Home / Crime in Belitong

Rabu, 29 Maret 2023 - 23:54 WIB

Banyak Kapal Belum Memiliki ISR, Polda Babel Kunjungi PPN Tanjungpandan

Kalabuh PPN Tanjungpandan, Arif Usman, bersama Syahbandar Yovan menerima tim dari Polda Babel, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

Kalabuh PPN Tanjungpandan, Arif Usman, bersama Syahbandar Yovan menerima tim dari Polda Babel, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

BelitongToday, Tanjungpandan – Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Rabu (29/3).

Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara, Arif Usman, bersama Subpokja Kesyahbandaran, Yovan Aspirandi menerima kunjungan kerja tersebut.

Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai penertiban penggunaan Radio Kapal Perikanan.

Kalabuh Tanjungpandan, Arif Usman mengatakan, penertiban mereka lakukan kepada kapal perikanan (kapal penangkap dan kapal pengangkut) di wilayah PPN Tanjungpandan.

Baca Juga  Susu Kacang: Rahasia Meningkatkan Kesehatan Tulang dan Mendapatkan Berat Badan Ideal dengan Mudah!

“Hal ini karena berdasarkan data bahwa masih banyak kapal perikanan yang belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR),” ujar Arif.

Menurutnya, walaupun demikian, sudah banyak juga kapal perikanan yang sudah melengkapi dokumen ISR tersebut. Arif menambahkan, bahwa dokumen ISR sangat penting dalam rangka keselamatan pelayaran.

Oleh karena itu, ia mengharapkan ke depan, semua kapal perikanan di wilayah PPN Tanjungpandan dapat melengkapi ISR sesuai ketentuan.

“Harapan kami ke depannya semua kapal perikanan di wilayah PPN Tanjungpandan melengkapi dengan radio yang sesuai ketentuan dan regulasi yang ada,” ucap Arif.

Baca Juga  Oknum Staf TU di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ronny Setiawan: Semua Korban akan Kami Dampingi

Mengenai peruntukan ISR, semua kapal ikan nelayan yang memiliki radio komunikasi maritim, harus berizin. Bila hanya menggunakan radio namun tidak berizin, sanksinya berat sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999, Pasal 53, penjara 4 tahun denda Rp400 juta. Dan bila mengakibatkan matinya seseorang, bisa mendapat hukuman pidana dengan penjara paling Iama 15 tahun. (tim/ril)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Juru Seberang

Crime in Belitong

Cari Jalan Terbaik, KPHL Belantu Mendanau Gelar Pertemuan di Kantor Desa Juru Seberang, Bahas Persoalan Tambang di Kawasan HL

Crime in Belitong

Misteri Penemuan 1,05 Kilogram Sabu di Pantai Batu Bedil Sungai Padang
Prostitusi Online

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Segini Tarifnya
Tambang Belitung Timur

Crime in Belitong

ABC, Bos Tambang Belitung Timur, Ditetapkan Tersangka oleh Gakkum KLHK, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
tersangka

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik
Martoni Polda Bangka Belitung

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Dengan Pengawalan Ketat, Martoni CS Dipindahkan ke Polda Babel

Crime in Belitong

Bentuk Desa Bersinar 2023, BNNK Belitung Masih Menunggu Arahan Pusat