Home / Crime in Belitong

Rabu, 29 Maret 2023 - 23:54 WIB

Banyak Kapal Belum Memiliki ISR, Polda Babel Kunjungi PPN Tanjungpandan

Kalabuh PPN Tanjungpandan, Arif Usman, bersama Syahbandar Yovan menerima tim dari Polda Babel, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

Kalabuh PPN Tanjungpandan, Arif Usman, bersama Syahbandar Yovan menerima tim dari Polda Babel, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

BelitongToday, Tanjungpandan – Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Rabu (29/3).

Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara, Arif Usman, bersama Subpokja Kesyahbandaran, Yovan Aspirandi menerima kunjungan kerja tersebut.

Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai penertiban penggunaan Radio Kapal Perikanan.

Kalabuh Tanjungpandan, Arif Usman mengatakan, penertiban mereka lakukan kepada kapal perikanan (kapal penangkap dan kapal pengangkut) di wilayah PPN Tanjungpandan.

Baca Juga  BNNK Belitung Targetkan Bentuk Dua Desa Bersinar

“Hal ini karena berdasarkan data bahwa masih banyak kapal perikanan yang belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR),” ujar Arif.

Menurutnya, walaupun demikian, sudah banyak juga kapal perikanan yang sudah melengkapi dokumen ISR tersebut. Arif menambahkan, bahwa dokumen ISR sangat penting dalam rangka keselamatan pelayaran.

Oleh karena itu, ia mengharapkan ke depan, semua kapal perikanan di wilayah PPN Tanjungpandan dapat melengkapi ISR sesuai ketentuan.

“Harapan kami ke depannya semua kapal perikanan di wilayah PPN Tanjungpandan melengkapi dengan radio yang sesuai ketentuan dan regulasi yang ada,” ucap Arif.

Baca Juga  Brimob Polda Babel Ledakkan 20 Mortir Sisa PD II, Begini Penampakan Sisa Mortir Tersebut

Mengenai peruntukan ISR, semua kapal ikan nelayan yang memiliki radio komunikasi maritim, harus berizin. Bila hanya menggunakan radio namun tidak berizin, sanksinya berat sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999, Pasal 53, penjara 4 tahun denda Rp400 juta. Dan bila mengakibatkan matinya seseorang, bisa mendapat hukuman pidana dengan penjara paling Iama 15 tahun. (tim/ril)

Share :

Baca Juga

Martoni Polda Bangka Belitung

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Dengan Pengawalan Ketat, Martoni CS Dipindahkan ke Polda Babel
Pelanggar Trantibummas

Crime in Belitong

Waduh! Jumlah Pelanggar Trantibummas di Belitung Meningkat Tajam dalam Dua Bulan, Ini Datanya
pos kamling Desa Terong

Crime in Belitong

Cegah Maraknya Aksi Pencurian, Pemdes Terong Aktifkan Pos Kamling
Kasus pembunuhan

Crime in Belitong

Membunuh untuk Menjual Ginjal Korban Tidak Masuk Akal, Ini Kata Dokter

Crime in Belitong

“Teror Petasan Merah” di Air Merbau, Rumah Warga Dilempari Orang Tak Dikenal
Anak Punk

Crime in Belitong

Meresahkan dan Mengganggu Ketertiban, Satpol PP – Dinsos Belitung Pulangkan Lima Anak Punk

Crime in Belitong

Polres Belitung Bekuk Seorang Pemuda di Aik Ketekok, Simpan 98 Paket Sabu
butir obat

Crime in Belitong

Wow! Pemuda Jalan Basuki Rahmat Tanjungpandan Ini Simpan Ratusan Tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl, Berhasil Diciduk Satpol PP Belitung