BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung melakukan pemeriksaan terhadap terapis yang bekerja di panti pijat seputaran Kota Tanjungpandan, Sabtu (4/2) malam.
Pemeriksaan tersebut dalam rangka razia gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Belitung serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Belitung.
Tim gabungan menyasar empat lokasi panti pijat yaitu Sri Ratu Massage, New Golden Hand Relaksasi, Grand Citra Relaksasi, dan Hand Healthy Massage.
Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNNK Belitung Andi Kustiawan mengatakan dalam giat tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terapis atau pemijat.
Tim melakukan pemeriksaan luar atau fisik satu per satu terapis mulai dari pemeriksaan mata dan lain sebagainya.
“Salah satu cara mudah mengetahui apakah ada indikasi penyalahgunaan narkoba bisa dilihat dari luar meskipun harus ada pemeriksaan lain seperti urine untuk lebih memperkuat,” paparnya.
Andi mengatakan, dalam giat tersebut pihaknya tidak menemukan adanya terapis yang terindikasi menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Dari kegiatan pendampingan kami terhadap kegiatan Satpol PP dari panti pijat tadi tidak ada indikasi yang menggunakan narkoba,” ungkapnya.
lebih lanjut, Andi menyampaikan, para perempuan terapis di panti pijat sebenarnya masuk ke dalam kelompok berisiko tinggi melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Bisa dari diri sendiri dan dari pengunjung yang membawa barang tersebut, karenanya kita imbau dan juga sosialisasikan aturannya,” ucap Andi.
Oleh karena itu, BNNK Belitung memiliki program Skrining Intervensi Lapangan (SIL) dengan tujuan mengimbau jangan sampai menyalagunakan narkotika dan obat terlarang lainnya.
“Kami menjangkau selain tempat tongkrongan anak muda juga masuk ke kafe-kafe, panti pijat. Di situ bukan hanya mencari penyalahgunaan kami memberi imbauan agar jangan pengunjung sampai menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang,” terangnya. (Mg1)