BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, kembali mengamankan enam orang pelaku penyalahgunaan kratom.
Keempat pemuda tersebut diamankan dari dua lokasi yang berbeda pada, Selasa (4/3) malam dalam giat patroli wilayah yang digelar oleh Satpol PP Belitung.
Adapun dua orang pemuda pertama yakni berinisial, RW (19) dan MP (19). Keduanya Satpol PP amankan di seputaran kawasan Pantai Tanjungpendam.
Kemudian empat orang lainnya adalah, A (34), R (23), RA (28), dan IY (32). Satpol PP mengamankan mereka di kawasan pedestarian atau trotoar depan Hotel Grand Hatika Belitung.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Belitung, Abdul Hadi seizin Kasat Pol PP, Hendri Suzanto mengatakan dari enam orang yang diamankan tersebut lima di antaranya merupakan pengguna aktif kratom.
Selanjutnya tiga orang juga merupakan pengguna aktif obat batuk Mextril. Obat batuk mextril adalah obat yang penggunaannya harus berdasarkan kebutuhan, tidak bisa seenaknya.
Ia menjelaskan, keenam pemuda tersebut mendapat pembinaan kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kemudian kami serahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belitung guna melakukan assesmen,” paparnya.
Selain itu, lanjut Sani, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BNNK Belitung dan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Belitung untuk melakukan penertiban penjual kratom.
“Karena kasus penyalahgunaan kratom di Belitung saat ini sudah sangat tidak wajar,” ungkapnya. (Ferdy)







