BelitongToday, Tanjungpandan – Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Rabu (29/3).
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara, Arif Usman, bersama Subpokja Kesyahbandaran, Yovan Aspirandi menerima kunjungan kerja tersebut.
Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai penertiban penggunaan Radio Kapal Perikanan.
Kalabuh Tanjungpandan, Arif Usman mengatakan, penertiban mereka lakukan kepada kapal perikanan (kapal penangkap dan kapal pengangkut) di wilayah PPN Tanjungpandan.
“Hal ini karena berdasarkan data bahwa masih banyak kapal perikanan yang belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR),” ujar Arif.
Menurutnya, walaupun demikian, sudah banyak juga kapal perikanan yang sudah melengkapi dokumen ISR tersebut. Arif menambahkan, bahwa dokumen ISR sangat penting dalam rangka keselamatan pelayaran.
Oleh karena itu, ia mengharapkan ke depan, semua kapal perikanan di wilayah PPN Tanjungpandan dapat melengkapi ISR sesuai ketentuan.
“Harapan kami ke depannya semua kapal perikanan di wilayah PPN Tanjungpandan melengkapi dengan radio yang sesuai ketentuan dan regulasi yang ada,” ucap Arif.
Mengenai peruntukan ISR, semua kapal ikan nelayan yang memiliki radio komunikasi maritim, harus berizin. Bila hanya menggunakan radio namun tidak berizin, sanksinya berat sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999, Pasal 53, penjara 4 tahun denda Rp400 juta. Dan bila mengakibatkan matinya seseorang, bisa mendapat hukuman pidana dengan penjara paling Iama 15 tahun. (tim/ril)