitas Tambang di DAS Manggar

Mengenai peruntukan ISR, semua kapal ikan nelayan yang memiliki radio komunikasi maritim, harus berizin. Bila hanya menggunakan radio namun tidak berizin, sanksinya berat sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999, Pasal 53, penjara 4 tahun denda Rp400 juta. Dan bila mengakibatkan matinya seseorang, bisa mendapat hukuman pidana dengan penjara paling Iama 15 tahun. (tim/ril)

Share :

Baca Juga

kotak amal kubu

Crime in Belitong

Netizen Unggah Temuan Kotak Amal Hanyut di Jeramba Kubu, Diduga Milik Sebuah Masjid dan Sudah Dibobol Pencuri

Crime in Belitong

Pria di Pangkalpinang Ini Jual Perempuan ke Pelanggan di Kamar Hotel, Patok Harga Segini Sekali Kencan
Vandalisme Batu Tanjung Tinggi

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Satu Pelaku Vandalisme di Batu Pantai Tanjung Tinggi, Ini Motif Pelaku
penangguhan penahanan

Crime in Belitong

Penangguhan Penahanan Martoni Cs Ditolak, Kuasa Hukum Upayakan Pemindahan Penahanan 11 Tersangka

Crime in Belitong

Zulfani, Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi, Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
RJ Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara

Crime in Belitong

Misteri Penemuan 1,05 Kilogram Sabu di Pantai Batu Bedil Sungai Padang
Ikal

Crime in Belitong

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kejahatan, Ikal Minta Maaf Kepada Penggemar